Kaskus

News

akumdinukumAvatar border
TS
akumdinukum
Setelah ke MA harus kemana lagi mencari keadilan???!!!!!!
Ayah saya diusia 72 tahun, karena tidak punya cukup biaya untuk menyewa pengacara guna menghadapi masalah hukum yang dihadapinya, mohon bantuan saran dan tindakan apa lagi yang harus ditempuhnya guna mendapatkan kepastian hukum dari Mahkamah Agung (M.A).
Sejak ada putusan No. 119/Pdt.G/2001/PN.Cbn. tgl 29 Mei 2002 + No. 369/Pdt/2003/P.T Bdg tgl 2 Maret + No. 1014K/Pdt/2005 tgl 17 Maret 2006 oleh Mahkamah Agung R.I yang ketiga Putusan Pengadilan tersebut dimenangkan oleh ayah saya dan telah dilakukan eksekusi tgl 18 Juni 2008 berdasarkan Berita Acara Eksekusi No. 19/Pem.Pdt/Sits.Eks/2008/PN Cbn/Pdt.G/2001/PN.Cbn tgl 26/6/2008
Pihak yang kalah perkara mengajukan P.K kepada M.A dengan memakai NOVUM palsu dan ternyata dimenangkan dengan Putusan 308PK/Pdt/2008 tgl 14/11/2008 berkat adanya konspirasi para penegak hukum. Untuk membuktikan adanya pemalsuan NOVUM itu, pada tgl 11 Juni 2010, ayah saya lapor kepada Ketua Komisi Yudisial yang saat itu dijabat oleh Bpk. H. Busro Muqqodas SH.MM dan tindasan kepada M.A.
Atas surat laporan itu, M.A membuat surat tugas No. 122/BP/ST/IV/11 tgl 15 April 2011 dan tim pemeriksa Badan Pengawas Mahkamah Agung (Justisi Tertinggi Hukum di Negara Hukum RI) melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Cibinong untuk memeriksa atau mengklarifikasi kebenaran laporan tgl 11 Juni 2010.
Saat melakukan sidang tgl 19 April 2011 Tim Pemeriksa Badan Pengawas Mahkamah Agung menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah secara hukum :
1. Adanya pemalsuan Novum (Surat Pernyataan Palsu tgl 24 Agustus 1992)
2. Kejanggalan atau kesalahan fatal proses hukum acara Perdata dimana ayah saya tidak diundang dan dihadirkan dalam sidang dan pembuatan BAP No. 04/Pdt.P/PK/2007/PN.Cbn tgl 12 Desember 2007 oleh Ketua PN Cibinong.
Jadi putusan PK.Reg. No. 308/PK/Pdt/2008 tgl 14 November 2008 dinyatakan cacat hukum dan akibatnya adalah batal demi hukum berdasarkan BAP No. 122/BP/ST/IV/11 tgl 19 April 2011 (rekomendasi Tim BP. MA RI).
Hal tersebut diperkuat oleh Surat Kuasa P.N Kls 1 B Cibinong No. W11.V20/2240/HT.04.10/VII/2012 tgl 23 Juni 2013 tentang adanya cacat hukum dan akibatnya adalah batal demi hukum Reg. 308 PK/Pdt/2008 tgl 14 November 2008.
Namun hingga hari ini, pihak Mahkamah Agung tidak pernah mengeluarkan keputusan pembatalan PK. Reg. 308 PK/Pdt/2008 tgl 14 November 2008, usulan sudah berulangkali diajukan permohonan dengan lampiran bukti yang lengkap oleh ayah saya.
Adanya motto atau pedoman kerja MA “Cepat Ringan Sederhana dan Kecepatan Penyelesaian Perkara Program Kerja 100 hari” oleh Ketua MA yang baru yaitu “Bpk. H.M. Hatta Ali, SH.MM adalah sekedar wacana dan janji kosong belaka.
Apa yang harus ditempuh selanjutnya untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, jujur dan benar.
Ada indikasi perkaranya akan digantung oleh oknum staff Panitera Mahkamah Agung entah dengan alasan apa? Mohon bantuan saran dan langkah apalagi yang harus ditempuh.
Kalau surat laporan tgl 11 Juni 2010 kepada Ketua Komisi Yudisial tentang adanya pemalsuan NOVUM dan telah diberikan oleh Tim Badan Pemeriksa Pengawas MA dimuat di BAP No. 122/BP/ST/IV/11 tgl 19 April 2011 merupakan laporan tidak benar/palsu, maka ayah saya dapat dituntut PIDANA.
Tetapi kalau laporan itu benar, harus ada tindak lanjutnya untuk mendapatkan kepastian hukum bukan digantung atau diabaikan, hingga merugikan baik moral maupun material kepada ayah saya.
Ada apa dengan Mahkamah Agung? Apakah masih berfungsi sebagai benteng terakhir keadilan atau hanya tempat konspirasi mafia pengadilan?
0
1.9K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan