- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hanya krn tagih janji Bupati, 3 aktifis ditangkap dgn tuduhan pencemaran nama baik


TS
dragonroar
Hanya krn tagih janji Bupati, 3 aktifis ditangkap dgn tuduhan pencemaran nama baik

Medan, Indonesianway.com – Rantinus Manalu, Sodiqin Lubis dan Denis Simalango ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Poldasu) pada Sabtu (2/2/2013). Mereka dituduh telah mencemarkan nama baik Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang, SH. Ironisnya, Rantinus merupakan ketua tim sukses pemenangan Bupati Situmeang pada waktu Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) lalu.
“Rabu, 6/2/2013, Rantinus Manalu bersama dua orang rekan seperjuangannya, Sodiqin Lubis dan Denis Simalango memenuhi panggilan Reskrimum Poldasu untuk diperiksa sebagai tersangka sehubungan dengan pengaduan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang S.H, M.Hum,” demikian kutipan dari akun Facebook Warta Sibolga.
Salah satu tersangka, Denis Simalango, menerangkan bahwa pada tanggal 17 September 2012 Bupati Tapteng mengadukan Rantinus Manalu Cs ke Poldasu dengan tuduhan bahwa ketiganya telah sengaja merusak kehormatan dengan tulisan terhadap nama baik seorang pejabat negara.
Alat bukti yang digunakan untuk menguatkan tuduhan itu ialah iklan advertorial di Harian Rakyat Tapanuli, tanggal 8 September 2012. Dalam advertorial tersebut dikatakan, bupati harus diturunkan dari jabatan karena tidak memenuhi janji-janjinya selama kampanye, setahun sebelumnya.
“Bupati Bonaran Situmeang tidak memenuhi janji untuk memperjuangkan tanah-tanah rakyat yang dicaplok untuk perkebunan. Karena itu, kami mengajak rakyat melakukan demo untuk menurunkan bupati karena telah ingkar janji,” ujar Denis.
Sabtu, 2 Februari 2012, Rantinus Cs yang dikenal sebagai pejuang kemanusiaan di Tapteng, menerima surat panggilan langsung sebagai tersangka, tanpa didahului pemeriksaan sebelumnya. Mereka menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (6/2/2013).
Terkait alasan laporan terhadap Rantinus,dkk, Bupati Situmeang mengatakan, dirinya ingin memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat.
“Dalam advetorial itu dituliskan saya ingkar janji, memanfaatkan mutasi dan promosi jabatan, pemalsuan data, menerima gratifikasi, melakukan pembohongan publik dan sebagainya yang tidak jelas kebenarannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Bupati Situmeang.
Sementara itu, Vikaris Jenderal Sibolga P. Dominikus Doni Ola Pr, ketika diminta tanggapannya tentang ditetapkannya Rantinus Cs sebagai tersangka, mengungkapkan bahwa ia sungguh merasakan kesedihan yang mendalam atas kejadian ini.
“Sejauh kami ikuti apa yang selama ini diperjuangkan oleh Rantinus Manalu bersama dua orang rekan seperjuangannya, Sodiqin Lubis dan Denis Simalango, masih berada dalam jalur yang benar dan batas-batas yang wajar. Dengan ditetapkannya mereka langsung sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebelumnya, mengindikasikan bahwa alam demokrasi di negeri ini sungguh memprihatinkan,” ujar Doni Ola.
Doni melanjutkan, penetapan status tersangka terhadap Pater Rantinus dan kawan-kawannya merupakan salah satu upaya pembungkaman terhadap masyarakat. “Secara pribadi saya menyampaikan dukungan baik moral maupun spiritual kepada ketiga pejuang kemanusiaan Tapteng ini”, imbuhnya.
Sumber: theindonesianway.com/tagih-janji-politik-bupati-tapteng-pastor-rantinus-ustadz-sodiqin-jadi-tersangka/
0
1.6K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan