Kaskus

News

dipotandaAvatar border
TS
dipotanda
[berita sepi] Sui Teng Picu Mafia Hukum !
[berita sepi] Sui Teng Picu Mafia Hukum !


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tepat lima hari setelah berkas perkara pencucian uang Bank Century Rp 40,9 miliar melalui PT Graha Nusa Utama (PT GNU) yang diduga melibatkan RM Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja dan Umar Muchsin dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, 3 Desember 2012, kuasa hukum Sarwono cs meminta perlindungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tujuh lembar surat dikirimkan kuasa hukum Sarwono cs, M Nashihan SH MH, Misrad SH MH dan Yulia Agustin SH ke presiden dengan tembusan 17 pimpinan lembaga hukum dan lembaga lain terkait.

Nashihan SH sekaligus melaporkan praktek mafia hukum yang diduga dilakukan oknum Bareskrim Polri dan oknum Kejagung demi kepentingan mafia tanah.


"Praktek penyimpangan hukum ini menggunakan barang bukti palsu dan merekayasa fakta hukum untuk mendukung persangkaan pencucian uang pada Johanes Sarwono, Stefanus Farok dan Umar Muchsin," kata Nashihan, seperti isi surat ke presiden yang diterima Tribun, Selasa (29/1/2013).

Akibat rekayasa hukum itu, Sarwono cs yang mulai kemarin diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjadi korban. Sarwono cs didakwa melakukan pencucian uang Rp 40,9 miliar dari dana Bank Century.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 3 dan atau Pasal UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP. Dakwaan ini didasarkan laporan polisi nomor: LP/643/VIII/2012/Bareskrim tertanggal 2 Agustus 2012.

Ganjilnya, Sarwono cs yang melaporkan pengurus Yayasan Fatmawati (YF) karena menjual objek tanah sekitar 22 hektare yang telah dibeli PT Nusa Graha Utama (GNU), ke PT Meka Elsa, 16 Januari 2012 tak diproses Bareskrim.

Padahal, penyidik Bareskrim telah menetapkan Ketua Umum YF, Panji Hari Soehardjo Tjondronegoro sebagai tersangka. Bukannya memproses lebih lanjut ketua yayasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik malah memeriksa dan menangkap Sarwono dengan tuduhan melakukan pencucian uang dari dana Century.

"Proses hukum itu dikuatkan laporan pengurus yayasan, 7 Desember 2012. Saat itu mereka melaporkan adanya aliran dana Rp 20 miliar yang konon disetorkan Sarwono ke yayasan, dan konon pula dari dana hasil penggelapan dana Century cq nasabah Antaboga," kata Hermawi F Taslim, kuasa hukum.

Ia menegaskan, fakta yang tak terbanta dalam pembelian tanah YF dengan PT GNU dilakukan empat tahap sejak 2003 sampai 2011. Antara lain, tahap I 2003 dan II 2004 senilai Rp 10 miliar. Tahap III 2005 dan tahap IV pada 5 Mei 2011.

"Yang harus dicatat, pembayaran sisa tahap tiga dan empat, sumber dananya dari pinjaman PT GNU ke PT Ancora (milik Gita Wirjawan). Ini berarti jika dikaitkan dana pinjaman PT GNU ke Robert Tantular yang dianggap dana dari Century, tidak tepat. Kan dibayar 2003-2005, sedangkan Century bermasalah tahun 2008-an," jelas Hermawi.

sumber: http://www.tribunnews.com/2013/01/30...cu-mafia-hukum
______

sepi gan emoticon-Malu (S)

Quote:


UPDATE GAN!


Quote:


kenapa TW dan ST Cs tidak dipanggil? emoticon-Ngakak
see....kekuasaannya dimana-mana gan...emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
tinggal setir...bayar emoticon-Ngakak
Diubah oleh dipotanda 07-02-2013 09:53
0
12.8K
58
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan