Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BoestanulAvatar border
TS
Boestanul
Bagaimana menggunakan Pengacara?
Agan-agan pasti uda kenal dengan wajah di bawah ini:
Spoiler for HPH:

beliau ini terkenal dengan sebutan Manusia Sejuta dolar karena kabar-kabarnya tarifnya segitu

atau yang ini:
Spoiler for OCK:

yang terkenal karena ditemani dayang-dayang cantiknya

sebenarnya bagaimana menggunakan jasa pengacara seperti mereka?
cekidot:
Pengertian Pengacara dalam Bahasa Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai istilah seperti pengacara, advokat atau konsultan hukum, penasehat hukum, pembela
Lalu dengan berlakunya Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,

ADVOKAT yang memiliki pengertian :
orang yang berprofesi memberikan jasa hukum berupa konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa. mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum
lain untuk kepentingan hukum klien,baik didalam maupun diluar pengadilan( pasal 1 UU no.18 tahun 2003)

Dalam memilih dan menggunakan jasa Advokat.Sebaiknya masyarakat tetap jeli & teliti memilih advokat sesuai kebutuhannya, terutama pemilihan ini didasarkan oleh kualitas serta nama baik Advokat itu sendiri.
Menurut sumber-sumber, Advokat Wajib Tergabung Pada Organisasi Profesi
Ketika masyarakat akan memilih Advokat sebaiknya ia harus memeriksa
terlebih dahulu apakah Advokat ini tergabung pada suatu organisasi profesi
Advokat resmi yang diakui oleh Undang-Undang. Adapun organisasi profesi yang
diakui oleh Undang-Undang Advokat antara lain1 :
1 Pasal 32 ayat 3 Undang-Undang Advokat
1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
3. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
4. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
5. Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
6. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
7. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan
8. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Menurut Undang-Undang ini seorang Advokat wajib menjadi anggota
organisasi Advokat [salah satu 8 organisasi diatas],

Pentingnya masyarakat menanyakan keanggotaan organisasi profesi mana bagi
seorang Advokat yang akan dipilih, hal ini bermanfaat untuk :
1. apabila terjadi suatu pelanggaran kode-etik antara Advokat dengan klien,
maka masyarakat dapat mengadukan pelanggaran dimaksud melalui Dewan
Kehormatan Organisasi Profesi
2. melindungi kepentingan masyarakat selaku “konsumen” pengguna jasa
advokat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Tips Singkat Bagaimana Memilih Advokat yaitu :
1. Aktifitas yang pertama harus dilakukan adalah melakukan obeservasi atau penjajakan.
2 mengunjungi situ PERADI [Persatuan Advokat
Indonesia] sebagai wadah tunggal Advokat melalui http://www.peradi.or.id
3.periksalah apakah nama personil advokat dimaksud tergabung pada
salah satu organisasi Profesi atau-pun masuk dalam data-base wadah tunggal Profesi Advokat yang dalam hal ini PERADI.
4. Agan dapat juga menghubungi 8 organisasi profesi Advokat terdekat di wilayah agan
5.lakukan pembicaraan langsung dan semaksimal kepada beberapa Pengacara
6. Rancanglah pembicaraan dengan cara mengajukan pertanyaan, sesuai
permasalahan yang kita hadapi. Usahakanlah selalu untuk memiliki Pengacara yang tahu betul mengenai seluk-beluk bisnis/usaha kita, memiliki waktu cukup untuk melayani,
7. Verifikasi pula apakah Pengacara yang kita pilih tidak memiliki konflik kepentingan.
yakinlah Pengacara yang kita pilih secara moral etika harus dapat diminta untuk mewakili Kepentingan Hukum Kita secara bebas (mandiri), karena
Etika Profesi Advokat mengharuskan : ' apabila seorang Pengacara mewakili dua pihak/klien yang memiliki kepentingan yang saling bertolak belakang atau berseberangan secara horisontal, maka dia --harus memilih salah satu dari kliennya atau melepaskan kedua kliennya, dan --- tidak dibenarkan Pengacara ini mewakili kepentingan dari kedua pihak yang --
kepentingannya, telah saling bersinggungan dan bertolak belakang. "

menggunakan jasa advokat tentu tidak lupa perlu mengetahui hal-hal berikut ini:
Soal Honor Advokat (Pembayaran)
Pada hakekatnya pada saat anda berkonsultasi [walau baru pertamakali]
sesungguhnya anda sudah menggunakan jasa advokat, minimum dalam bentuk konsultasi.(gratis/bayar)Tanyakan pula berapa biaya yang harus dikeluarkan pada saat hanya berkonsultasi dengan Advokat yang akan agan pilih.

Ada 4 (empat) metode pembayaran dalam memanfaatkan jasa Pengacara, antara lain :
1. Pembayaran Perjam (Hourly Rate), cara pembayaran ini biasanya dilakukan oleh Pengacara untuk jasa dalam lingkup bisnis kecil. Penting diketahui bahwa setiap aktifitas seorang Pengacara dalam mewakili kepentingan klien termasuk dalam jasa Telepon untuk konsultasi, dan hal-hal lain seperti surat menyurat untuk kepentingan legal advise, mempersiapkan dan menyusun suatu rancangan kontrak juga termasuk dalam perhitungan "jam" jasa yang harus dibayarkan. Jika metode ini yang digunakan, maka saat kita mengadakan pembicaraan dengan calon Pengacara yang kita pilih tanyakan juga waktu minimum pemakaian jasa. Kebanyakan Pengacara menggunakan waktu minimum untuk pemakaian jasanya adalah 15 (lima belas) menit. Dalam suatu contoh, apabila seorang klien menelpon selama tujuh menit maka akan dibebankan biaya atas pemakaian jasa 15 (lima belas) menit.

2. Pembayaran Ditetapkan (Fixed Rate), Pengacara yang akan menangani suatu tugas atau proyek biasanya menentukan sistem pembayaran tetap (fixed rate). Namun sistem ini tidak dipakai pelayanan jasa dalam lingkup litigasi (sengketa yang penyelesaiannya melalui proses di pengadilan). Sistem ini biasanya diterapkan pada pemanfaatan jasa oleh bisnis skala kecil.

3. Pembayaran Berdasarkan Porsi (Contingent Fees) Pada sistem ini Pengacara menerima bagian dari hasil yang diperoleh dari klien yang dimenangkan dalam suatu sengketa hukum Apakah Pengacara disini hanya akan menerima bagian (Fee) jika ia berhasil memenangkan perkara tersebut. atau jika tidak, maka dia hanya akan menerima penggantian untuk biaya-biaya operasional yang telah dikeluarkannya. Pembayaran berdasarkan porsi seperti ini tidak dilakukan dalam masalah-masalah bisnis rutin. Sistem seperti ini umumnya dipergunakan dalam hal Pengacara bekerja dan mewakili klien untuk kasus sengketa melalui proses pengadilan, mediasi atau arbitrase seperti dalam suatu peristiwa dimana terjadinya tuntutan (gugatan) atas kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak lain yang klien alami.

4. Pembayaran Berkala (Retainer). Jika seorang Pengacara menggunakan sistem pembayaran berkala, maka Kita sebagai klien membayar secara bulanan atau bisa juga dirancang untuk pembayaran secara tahunan.
Sebelumnya berbagai jasa Pengacara yang akan diterima klien harus telah
didefinisikan (dirinci) untuk disepakati bersama. Sebenarnya Sistem ini akan
sangat menguntungkan jika klien tahu bahwa klien ini akan sering
membutuhkan Pengacara dalam suatu periode tertentu.

Komunikasi
Setelah kita memilih Pengacara dan menentukan cara pembayarannya,
yakinkan bahwa kita harus menghindari masalah yang mungkin muncul di
kemudian hari. dan jangan lupa Untuk senantiasa meminta salinan (copy) dari
dokumen penting sehingga kita dapat secara langsung menilai dan
mengarahkannya dengan tetap memperhatikan nasihat dan pertimbangan hukum dari Pengacara ini, terakhir Pastikan Pengacara menyerahkan semua salinan dari berbagai dokumen surat-menyurat dan dokumen akhir yang dibuat dalam kapasitasnya sebagai Pengacara kita.

sumber: http://artikelhukumindonesia.blogspo...pengacara.html

Nah yang marak dalam kasus selebriti kita akhir-akhir ini adalah perceraian, sebenarnya berapa biaya mengurusnya (agar sekedar agan tahu aja kalo bisa jangan sampai menggunakan)

Tidak ada hitungan baku berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pengacara. Besarnya ongkos sangat tergantung kepada siapa pengacara yang Anda sewa. Semakin terkenal pengacaranya, tentu semakin mahal harganya.

Uang yang dibayarkan kepada pengacara biasanya melingkupi dua hal, biaya operasional dan biaya fungsional. Yang dimaksud dengan biaya operasional adalah biaya yang diperlukan pengacara untuk transportasi, akomodasi dan administrasi. Jika biaya transportasi dan akomodasi adalah Rp 500.000 untuk sekali sidang, maka pada kasus perceraian yang umumnya memerlukan 10 kali sidang, klien harus menyiapkan uang sebanyak 5 juta rupiah. Untuk pendaftaran gugatan berkisar antara 500.000 hingga 1 juta, sedangkan biaya untuk pengambilan putusan berkisar pada angka yang sama. Ini belum termasuk uang fotokopi. Sementara biaya fungsional adalah honor pengacara.

Hak dan kewajiban kedua belah pihak akan jelas terlihat jika sudah ada perjanjian hitam diatas putih.

Utarakan dengan terbuka seberapa besar kemampuan finansial Agan kepada pengacara. Jika sudah saling merasa enak, tandatangani surat tersebut dilampiri materai.

Trik lain yang sedang nge-trend belakangan adalah memakai jasa satu pengacara untuk kedua pihak yang hendak bercerai. Jika memang pasangan tersebut sudah sepakat bercerai, satu pengacara saja sudah cukup untuk mewakili keinginan mereka.

Siasat ini tentunya akan menghemat biaya dan waktu. Sang pengacara akan membuat surat-surat untuk kedua pihak, namun di depan sidang ia akan mendeklarasikan diri mewakili salah satu pihak saja.

Hal lain yang bisa dilakukan adalah menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Indonesia. Meski begitu, di Indonesia belum ada LBH yang mengkhususkan diri menangani kasus perceraian. Seperti yang sempat disinggung di atas, LBH akan mempelajari terlebih dahuku kondisi ekonomi dan psikologis calon klien. Kasus-kasus ‘luar biasa’ seperti KDRT tentunya akan mendapatkan perhatian yang lebih khusus.

sumber: http://www.tabloidnova.com/Nova/Kelu...rus-Perceraian
0
20.2K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan