Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

11306Avatar border
TS
11306
Denny Indrayana Halangi KBRI Swiss Kembalikan Aset Century Rp 1,5 T
Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss melaporkan bahwa mereka sudah dilarang terlibat dalam proses pengembalian uang hasiil rampokan Bank Century karena dilarang Denny Indrayana.

Denny, yang baru saja diangkat sebagai Komisaris PT. Jamsostek, adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemburu Aset Bank Century.

Hal itu disampaikan Dubes Indonesia untuk Swiss, Djoko Susilo, di sela rapat dengan tim pengawas Century Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Jakarta, Rabu (13/3).

Dia bercerita secara prinsipil dan ilmu diplomasi, yang menjadi wakil sebuah negara ketika berhadapan dengan institusi negara lain adalah pejabat di KBRI. Sebagai duta besar di Swiss, seharusnya segala urusan terkait pemerintah Indonesia diwakili mereka.

Seandainya hal itu menyangkut sesuatu yang bersifat rahasia, kata Djoko, maka aparat KBRI pun sudah disumpah untuk tak boleh membocorkan rahasia negara.

"Cuma sejak timnya Pak Denny masuk itu kami memang berhenti," kata Djoko.

Berhenti yang dia maksud maknanya adalah bersifat sepenuhnya di mana KBRI benar-benar tak diberi akses lagi mengurusi pengembalian uang rampokan senilai kurang lebih USD 156 juta (sekitar Rp 1,5 triliun) yang disimpan di bank di Swiss.

Padahal sebelum Denny datang, pihak KBRI sudah bekerja keras dengan Tim Kejaksaan Agung yang dipimpin Darmono untuk menggolkan Mutual Legal Assisstance (MLA) Indonesia-Swiss. MLA ini adalah perjanjian khusus dua negara dalam rangka penarikan uang rampokan itu supaya bisa dibawa kembali ke Indonesia.

"MLA ini untuk menuntaskan masalah hukum, yaitu adalah masalah perdata yaitu aset Century yang ada di Swiss itu sekitar 156 juta dollar atau Rp 1,5 triliun. Sekarang ini dalam custody (ditahan) pengadilan Zurich," jelas Djoko.

"Duitnya dulu disimpan di Bank Dresdner. Sekarang bank itu namanya bank LGT. Bank besar di sana. Kami sebagai wakil pemerintah berpikir kalau kita bisa merecover Rp 1,5 triliun itu sudah lumayan untuk menutup ongkos kerugian yang selama ini terjadi."

Dia lalu bercerita petaka itu datang ketika kantor Kemenkumham yang dipimpin Menteri dari Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, mengirimkan orang yang berurusan dengan LSM bernama IKAR. Selanjutnya, masalah terkait Century hanya boleh dilaksanakan oleh Tim Denny dan Kemenkumham itu.

Apa saja yang dilakukan Denny dan timnya di Swiss pun tak pernah diketahui KBRI karena sangat rahasia dan tak transparan, berbeda dengan slogan yang selalu diagung-agungkannya sejak masih jadi dosen di UGM yakni transparansi.

Karena itulah Djoko mengaku pihaknya sama sekali tak tahu apa yang dilakukan Denny dengan para stafnya di Swiss.

"Kalau dinyatakan rahasia, kami pasti rahasiakan. Tapi persoalannya staf Denny tidak pernah kulo nuwon," kata Djoko.

"Kami tahu belakangan misalnya kami pernah ingin kirim staf, tapi katanya tak perlu itu."

Sementara pihak Swiss sendiri juga belakangan menolak berhubungan dengan pihak KBRI mengenai pengembalian aset curian itu, kata Djoko.

"Mereka katakan karena dapat instruksi tidak berkomunikasi dengan KBRI, persoalannya gitu. Yang menginstruksikan orangnya Pak Denny."


SourceBeritaSatu

sejak awal ane eneg ma denny
sotoy,suka bergerak diluar tupoksi.. peduli setan dia pengajar di UGM...atau memang deny punya kepentingan..?
Diubah oleh 11306 13-03-2013 06:12
0
4.5K
40
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan