Mari kita budayakan tertib lalulintas monggo disimak gan, maaf klo
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Pengelompokan marka
Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur.
Spoiler for Marka Membujur:
Marka Putus-putus: Pengemudi diperbolehkan berpindah jalur/lajur.
Marka Utuh: Pengemudi tidak diperbolehkan berpindah jalur/lajur, ibaratnya ini adalah sebuah penghalang solid. Selain itu sebagai tepi dari jalur lalu lintas.
Marka Putus-putus Menjelang Marka Utuh: Peringatan ada garis marka utuh
Marka Garis Ganda Putus-putus dan Utuh: Lalu lintas yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut tetapi lalu lintas yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.
Marka Melintang
Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan
Spoiler for marka melintang:
Marka Serong
Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Spoiler for marka serong:
Marka Lambang
Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.
Spoiler for marka lambang:
Stop untuk taxi dan bus
lalu lintas sesuai dengan tanda panah
Ilustrasi Berkendara
Spoiler for ilustrasi:
Bahan marka jalan
Spoiler for bahan:
Marka non-mekanik
Marka jalan merupakan campuran antara bahan pengikat, pewarna, dan bola kaca kecil yang berfungsi untuk memantulkan cahaya/sinar lampu agar marka dapat terlihat dengan jelas pada malam hari. Bahan dapat dikelompokkan atas :
1. Cat, biasanya merupakan marka jalan yang dapat dengan cepat hilang, sehingga hanya baik digunakan pada bagian jalan yang jarang dilewati oleh kendaraan.
2. Termoplastic, adalah bahan yang digunakan pada arus lalu lintas yang tinggi, penerapannya dilakukan dengan pemanasan material marka jalan kemudian dihamparkan dijalan dengan menggunakan alat.
3. Cold-plastic, seperti termoplastik digunakan pada jalan dengan arus yang tinggi, menggunakan resin dan pengeras yang dicampurkan sebelum penghamparan dijalan dengan menggunakan alat khusus untuk itu.
Marka mekanik
Marka mekanik adalah paku jalan yang biasanya dilengkapi dengan reflektor. Marka jenis ini ditanam/dipaku ke permukaan jalan melengkapi marka non mekanik.
Ukuran Marka Jalan
Spoiler for ukuran:
Ukuran Tanda Membujur
- Lebar garis utuh maupun putus-putus pada marka membujursekurang-kurangya 0,10 meter
- Panjang garis utuh sekurang-kurangnya 20 meter
-Jarak antara 2 (dua) garis membujur yang berdampingan atau garis ganda, sekurang-kurangnya 0,1 meter dan tidak lebih dari 0,18 meter
- Panjang masing-masing garis pada garis putus-putus harus sama, berdasarkan kecepatan rencana :
a. kurang dari 60 km per jam, panjang garis putus-putus 3,0 meter;
b. 60 km per jam atau lebih, panjang garis putus-putus 5,0 meter.
- Panjang celah diantara garis putus-putus harus sama, berdasarkan kecepatan rencana :
a. kurang dari 60 km perjam, panjang celah garis putus-putus 5,0 meter;
b. 60 km perjam atau lebih, panjang celah garis putus-putus 8,0 meter.
-Ukuran panjang garis putus-putus dan panjang celah
a. Panjang garis putus-putus yang digunakan untuk mengarahkan arus lalu lintas sekurang-kurangnya 1 meter dengan jarak celah antara 2 (dua) sampai 4 (empat) kali panjang garis dan tidak boleh lebih dari 12 meter.
b. Panjang garis pada garis putus-putus yang digunakan sebagai peringatan sekurang-kurangnya 2 (dua) atau tidak lebih 4 (empat) kali dari jarak celahnya.
-Lebar Batas Tepi Jalan
Lebar garis tepi jalur lalu lintas sekurang-kurangnya 0,10 meter, dan pada jalan tol sekurang-kurangnya 0,15 meter.
-Panjang Garis Putus-putus Peringatan
Panjang garis peringatan berupa garis putus-putus sebelum suatu garis utuh sekurang-kurangnya 50 meter
Ukuran Tanda Melintang
- Lebar garis berhenti sekurang-kurangnya 0,20 meter dan paling lebar 0,30 meter.
- Bila garis berhenti dilengkapi dengan perkataan “Stop” yang dituliskan di permukaan jalan, jarak antara puncak huruf pada tulisan “STOP” dan garis berhenti, 1 meter sampai dengan 2,5 meter
- Lebar garis ganda putus-putus sebagai garis berhenti untuk mendahulukan kendaraan lain sekurang-kurangnya 0,20 meter, panjang 0,60 meter jarak antar garis putus yang membujur dan yang melintang 0,30 meter.
- Jarak antara alas segitiga yang sejajar dengan garis tanda melintang berupa garis berhenti ialah antara 1 meter sampai dengan 2,5 meter.
- Alas segitiga sekurangkurangnya 1 meter dan tingginya 3 (tiga) kali alas segitiga.
Ukuran Tanda Tempat Penyeberangan Orang dan Sepeda
- Garis membujur tempat penyeberangan orang harus memiliki lebar 0,30 meter dan panjang sekurang-kurangnya 2,50 meter
- Celah diantara garis-garis membujur sebagai- mana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya lebarnya sama atau tidak lebih dari 2 (dua) kali lebar garis membujur tersebut.
- Dua garis utuh melintang tempat penyeberangan pejalan kaki memiliki jarak antar garis melintang sekurang-kurangnya 2,5 meter dengan lebar garis melintang 0,30 meter.
- Panjang atau lebar sisi bujur sangkar atau belah ketupat tempat penyeberangan sepeda sekurang kurangnya adalah 0,4 sampai 0,6 meter.
- Jarak antara bujur sangkar atau belah ketupat sekurangkurangnya 1,80 meter
- Jarak celah antara bujur sangkar atau belah ketupat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sama dengan panjang atau lebar sisi bujur sangkar atau belah ketupat.
Ukuran Marka Peringatan Mendekati Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api
- Tanda garis melintang sebagai batas berhenti kendaraan ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 4,50 meter dari jalan kereta api dan sebelum garis melintang diberi tanda peringatan berupa marka lambang dengan jarak 100 meter dilengkapi dengan tulisan “KA”.
- Ukuran lebar keseluruhan marka lambang 2,40 meter, dan tinggi 6,00 meter
- Ukuran huruf yang bertuliskan “KA” sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tinggi 1,50 meter dan lebar 0,60 meter.
Ukuran Tanda Pengarah Lajur
Tanda pengarah lajur berupa panah harus memiliki panjang sekurang-kurangnya 5 meter untuk jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 km perjam dan 7,50 meter untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 60 km perjam.
Ukuran Untuk Marka Lambang Berupa Tulisan
- Marka lambang berupa tulisan harus memiliki tinggi huruf sekurang-kurangnya 1,6 meter, untuk kecepatan rencana kurang dari 60 km perjam dan sekurang-kurangnya 2,5 meter untuk jalan dengan keceapatan rencana 60 km perjam atau
lebih.
- Lebar huruf marka lambang berupa tulisan, sesuai dengan jenis huruf dan sekurang-kurangnya 290 mm.
Ukuran Paku Jalan
- Paku jalan berbentuk bujur sangkar harus mempunyai sisi yang panjangnya 0,10 meter untuk jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 km perjam dan 0,15 meter untuk jalan dengan keceapatan rencana 60 km perjam atau lebih.
- Paku jalan berbentuk 4 (empat) persegi panjang harus mempunyai ukuran sekurang-kurangnya lebar 0,10 meter dan panjang 0,20 meter.
- Paku jalan berbentuk bundar harus mempunyai diameter sekurang-kurangnya 0,1 meter.
Mohon maaf atas segala kekurangan
Kaskuser yang baik memakai sabuk pengaman dan helm, budayakan tertib lalu lintas
Kaskuser yang baik memberikan komentar bermutu, no junk