- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
KASUS NENEK CURI SINGKONG


TS
Felmentia1
KASUS NENEK CURI SINGKONG

Juru Bicara Grup Bakrie, Siddharta Moersjid.

Kasus tahun 2011 lalu di Kabupaten Prabumulih, Lampung (kisah nyata). Di ruang sidang pengadilan, Hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar. Namun, manajer PT Andalas Kertas (Bakrie Group) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutus di luar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, "Maafkan saya," katanya sambil memandang nenek itu. "Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi Anda harus dihukum. Saya mendenda Anda Rp1 juta dan jika Anda tidak mampu bayar, maka Anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum."
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Sementara itu, Hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang Rp1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin.
"Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar Rp50 ribu, sebab menetap di kota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya. Saudara Panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini, lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa," kata dia.
Sampai palu diketuk dan Hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itu pun pergi dengan mengantongi uang Rp3,5 juta, termasuk uang Rp50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT Andalas Kertas yang tersipu malu karena telah menuntutnya. Sungguh sayang kisahnya luput dari pers.
Bakrie tidak mengakui
Kelompok Usaha Bakrie maupun keluarga Bakrie menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan sengketa dan atau kasus PT Andalas Kertas versus seorang nenek tua, sebagaimana yang beredar di media sosial dan sejumlah blog semenjak kemarin.
Dalam cerita yang disebarkan lewat media sosial dan blog itu dikisahkan bahwa seorang nenek tua di Prabumulih Lampung bersengketa dengan PT Andalas Kertas. Si nenek diseret ke pengadilan lantaran mencuri singkong. Disebutkan pula bahwa PT Andalas Kertas adalah milik Grup Bakrie.
Juru Bicara Grup Bakrie, Siddharta Moersjid, menegaskan bahwa perusahaan itu sama sekali tidak terkait dengan usaha PT Andalas Kertas itu.
"Sejak berdiri 70 tahun silam, Kelompok Usaha Bakrie (Grup Bakrie) belum pernah sama sekali bergerak atau menjalankan bisnis di bidang industri kertas dan pulp," kata Siddharta Moersjid, dalam keterangan tertulisnya kepada media massa di Jakarta, Rabu 8 Februari 2012.
Dia juga menegaskan bahwa Grup Bakrie sama sekali tidak pernah menjalankan usaha apa pun, dalam bentuk badan usaha dan atau badan hukum apapun atas nama PT Andalas Kertas.
Siddharta menambahkan bahwa ulasan dan cerita yang menyebutkan bahwa PT Andalas Kertas merupakan perusahaan milik Grup Bakrie adalah kabar bohong dan rekaan belaka. "Saya tegaskan, sekali lagi, itu tidak benar dan menyesatkan," katanya.
SUMBER : http://bisnis.news.viva.co.id/news/r...k-grup-bakrie-

ane ga tau ini berita bener apa ngga, tp bila ini benar , sangat disayangkan ada seseorang yg menuntut hal seperti itu...
hal kecil yg di besar2kan...
tp dengan adanya Hakim Marzuki itu seperti embun sejuk di pagi hari...
minta di Rate yah agan2

juga minta ijo2nya

Diubah oleh Felmentia1 04-03-2013 18:01
0
4.1K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan