Quote:
Baru-baru ini pemerintah menyodorkan tentang Rancangan KUHP terkait delik santet ke DPR. Sebagai Ketua Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Ki Kusumo meminta DPR untuk tidak mengesahkannya.
Menurut Ki Kusumo, harusnya DPR lebih berkonsentrasi membantu KPK mengungkap skandal Bank Century.
" Sudah terang sekali ada ketidakberesan dalam kasus Bank Century," ujar Ki Kusumo saat di temui Jakarta, Jumat (8/3).
Bagi Ki Kusumo santet merupakan tindakan yang sangat sulit dibuktikan secara rasional, sedangkan hukum pidana adalah hukum yang rasional. Sehingga jika pasal tersebut disahkan maka dapat menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari.
" Bisa menimbulkan gejolak sosial di masyarakat," jelas Ki Kusumo.
Ki Kusumo mengkhawatirkan jika delik santet disahkan, hal tersebut dapat dimanfaatkan orang-orang yang tak bertanggung jawab untuk menjatuhkan musuhnya atau orang lain yang tidak disukainya.
Ane sendiri ga suka santet, karena perbuatan yang jahat sekali dan akan menuai akibat jelek bagi pelakunya. Ane hanya berkomentar yang berimbang.
Percayakah agan dengan adanya santet??
Sebenarnya ini lebih cocok ditambahkan ke pasal penipuan.
SUMBER + PICS KI KUSUMO LAGI BERAKSI
Quote:
Original Posted By the.fan►memang santetnya nda perlu dibuktikan toh
cukup ngaku2 bisa nyantet dan menawarkan jasa nyantet, maka kena lah delik formal nya.
Yusril Ihza Mahendra:
"Delik tersebut adalah delik formil sehingga akibat tidak perlu terjadi atau ada seperti delik materil. Bukan santetnya yang dibuktikan tapi persekongkolan jahat untuk mencelakakan orang lain antara tersangka santet dengan pengguna jasanya,"
Terima kasih. Berarti memang bukan santet yang perlu dibuktikan, berarti lebih kearah pembuktian penipuan oleh persekongkolan.
Quote:
RUU:
'setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya itu dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atai fisik seseorang maka dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta'
Jadi yang perlu dibuktikan bukan apakah ia PUNYA kekuatan gaib, Tapi pernyataan yang ia lakukan kalau bisa dibuktikan bahwa ia pernah buat pernyataan tsb, maka ia dikenakan pidana.
Memang Yusril Mantab! Memang hebat Prof ini.