Kaskus

News

chie87Avatar border
TS
chie87
Usai Jabar, Jokowi Jadi Jurkam di Sumut
Setelah menjadi juru kampanye (jurkam) untuk pasangan Rieke-Teten pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar), Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan menjadi jurkam untuk pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi di Pilgub Sumatera Utara (Sumut).

Terkait hal itu, Jokowi telah menyampaikan izin cuti kali keduanya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu dibenarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (20/2). Surat permohonan izin cuti itu disampaikan Jokowi pada tanggal 18 Februari untuk menjadi jurkam di Sumut pada 23-24 Februari.

Walau surat itu disampaikan kurang dari 12 hari, Gamawan berjanji akan mengeluarkan izin cuti untuk Jokowi. Belajar dari pengalaman sebelumnya, Gamawan mengatakan Kemendagri punya itikad baik untuk memberi izin cuti tersebut, meski sempat dituding menyudutkan Jokowi. Terutama ketika Kemendagri tidak menerbitkan izin cuti untuk Jokowi yang menjadi jurkam pasangan Rieke-Teten di Pilgub Jabar.

"Ini bukan konflik soal Kemendagri dan Jokowi. Saya tak mau begitu. Surat izin kampanye di Pilgub Sumatera Utara diajukan untuk tanggal 23 dan 24 Februari mendatang," kata Gamawan.

Pada kesempatan itu, Gamawan juga tidak ingin, ada kesan Kemendagri mempersulit pemberian izin cuti kepada Jokowi. Kemendagri kata Gamawan melanjutkan, saat itu sulit untuk memproses izin cuti karena di surat tersebut tertulis izin yang dimohonkan Jokowi adalah untuk urusan kedinasan atau tugas pemerintahan. Selain itu, Gamawan menjelaskan, surat itu disampaikan secara mendadak dan tidak disertai alasan yang jelas.

Dalam izin cuti kedua, Gamawan menerangkan, Jokowi mencantumkan alasannya secara jelas dan Kemendagri bisa memprosesnya, meski kurang dari 12 hari. "Justru menjadi konflik kalau terbitkan izin cuti dengan alasan tidak jelas. Kami ingin menolong, bukan menyalahkan," tukas Gamawan.

Seperti diketahui dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 14 Tahun 2009, setiap pejabat negara wajib mengajukan cuti minimal 12 hari sebelum pelaksanaan kegiatan yang dimaksud. Dalam produk hukum serupa, juga diatur dalam PP No 6 Tahun 2005 perihal permintaan izin cuti pejabat negara yang wajib disampaikan 12 hari sebelum pelaksanaan kegiatan yang dimaksud dan disampaikan ke Kemendagri.

Peraturan itu juga dikuatkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 14 Tahun 2010 pasal 47 ayat 2 tentang ketentuan bagi pejabat negara yang tidak menjadi calon kepala daerah, tetapi ikut kampanye bagi salah satu calon maka harus menyampaikan izin cuti yang disampaikan ke Kemendagri. (http://berita8.com/berita/2013/02/us...urkam-di-sumut)

Bener bener ini pak De Jokowi mau Capres... Popularitasnya makin tinggi cuiii... emoticon-Ngacir2

Semakin dia keliling semakin warga tahu siapa dia,, bahkan dunia hehhe emoticon-Matabelo
0
1.1K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan