TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tepat lima hari setelah berkas perkara pencucian uang Bank Century Rp 40,9 miliar melalui PT Graha Nusa Utama (PT GNU) yang diduga melibatkan RM Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja dan Umar Muchsin dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, 3 Desember 2012, kuasa hukum Sarwono cs meminta perlindungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Tujuh lembar surat dikirimkan kuasa hukum Sarwono cs, M Nashihan SH MH, Misrad SH MH dan Yulia Agustin SH ke presiden dengan tembusan 17 pimpinan lembaga hukum dan lembaga lain terkait.
Nashihan SH sekaligus melaporkan praktek mafia hukum yang diduga dilakukan oknum Bareskrim Polri dan oknum Kejagung demi kepentingan mafia tanah.
"Praktek penyimpangan hukum ini menggunakan barang bukti palsu dan merekayasa fakta hukum untuk mendukung persangkaan pencucian uang pada Johanes Sarwono, Stefanus Farok dan Umar Muchsin," kata Nashihan, seperti isi surat ke presiden yang diterima Tribun, Selasa (29/1/2013).
Akibat rekayasa hukum itu, Sarwono cs yang mulai kemarin diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjadi korban. Sarwono cs didakwa melakukan pencucian uang Rp 40,9 miliar dari dana Bank Century.
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 3 dan atau Pasal UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP. Dakwaan ini didasarkan laporan polisi nomor: LP/643/VIII/2012/Bareskrim tertanggal 2 Agustus 2012.
Ganjilnya, Sarwono cs yang melaporkan pengurus Yayasan Fatmawati (YF) karena menjual objek tanah sekitar 22 hektare yang telah dibeli PT Nusa Graha Utama (GNU), ke PT Meka Elsa, 16 Januari 2012 tak diproses Bareskrim.
Padahal, penyidik Bareskrim telah menetapkan Ketua Umum YF, Panji Hari Soehardjo Tjondronegoro sebagai tersangka. Bukannya memproses lebih lanjut ketua yayasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik malah memeriksa dan menangkap Sarwono dengan tuduhan melakukan pencucian uang dari dana Century.
"Proses hukum itu dikuatkan laporan pengurus yayasan, 7 Desember 2012. Saat itu mereka melaporkan adanya aliran dana Rp 20 miliar yang konon disetorkan Sarwono ke yayasan, dan konon pula dari dana hasil penggelapan dana Century cq nasabah Antaboga," kata Hermawi F Taslim, kuasa hukum.
Ia menegaskan, fakta yang tak terbanta dalam pembelian tanah YF dengan PT GNU dilakukan empat tahap sejak 2003 sampai 2011. Antara lain, tahap I 2003 dan II 2004 senilai Rp 10 miliar. Tahap III 2005 dan tahap IV pada 5 Mei 2011.
"Yang harus dicatat, pembayaran sisa tahap tiga dan empat, sumber dananya dari pinjaman PT GNU ke PT Ancora (milik Gita Wirjawan). Ini berarti jika dikaitkan dana pinjaman PT GNU ke Robert Tantular yang dianggap dana dari Century, tidak tepat. Kan dibayar 2003-2005, sedangkan Century bermasalah tahun 2008-an," jelas Hermawi.
sumber:
http://www.tribunnews.com/2013/01/30...cu-mafia-hukum
______
sepi gan
Quote:
Gita Wirjawan: Tommy Winata Cs Mau Rebut Aset Afiliasi Ancora
Afiliasi Ancora justru mengeluarkan dana, bukan menerima dana.
JAKARTA, Jaringnews.com - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan angkat bicara terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus dana talangan Bank Century, seperti yang dicetuskan anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo.
Sebelumnya, Bamsoet--sapaan Bambang--dengan hanya bermodalkan data alakadarnya, yakni perkara keperdataan antara PT Graha Nusa Utama (GNU) dengan Yayasan Fatmawati yang kini sedang ditangani kepolisian, menuding Gita menerima dana aliran Bank Century. Kata Bamsoet, pemegang saham PT GNU pada perubahan akta notaris 2010 adalah PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi, salah satu afiliasi Grup Ancora.
Terkait hal ini, Gita menegaskan, lahan yang dimiliki Ancora Land sama sekali tidak ada kaitannya dengan aliran dana Bank Century. Kata dia, ada oknum yang berhasrat merebut lahan seluas 22 hektar tersebut.
"Salah satu afiliasi Ancora membeli sebagian saham di perusahaan yang memiliki aset yang cukup menarik dan yang diperebutkan oleh grup yang punya kekuatan yang cukup besar, termasuk pengusaha bernama Sui Teng dan Tommy Winata," ujar dia kepada Jaringnews.com via pesan singkat, Kamis (13/12).
Dia menambahkan, perusahaan afiliasi Ancora tidak menerima dana apapun yang berkaitan dengan Bank Century. "Justru afiliasi Ancora mengeluarkan dana untuk pengambilalihan saham tersebut," tambah dia.
Hal ini juga ditegaskan Mohammad Nashihan, pengacara dua tersangka kasus Century, kepada Jaringnews.com, beberapa waktu lalu. Nashihan mengatakan, "Perlu diindikasi bahwa ada TW (Tommy Winata) dan ST yang berminat untuk mengambil aset Fatmawati yang sudah dijual ke GNU yang diposisikan sebagai pihak yang menerima dana dari Bank Century. Padahal transaksi tersebut terjadi tahun 2003, jauh sebelum (kasus) Bank Century terjadi. Ancora yang membeli saham di GNU bagaimana bisa menerima apa-apa dari Century?"
Dari penelusuran, Jaringnews.com memang menemukan kejanggalan terkait ini. Pasalnya, Ancora Land membuat akta perjanjian jual beli tanah 22 hektar tersebut di tahun 2008, jauh sebelum masalah Bank Century mulai bergulir. Terlebih lagi, Ancora mengeluarkan dana internal sebesar Rp 40 miliar untuk membeli tanah eks Yayasan Fatmawati tersebut.
Dan diketahui pula, Sui Teng alias Cahyadi Kumala berminat untuk mengambil aset seksi nan strategis Yayasan Fatmawati yang telah dijual ke PT GNU ini. Salah satu caranya yakni dengan memposisikan PT GNU sebagai pihak yang menerima dana Bank Century. Sekedar catatan, ST merupakan kolega pemilik kerajaan bisnis Grup Artha Graha, Tommy Winata. ST diketahui telah lama malang-melintang berkecimpung di usaha pembebasan tanah dan properti.
"Aneh tiba-tiba saya dikaitkan dengan Bank Century," tuntas Gita.
UPDATE GAN!
Quote:
Timwas Century Akan Panggil Gita Wirjawan
JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Pengawas Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memutuskan untuk memanggil pemilik PT Ancora Land Gita Wirjawan. Timwas ingin meminta penjelasan Menteri Perdagangan itu terkait proses akuisisi PT Graha Nusa Utama (GNU).
Keputusan itu diambil setelah mendengarkan penjelasan dari pihak kepolisian dan kejaksaan dalam rapat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2013).
Rapat itu dihadiri Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Soekarna, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Sutarman, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Wakil Jaksa Agung Darmono.
Selain pihak PT Ancora Land, Timwas juga akan memanggil pengurus lama PT GNU dan Yayasan Fatmawati. "Tanggal pemanggilanya akan kami sesuaikan dulu dengan jadwal Timwas," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat Timwas.
Keputusan itu diambil setelah para anggota Timwas, di antaranya Akbar Faizal (Fraksi Partai Hanura), Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar), dan Ahmad Yani (Fraksi PPP), mengusulkan agar memanggil pihak Ancora. "Bisa saja (Gita) tidak terlibat. Tapi, kita ingin pastikan," kata Akbar.
Usulan itu sempat ditolak oleh para anggota Timwas dari Fraksi Partai Demokrat. Mereka menilai berlebihan jika Timwas sampai memanggil Gita. Pasalnya, aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan.
"Amanat Timwas Century bukan memanggil orang-orang. Tapi, amanatnya adalah mengawasi kinerja penegak hukum," kata politisi Demokrat, Ramadhan Pohan.
Seperti diberitakan, Gita terseret kasus Century setelah Ancora mengakuisisi PT GNU senilai Rp 65 miliar. Sebelumnya, PT GNU membeli tanah Yayasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Ternyata, aset itu disebut berasal dari penggelapan dana nasabah PT Antoboga Delta Securitas di Bank Century
sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2013....Gita.Wirjawan
kenapa TW dan ST Cs tidak dipanggil?

see....kekuasaannya dimana-mana gan...

tinggal setir...bayar
