- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Tak Lain Tak Bukan] Klaim Menang, ESJA Gugat Kemenangan GanTeng ke MK


TS
banteng.budug
[Tak Lain Tak Bukan] Klaim Menang, ESJA Gugat Kemenangan GanTeng ke MK
Berbekal keyakinan kuat sebagai pemenang pada pemilihan gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 7 Maret kemarin, tim pemenangan Effendi MS Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) menegaskan pihaknya tengah menyiapkan materi untuk menggugat kemenangan pasangan nomor urut 5 Gatot Puji Nugroho-T Erry Nuradi (GanTeng) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sesuai peraturan, gugatan disampaikan 2 hari setelah pleno penetapan pemenang. Jika pleno KPU Sumut berlangsung pada 14 Maret, gugatan paling lambat kita masukkan ke MK tanggal 17," ungkap Arteria Dahlan pada temu pers di Hotel Polonia Medan, Sabtu (9/3/2013).
Kepala Badan Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat PDI-Perjuangan tersebut menegaskan lebih lanjut kalau gugatan yang akan dilayangkan itu terkait dengan pelanggaran-pelanggaran pilkada yang dilakukan pasangan nomor urut 5. Salah satu materinya adalah penyalahgunaan wewenang Plt Gubernur Sumut, semisal mobilisasi kepala SKPD hingga kepala desa, untuk memenangkan calon nomor urut 5.
Menurutnya, laporannya sudah disampaikan ke Panwaslu Sumut, dan pada 17 Maret 2013, pihaknya langsung melaporkan ke MK dengan disertai bukti visual dan bukti pendukung lainnya.
"Berdasarkan pembuktian yang kita punya,19 kabupaten kota dimenangkan pasangan ESJA. Dan berdasarkan hitungan kami, pasangan ESJA mendapatkan 32%, sedangkan pasangan nomor 5 memperoleh 29,75%," ungkapnya.
Namun pada kenyataannya Angka yang disebutkan Arteria bertolak belakang dengan hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei. Hasil hitung cepat menempatkan pasangan nomor urut 5 berada di posisi pertama dengan perolehan suara pada kisaran 32%, sedangkan pasangan ESJA berada di posisi dua dengan suara pada kisaran 24-26%.
Arteria menjelaskan angka kemenangan itu diperoleh dari formulir C1 yang diperoleh dari tim mereka yang ada di daerah. "Kami yang paling merata. Tingkat penerimaan pemilih begitu luar biasa," klaimnya.
Disebutkannya, pasangan ESJA bukan merupakan yang tidak siap dengan kekalahan. "Gugatan tersebut bukan karena ESJA tidak siap kalah, jika dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Namun fakta dan bukti temuan tim PDI-Perjuangan, Pemilukada Sumut tidak menempatkan kedaulatan rakyat untuk menentukan pimpinannya tanpa campur tangan kekuasaan," tegasnya.
Dikatakan, berdasarkan evaluasi pelaksanaan Pemilukada di Sumut, gambaran ideal dari demokrasi, masih jauh dari kenyataan. Hal itu ditandai dengan banyaknya pemilih yang dengan sengaja dihalang-halangi dan konstitusionalnya untuk memilih sebagaimana terlihat dalam partisipasi pemilih yang sangat rendah, penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan yang dilakukan oleh Gubernur Sumut.
Pelanggaran yang diduga dilakukan pasangan nomor urut 5 di antaranya melibatkan partisipasi aktif birokrasi pemerintah Propinsi Sumut seperti SKPD, Kadis, PNS, Perangkat Desa (lurah, kades/kepling) untuk pemenangan salah satu pasangan.
"PDI-Perjuangan dengan seluruh elemen masyarakat pendukung demokrasi luber dan jurdil, mempersiapkan diri untuk melakukan advokasi secara langsung, sebagai upaya mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan transparansi, serta bebas dari penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, Partai PDI-Perjuangan bertekad membuka posko pengaduan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat pada masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya, untuk tidak takut melaporkan berbagai kecurangan yang terjadi," tandasnya. (dr/td)
no menang no dong
komeng ane
"Sesuai peraturan, gugatan disampaikan 2 hari setelah pleno penetapan pemenang. Jika pleno KPU Sumut berlangsung pada 14 Maret, gugatan paling lambat kita masukkan ke MK tanggal 17," ungkap Arteria Dahlan pada temu pers di Hotel Polonia Medan, Sabtu (9/3/2013).
Kepala Badan Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat PDI-Perjuangan tersebut menegaskan lebih lanjut kalau gugatan yang akan dilayangkan itu terkait dengan pelanggaran-pelanggaran pilkada yang dilakukan pasangan nomor urut 5. Salah satu materinya adalah penyalahgunaan wewenang Plt Gubernur Sumut, semisal mobilisasi kepala SKPD hingga kepala desa, untuk memenangkan calon nomor urut 5.
Menurutnya, laporannya sudah disampaikan ke Panwaslu Sumut, dan pada 17 Maret 2013, pihaknya langsung melaporkan ke MK dengan disertai bukti visual dan bukti pendukung lainnya.
"Berdasarkan pembuktian yang kita punya,19 kabupaten kota dimenangkan pasangan ESJA. Dan berdasarkan hitungan kami, pasangan ESJA mendapatkan 32%, sedangkan pasangan nomor 5 memperoleh 29,75%," ungkapnya.
Namun pada kenyataannya Angka yang disebutkan Arteria bertolak belakang dengan hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei. Hasil hitung cepat menempatkan pasangan nomor urut 5 berada di posisi pertama dengan perolehan suara pada kisaran 32%, sedangkan pasangan ESJA berada di posisi dua dengan suara pada kisaran 24-26%.
Arteria menjelaskan angka kemenangan itu diperoleh dari formulir C1 yang diperoleh dari tim mereka yang ada di daerah. "Kami yang paling merata. Tingkat penerimaan pemilih begitu luar biasa," klaimnya.
Disebutkannya, pasangan ESJA bukan merupakan yang tidak siap dengan kekalahan. "Gugatan tersebut bukan karena ESJA tidak siap kalah, jika dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Namun fakta dan bukti temuan tim PDI-Perjuangan, Pemilukada Sumut tidak menempatkan kedaulatan rakyat untuk menentukan pimpinannya tanpa campur tangan kekuasaan," tegasnya.
Dikatakan, berdasarkan evaluasi pelaksanaan Pemilukada di Sumut, gambaran ideal dari demokrasi, masih jauh dari kenyataan. Hal itu ditandai dengan banyaknya pemilih yang dengan sengaja dihalang-halangi dan konstitusionalnya untuk memilih sebagaimana terlihat dalam partisipasi pemilih yang sangat rendah, penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan yang dilakukan oleh Gubernur Sumut.
Pelanggaran yang diduga dilakukan pasangan nomor urut 5 di antaranya melibatkan partisipasi aktif birokrasi pemerintah Propinsi Sumut seperti SKPD, Kadis, PNS, Perangkat Desa (lurah, kades/kepling) untuk pemenangan salah satu pasangan.
"PDI-Perjuangan dengan seluruh elemen masyarakat pendukung demokrasi luber dan jurdil, mempersiapkan diri untuk melakukan advokasi secara langsung, sebagai upaya mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan transparansi, serta bebas dari penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, Partai PDI-Perjuangan bertekad membuka posko pengaduan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat pada masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya, untuk tidak takut melaporkan berbagai kecurangan yang terjadi," tandasnya. (dr/td)
no menang no dong
komeng ane
Quote:
Diubah oleh banteng.budug 11-03-2013 10:14
0
1.1K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan