- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sudah Ditipu 170 juta oleh Polisi, Dipenjara Pula (Mengenaskan)


TS
Pacul.Gheni
Sudah Ditipu 170 juta oleh Polisi, Dipenjara Pula (Mengenaskan)

SUDAH jatuh tertimpa tangga. Pepatah itu tampaknya sangat tepat untuk menggambarkan nasib Slamet (43) dan istrinya, Muntamah (40), warga Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Sudah ditipu ratusan juta rupiah, mereka masih dipenjara pula.
Sejak 25 Februari lalu, sepasang petani buta hukum itu dipaksa meringkuk di penjara oleh Kejaksaan Negeri Ambarawa. Tuduhannya sepele; mencuri komputer milik Briptu Sri Margiono, tetangga mereka sendiri. Ironisnya, Sri Margiono yang menipu mereka senilai Rp 170 juta cuma dituntut empat bulan penjara oleh kejaksaan. Sri juga tak pernah ditahan selama pemeriksaan. Padahal jika dibandingkan, nilai kerugian Slamet-Muntamah 100 kali lipat lebih besar dibanding kerugian Sri Margiono.
“Katanya dia (Sri Margiono) bisa meloloskan saya menjadi anggota Polri dengan syarat membayar Rp 170 juta, tetapi ternyata saya tidak lolos. Ketika uang ditagih, yang bersangkutan menolak mengembalikan. Sekarang justru ayah dan ibu saya dilaporkan mencuri komputer, padahal waktu itu meminjam dan diizinkan,” ujar Nursaid Faul Akbar (19), anak Slamet, yang ditemui saat tengah menjemur gabah di halaman rumah kakeknya, kemarin.
Nursaid tak diterima sebagai polisi meski dia sudah menyetor uang Rp 170 juta sesuai permintaan Sri Margiono, anggota Satuan Sabhara di Jakarta. Margiono sudah berstatus terdakwa dan ditahan dalam kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polri itu. Untuk memenuhi uang itu, Slamet harus menjual sawah, sapi, mobil, dan juga kebun.
Penahanan Slamet-Muntamah juga dilakukan penuh rekayasa. Selain tuduhan terhadap mereka tak jelas, kedua petani itu diduga juga dikelabuhi oleh jaksa agar meneken surat penahanan. Menurut Nursaid, pada 25 Februari, ayah-ibunya dipanggil kejaksaan untuk mediasi. Namun sesampai di kantor Kejaksaan Ambarawa di daerah Ngampin, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Slamet-Muntamah disuruh menandatangani berkas yang tidak boleh dibaca.
“Sejak itu bapak dan ibu ditahan. Ibu di LP Wanita Salatiga, bapak di LP Ambarawa. Saat itu bapak dan ibu disuruh menandatangani berkas dan cap tiga jari oleh jaksa. Berkasnya tidak boleh dibaca. Setelah itu, bapak dan ibu ditahan,” ujar Nursaid.
Ditahan Kejaksaan
Terpisah, Kapolres Semarang AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan menyatakan tidak setuju bila pasangan suami istri tersebut ditahan. Menurut Kapolres, selain alasan kemanusiaan, yang bersangkutan juga kooperatif saat diundang untuk pemeriksaan di Polsek Bergas.
“Dari sisi kemanusiaan, kami tidak setuju menahan keduanya. Mereka kan juga korban penipuan. Mereka punya tanggung jawab keluarga. Karena itulah kami tidak melakukan penahanan. Perlu diketahui, dalam hal ini yang menahan adalah Kejaksaan Negeri Ambarawa,” tandasnya.
Kajari Ambarawa, Ngadimin, menuturkan, penahanan Slamet-Muntamah dilakukan untuk memudahkan eksekusi.
Dia menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi dalam kasus ini. Menurut Kajari, penahanan untuk mengantisipasi terjadinya main hakim sendiri di tengah masyarakat.
“Keduanya (Slamet dan Muntanah) pelaku pencurian. Kalau tidak ditahan, kami kesulitan melakukan eksekusi dan dikhawatirkan sulit kita panggil karena menilik kasus sebelumnya yang sudah putus kita panggil sulit untuk datang,” tuturnya.
Selain kekhawatiran tidak datang saat eksekusi, lanjutnya, penahanan dilakukan biar seimbang. Sebab, Sri Margiono sudah ditahan di LP Ambarawa. “Pelaku penipuan ditahan, pelaku pencurian juga ditahan biar seimbang,” kilah Ngadimin.
Sementara itu, Kasdi —ayah Slamet— sangat sedih dan kecewa mengetahui anaknya ditahan oleh kejaksaan. Yang makin menyakitkan adalah fakta bahwa kejaksaan ternyata hanya menuntut Sri Margiono dengan hukuman empat bulan penjara.
“Sakit Mas, melihat anak saya terus menangis di penjara. Ini tidak adil. Kami akan menuntut keadilan hingga kedua anak saya bebas dari hukuman,” tegas Kasdi. (Ranin Agung-43)
sumber : http://www.suaramerdeka.com
0
4.6K
73


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan