Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

arlinquetyAvatar border
TS
arlinquety
[Ask] Proses Pengurususan BPKB yang hilang
bro & sis, please help me

Sedikit kronologis menurut keterangan R (adik perempuan saya) : Senin, 15/8/2011 perpanjangan STNK ke2 di gerai samsat cililitan. Kebetulan perpanjangan ke2 ini R yg melakukannya, baru lulus sma jd wajahnya masih keliatan lugu. Pengalaman R pertama perpanjangan stnk.

Dilakukanlah penyerahan data2 lengkap dengan salinannya, setelah bkpb asli dikembalikan oleh pihak samsat tiba2 ada oknum yg disamping R langsung menyambar bpkb tsbt (R masih blm sdr bkpb yg diambil adalah punya sy). Ditunggu beberapa jam tetap g dikembalikan bpkb asli, trus dia beranikan tanya, tapi hasilnya nihil baru deh sdr bpkb udah lenyap.

Menurut sumber (vivanews) syarat2nya adalah :
1. Laporan Polisi kehilangan BPKB (minimal tingkat Polsek)
2. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
3. Salinan akte pendirian dan surat keterangan domisili (untuk badan hukum)
4. Surat Kuasa (untuk instansi pemerintahan / badan hukum)
5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
6. Bukti penyiaran di dua media massa.
7. Surat keterangan dari reserse (rReskrim )
8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank.
9. Cek fisik kendaraan hadir (tingkat Polda)
10. Foto copy STNK
11. Pemilik diwajibkan hadir untuk foto dan scan KTP

Nah yg jadi pertanyaan pd poin 6 dan poin 8.

Untuk poin 6, sy sudah pasang iklan di media cetak, tetapi setelah gogling lg, nemu artikel berikut :
"E. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 2(dua) kali setiap bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama 2(dua) bulan melalui media massa cetak lokal,Regional dan Nasional " (sumber : http://www.poskota.co.id/berita-terk...us-bpkb-hilang)
apakah memang demikian??

Untuk poin 8, BPKB motor ini tidak pernah dijaminkan ke pihak manapun dan oleh siapapun, lalu bagaimana sy mendapatkan keterangan dari pihak bank, sementara sy beli motor ini secara tunai.

Mohon tanggapan dan masukan dari agan & sista

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih banyak

sorry kalo emoticon-Blue Repost dan emoticon-I Love Kaskus
[/SIZE][/FONT]



UPDATE

ALHAMDULILLAH, tahapan prosesnya telah sy jalankan sendiri dan buat teman2 yang mungkin bernasib sm dg sy, inilah persyaratan lengkap dalam kepengurusan BPKB Duplikat Motor :

1. FOTOCOPY STNK
2. FOTOCOPY KTP PEMILIK
3. LAPORAN POLISI (DARI POLRES)
4. CEK FISIK KENDARAAN (Hasilnya keluar membutuhkan waktu beberapa hari)
5. IKLAN 2 MASS MEDIA (Iklan2nya ditempelkan dibelakang kwitansi langsung y)
6. SKET (SURAT KETERANGAN) RESKRIM
7. SURAT PERMOHONAN (FORMULIR ISIAN TERSEDIA DI POLDA)
8. SURAT PERNYATAAN
9. SURAT KUASA
10. KWITANSI (PASANG IKLAN)
11. FOTOCOPY KTP PENGURUS
12. ASAL USUL (Surat ini didapat dari TU Kantor Sat Wil. Lantas Polres Metro Jakarta Timur sesuai domisili pemilik)
13. BLOKIR/TIDAK
14. FOTO PEMOHON / PENGURUS

Walaupun proses dari 1 s/d 14 makan waktu yang cukup lama, belum lagi menunggu Duplikat BPKB yg membutuhkan waktu + 2 bulan,

Alhamdulillah, menghasilkan sesuatu..... emoticon-2 Jempol

Semoga bermanfaat....... emoticon-Kiss

emoticon-I Love Kaskus
0
5.5K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan