Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kortikalAvatar border
TS
kortikal
Jaksa Bandingkan Kasus Rasyid Rajasa dengan Afriyani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum, Teuku Rahman telah menuntut terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Rasyid Rajasa dengan ancaman selama delapan bulan penjara.

Saat ditanya alasan dirinya menjatuhkan pidana penjara terhadap Rasyid Rajasa selama 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan pidana denda Rp 12 juta subsider kurungan 6 bulan, Teuku angkat bicara.

"Setelah dilihat dari fakta persidangan sosiologis, psikologis dan yuridis yang telah ditelaah, maka kami menuntut seperti itu," kata Teuku usai persidangan.

Dijelaskan Teuku, fakta persidangan sosiologis, psikologis dan yuridis yang dilihat, i adanya perdamaian antara pihak keluarga terdakwa dengan para korban. Baik pihak terdakwa maupun korban, lanjutnya, telah menganggap kejadian tersebut sebagai musibah.

"Berbeda dengan kasus Afriyani, kalau Afriyani kan jelas dia dalam keadaan pengaruh narkoba dan alkohol. Ditambah lagi pihak keluarga korban tidak sepenuhnya menerima terjadinya kecelakaan," ungkap Teuku.

sumber
Sebenernya ada faktor pembeda utama, ane yakin kaskuser tau semua ituemoticon-Cape d... (S)
0
8.5K
131
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan