- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[ASK] Bagaimana-kah tanggung jawab utang perusahaan yang dinyatakan pailit?


TS
sanguine80
[ASK] Bagaimana-kah tanggung jawab utang perusahaan yang dinyatakan pailit?
Begini nih, aku ada pertanyaan
Awal tahun ini ada sebuah perusahaan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri. Nah perusahaan tersebut menyewa satu ruko milik orangtua saya yang baru akan berakhir masa sewa-nya hingga akhir tahun ini.
Kami sempat memeriksa, ternyata tagihan listrik/air/telepon bulan setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit, belum dibayar oleh mereka.
Ketika kami mengunjungi ruko tersebut, dipasang pengumuman bahwa harap menghubungi kantor pusat.
Pertanyaan saya,
1. Bagaimanakah segi pertanggungjawaban utang tagihan listrik/air/telepon perusahaan yang dinyatakan pailit tersebut dari segi hukum?
2. Apa yang perlu kami lakukan sebagai pemilik properti?
3. Apakah kontrak/sewa secara otomatis terputus seketika perusahaan tersebut dinyatakan pailit?
Mohon masukannya,
Terima kasih banyak sebelumnya
Awal tahun ini ada sebuah perusahaan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri. Nah perusahaan tersebut menyewa satu ruko milik orangtua saya yang baru akan berakhir masa sewa-nya hingga akhir tahun ini.
Kami sempat memeriksa, ternyata tagihan listrik/air/telepon bulan setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit, belum dibayar oleh mereka.
Ketika kami mengunjungi ruko tersebut, dipasang pengumuman bahwa harap menghubungi kantor pusat.
Pertanyaan saya,
1. Bagaimanakah segi pertanggungjawaban utang tagihan listrik/air/telepon perusahaan yang dinyatakan pailit tersebut dari segi hukum?
2. Apa yang perlu kami lakukan sebagai pemilik properti?
3. Apakah kontrak/sewa secara otomatis terputus seketika perusahaan tersebut dinyatakan pailit?
Mohon masukannya,
Terima kasih banyak sebelumnya
0
7.5K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan