Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ogenkidesukaAvatar border
TS
ogenkidesuka
Rasyid: Menguap Beda dengan Mengantuk
JAKARTA, KOMPAS.com — Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 3+335, mengaku sempat menguap sesaat sebelum kecelakaan terjadi. Namun, ia menegaskan tidak mengantuk.

Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa, Rasyid mengatakan, tanggal 31 Desember 2012, ia tidur di rumahnya di kawasan Cilandak mulai dari pukul 13.00 hingga pukul 19.00. Jelang tengah malam, sekitar pukul 23.00, ia pergi ke kafe di Kemang, Jakarta Selatan, hingga pukul 01.00 bersama rekannya.

Setelah kongko-kongko di pusat pergaulan anak muda Jakarta tersebut, Rasyid mengaku mengantarkan rekannya yang beralamat di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, setelah pukul 01.00. Tak dijelaskan berapa lama ia berada di rumah rekannya itu, tetapi Rasyid pulang ke rumahnya pukul 05.00.

"Sebelum terjadi kecelakaan, saya belok kanan masuk tol dalam kota. Tiga menit dari sana, saya sempat menguap, baru benturan itu terjadi," ujar Rasyid dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (28/2/2013) siang.

Meski demikian, putra bungsu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa tersebut membantah mengantuk saat dirinya menguap. Menurut Rasyid, menguap adalah proses alamiah pada organ tubuh yang sedang dalam kondisi membutuhkan oksigen.

"Kan, nguap itu bukan berarti mengantuk. Menguap itu artinya otak membutuhkan oksigen," tutur mahasiswa semester akhir salah satu universitas di London, Inggris, tersebut.

Rasyid melanjutkan, saat ia menguap itulah, mobilnya terbentur dengan mobil yang ada di depannya. Namun, lagi-lagi Rasyid tidak bisa memastikan mobil apa yang berbenturan dengan mobil BMW X5 keluaran tahun 2010/2011 itu. Sebab, air bag kemudi langsung mengembang hingga mengakibatkan pandangan terbatas.

"Saat itu ada mobil Avanza Rangga. Saya kira saya berbenturan dengan dia, tetapi ternyata tidak. Ada korban, saya langsung nolong korban," ujarnya yang mengenakan kemeja biru lengan panjang dan celana bahan.

Tak lama berselang, beberapa petugas kepolisian dan Jasa Marga datang ke lokasi kejadian untuk menyelamatkan korban. Semua korban, baik korban meninggal maupun korban luka, dibawa ke Rumah Sakit Polri Bhayangkara Raden Said Sukamto, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sidang yang berlangsung sekitar dua jam tersebut sebenarnya masih mengagendakan mendengarkan keterangan saksi, yakni pakar pidana UI, Indiarto Seno Aji dan Muzakir, serta ahli forensik RS Polri, Slamet Widada. Namun, tiga saksi itu urung hadir dengan alasan kesibukan. Oleh karena itu, hakim memutuskan mengubah agenda sidang, yakni pemeriksaan terdakwa.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi arah Bogor tanggal 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW bernomor polisi B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam Daihatsu Luxio bernomor polisi F 1622 CY mengakibatkan dua penumpangnya, Harun (60) dan Raihan (1,5), meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal yang dikenakan adalah 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

sumber

jadi ngaku nabrak gak nih? emoticon-Bingung (S)
0
3.8K
62
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan