- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Dia Gan Rincian Penghasilan Anggota DPR
![kolong61](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
kolong61
Ini Dia Gan Rincian Penghasilan Anggota DPR
Quote:
TRIBUNNEWS.COM--Berdasarkan
Surat Edaran Setjen DPR RI No.
KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang
Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota
DPR, total take home pay untuk
anggota DPR yang merangkap ketua
alat kelengkapan adalah Rp 54,9 juta.
Sedangkan gaji untuk anggota DPR
yang merangkap anggota alat
kelengkapan adalah Rp 51,5 juta.
Total take home pay anggota DPR
yang merangkap ketua alat
kelengkapan adalah Rp 54,9 juta, dan
untuk anggota DPR yang merangkap
anggota alat kelengkapan adalah Rp
51,5 juta.
Sebagi pembanding, gaji dari anggota
DPR tahun 2004 - 2009 gaji bulanan
Rp 46.100.000. Namun ditambah
biaya tunjangan, biaya reses, dan gaji
ke-13, setiap anggota DPR RI per
tahun kira-kria mencapai Rp 1 miliar
per tahun.
Berikut Rincian Gaji DPR RI Masa
Bhakti 2004 - 2009
Rutin perbulan meliputi :
Gaji pokok : Rp 15.510.000
Tunjangan listrik : Rp 5.496.000
Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000
Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000
Tunjangan Komunikasi : Rp
12.000.000
Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000
Total : Rp 46.100.000/bulan
Total per tahun : Rp 554.000.000
Masing-masing anggota DPR
mendapatkan gaji yang sama.
Sedangkan penerimaan nonbulanan
atau nonrutin. Dimulai dari
penerimaan gaji ke-13 setiap bulan
Juni.
Gaji ke-13 : Rp 16.400.000
Dana penyerapan (reses) : Rp
31.500.000
Dalam satu tahun sidang ada empat
kali reses jika ditotal selama pertahun
totalnya sekitar Rp 118.000.000
setahun. Sementara penghasilan yang
bersifat sewaktu-waktu yaitu:
Dana intensif pembahasan rancangan
undang-undang dan honor melalui uji
kelayakan dan kepatutan sebesar Rp
5.000.000/kegiatan
Danakebijakan intensif legislative
sebesar Rp 1.000.000/RUU
Jumlah keseluruhan yang diterima
anggota DPR dalam setahun mencapai
hampir Rp 1 milyar. Data tahun 2006
jumlah per tahun dana yang diterima
anggota DPR mencapai Rp
761.000.000, dan tahun 2007
mencapai Rp 787.100.000.
Fasilitas anggota DPR RI, 2004-2009
A. Gaji pokok dan tunjangan
1. Rp 4.200.000/bulan
2. Tunjangan
a. Jabatan Rp 9.700.000/ bulan
b. Uang paket Rp 2.000.000/bulan
c. Beras Rp 30.090/jiwa/ bulan
d. Keluarga:
Suami/istri (10% X Gaji pokok Rp
420.000/bln)
Anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/
bulan)
e.Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813
B. Penerimaan lain-lain
1. Tunjangan kehormatan Rp
3.720.000/bulan
2.Komunikasi intensif Rp 4.140.000/
bulan
3.Bantuan langganan listrik dan
telepon Rp 4.000.000
4. Pansus Rp 2.000.000/undang-
undang per paket
5. Asisten anggota (1 orang Rp
2.250.000/bulan)
6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/
orang/ per periode
C. Biaya perjalanan
1. Paket pulang pergi sesuai daerah
tujuan masing-masing
2. Uang harian:
a. Daerah tingkat I Rp 500.000/hari
b. Derah tingkat II Rp 400.000/hari
3. Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp 300.000
(keterangan: lamanya perjalanan
sesuai program kerja, dan sebanyak-
banyaknya 7 hari untuk kunjungan
kerja per orangan, dan 5 hari untuk
kunjungan kerja tim komisi/gabungan
komisi)
D. Rumah jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp
3.000.000/rumah/ tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp
5.000.000/rumah/ tahun
2.. Perlengkapan rumah lengkap
E. Perawatan kesehatan uang duka
dan biaya pemakaman
1. Biaya pengobatan (oleh PT Askes)
- Anggota DPR, suami/anak kandung/
istri dan atau anak angkat dari
anggota yang bersangkutan.
- Jangkauan pelayanan nasional:
Diprovider di seluruh Indonesia yang
ditunjuk termasuk provider ekslusif
untuk rawat jalan dan rawat inap.
2. Uang duka :
- wafat (3 bulan X gaji)
- tewas (6 bulan x gaji)
3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000/
orang
F. Pensiunan
1. Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp
2.520.000/bulan
2. Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/
bulan.
Sumber:http://m.tribunnews.com/2013/02/21/i...an-anggota-dpr
Surat Edaran Setjen DPR RI No.
KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang
Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota
DPR, total take home pay untuk
anggota DPR yang merangkap ketua
alat kelengkapan adalah Rp 54,9 juta.
Sedangkan gaji untuk anggota DPR
yang merangkap anggota alat
kelengkapan adalah Rp 51,5 juta.
Total take home pay anggota DPR
yang merangkap ketua alat
kelengkapan adalah Rp 54,9 juta, dan
untuk anggota DPR yang merangkap
anggota alat kelengkapan adalah Rp
51,5 juta.
Sebagi pembanding, gaji dari anggota
DPR tahun 2004 - 2009 gaji bulanan
Rp 46.100.000. Namun ditambah
biaya tunjangan, biaya reses, dan gaji
ke-13, setiap anggota DPR RI per
tahun kira-kria mencapai Rp 1 miliar
per tahun.
Berikut Rincian Gaji DPR RI Masa
Bhakti 2004 - 2009
Rutin perbulan meliputi :
Gaji pokok : Rp 15.510.000
Tunjangan listrik : Rp 5.496.000
Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000
Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000
Tunjangan Komunikasi : Rp
12.000.000
Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000
Total : Rp 46.100.000/bulan
Total per tahun : Rp 554.000.000
Masing-masing anggota DPR
mendapatkan gaji yang sama.
Sedangkan penerimaan nonbulanan
atau nonrutin. Dimulai dari
penerimaan gaji ke-13 setiap bulan
Juni.
Gaji ke-13 : Rp 16.400.000
Dana penyerapan (reses) : Rp
31.500.000
Dalam satu tahun sidang ada empat
kali reses jika ditotal selama pertahun
totalnya sekitar Rp 118.000.000
setahun. Sementara penghasilan yang
bersifat sewaktu-waktu yaitu:
Dana intensif pembahasan rancangan
undang-undang dan honor melalui uji
kelayakan dan kepatutan sebesar Rp
5.000.000/kegiatan
Danakebijakan intensif legislative
sebesar Rp 1.000.000/RUU
Jumlah keseluruhan yang diterima
anggota DPR dalam setahun mencapai
hampir Rp 1 milyar. Data tahun 2006
jumlah per tahun dana yang diterima
anggota DPR mencapai Rp
761.000.000, dan tahun 2007
mencapai Rp 787.100.000.
Fasilitas anggota DPR RI, 2004-2009
A. Gaji pokok dan tunjangan
1. Rp 4.200.000/bulan
2. Tunjangan
a. Jabatan Rp 9.700.000/ bulan
b. Uang paket Rp 2.000.000/bulan
c. Beras Rp 30.090/jiwa/ bulan
d. Keluarga:
Suami/istri (10% X Gaji pokok Rp
420.000/bln)
Anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/
bulan)
e.Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813
B. Penerimaan lain-lain
1. Tunjangan kehormatan Rp
3.720.000/bulan
2.Komunikasi intensif Rp 4.140.000/
bulan
3.Bantuan langganan listrik dan
telepon Rp 4.000.000
4. Pansus Rp 2.000.000/undang-
undang per paket
5. Asisten anggota (1 orang Rp
2.250.000/bulan)
6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/
orang/ per periode
C. Biaya perjalanan
1. Paket pulang pergi sesuai daerah
tujuan masing-masing
2. Uang harian:
a. Daerah tingkat I Rp 500.000/hari
b. Derah tingkat II Rp 400.000/hari
3. Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp 300.000
(keterangan: lamanya perjalanan
sesuai program kerja, dan sebanyak-
banyaknya 7 hari untuk kunjungan
kerja per orangan, dan 5 hari untuk
kunjungan kerja tim komisi/gabungan
komisi)
D. Rumah jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp
3.000.000/rumah/ tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp
5.000.000/rumah/ tahun
2.. Perlengkapan rumah lengkap
E. Perawatan kesehatan uang duka
dan biaya pemakaman
1. Biaya pengobatan (oleh PT Askes)
- Anggota DPR, suami/anak kandung/
istri dan atau anak angkat dari
anggota yang bersangkutan.
- Jangkauan pelayanan nasional:
Diprovider di seluruh Indonesia yang
ditunjuk termasuk provider ekslusif
untuk rawat jalan dan rawat inap.
2. Uang duka :
- wafat (3 bulan X gaji)
- tewas (6 bulan x gaji)
3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000/
orang
F. Pensiunan
1. Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp
2.520.000/bulan
2. Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/
bulan.
Sumber:http://m.tribunnews.com/2013/02/21/i...an-anggota-dpr
Apakah agan tertarik jadi anggota dhewan?
Diubah oleh kolong61 21-02-2013 06:52
0
3K
Kutip
34
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan