MA tolak kasasi Malinda Dee
Quote:
Quote:
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus pencucian uang, Inong Malinda Dee.
Saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, menyatakan Malinda terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama dan berulang serta pencucian uang yang dilakukan secara berulang.
"Putusan ini memperbaiki amar di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, menghukum dengan kurungan delapan tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider sebelumnya tiga bulan diganti menjadi satu tahun," kata Ridwan.
Majelis Kasasi yang terdiri atas Djoko Sarwoko sebagai ketua dengan anggota Komariah Sapardjaja dan Sri Murwahyuni membuat keputusan bulat tentang permohonan kasasi itu pada Selasa (16/10).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Maret 2012 telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar dengan subsider kurungan tiga bulan kepada Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49).
Majelis hakim yang diketuai Gusrizal menilai mantan Relationship Manager CitiBank itu bersalah melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang didakwakan jaksa.
sumber
Quote:
Komen:
Jaga dada kalo dipenjara ya Melinda ..... 
: