Dirudapaksa Kenalan Dari SMS Nyasar
ilustrasi
Quote:
Membalas SMS nyasar,gadis ABG berusia 17 tahun dirudapaksa kenalan barunya di Pasar Kemis,kabupaten Tangerang.
Menurut Kanit perlindungan perempuan dan anak(PPA) Polresta Tangerang, Iptu Rolando Hutajulu, kasus rudapaksaan itu bermula dari SMS yang nyasar ke korban.Korban sempat membalasnya sehingga keduanya saling kenalan..dan janjian untuk jalan-jalan.
Rabu (6/2) gadis itu bertemu dengan tersangka MD di Citra Raya,Cikupa Tangerang. Keduanya lalu jalan-jalan dan korban diajak ke rumah MD di Pasar Kemis. hingga larut malam. Ketika keadaan rumah sepi, MD memaksa gadis ABG itu melayani nafsu bejatnya.
Usai menodai paksa, MD lalu mengantar korban ke rumahnya..Karena diperlakukan tak senonoh, gadis itu melaporkan peristiwa itun ke Polresta Tangerang.”Saya tergiur sehingga yang khilaf,” kilah MD kepada petugas.
Tersangka dijerat tindak pidana Undang -undang perlindungan anak pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,tegas Ipda Rolando
Disini
Sumbernya