Kaskus

News

emperasankoAvatar border
TS
emperasanko
|Jakarta Timur| Ababil Pelaku Pemerkosaan Bocah Akhirnya Ditahan Polisi
Pelaku Pemerkosaan Bocah Akhirnya Ditahan Polisi
Bangkapos.com - Rabu, 6 Februari 2013 18:08 WIB


BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mapolres Jakarta Timur akhirnya menahan pelaku percobaan pemerkosaan bocah RN (7), yang terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 8 Januari 2013 lalu.

Pelaku, yang juga di bawah umur, merupakan tetangga korban di serahkan pihak sekolah ke Polres dan selanjutnya ditahan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur, Kompol Endang, mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan pihak panti Sosial Marsudi Putra, dan tempat di mana RO (17) sekolah, didampingi orangtua dan disaksikan pihak sekolah, pelaku diserahkan ke pihak kepolisian.

"Pihak sekolah menyerahkan pelaku setelah petugas memeriksa Kartu Keluarga (KK) dan identitas pelaku di sekolahnya," kata Endang kepada wartawan, Rabu (6/2/2013).

Lebih lanjut, Endang mengungkapkan bahwa polisi sebelumnya tidak melakukan penahanan terhadap RO, karena kepada petugas RO mengatakan baru berusia 13 tahun.

Oleh sebab itu, petugas yang percaya begitu saja melepaskan pelaku dengan mengenakan status wajib lapor.

"Karena memang ragu juga saat itu kalau kita bilang dewasa. Karena badannya kecil sekali. Makanya waktu itu wajib lapor saja," ujarnya.

Endang mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku pun terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

"Karena kami rasa umurnya menjelang dewasa, proses hukumnya seperti layaknya anak-anak. Hanya pendekatannya saja yang berbeda," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, bocah berusia 4 tahun berhasil menggagalkan aksi pemerkosaan yang dilakukan RO (17) terhadap kakaknya RN (7). Saat RO yang merupakan tetangga korban ingin melakukan aksi bejatnya, bocah 4 tahun itu terbangun dari tidurnya dan langsung memukul pelaku dengan sapu.

"Saat itu anak saya yang paling kecil (R) sedang tidur di kamar. Tiba-tiba ada RO (17) masuk ke rumah," kata ibu korban berinisial A, Rabu (30/1/2013) lalu.

Bocah 4 tahun itu terbangun dari tidurnya setelah mendengar teriakan dari kakaknya yang nyaris menjadi korban pemerkosaan. Spontan, bocah 4 tahun itu langsung mengambil sapu.

"Dipukuli sampai lari ke depan rumah. Pelaku langsung lari," ujarnya.

Setelah melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Polres Jakarta Timur, pelaku yang mengakui perbuatanya kepada polisi sempat tidak dilakukan penahanan.

Hal ini dikarenakan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), R mengaku masih berusia 13 tahun pada saat itu. "Karena masih di bawah umur, polisi menyerahkan kembali kepada orangtua, dan diberlakukan wajib lapor," jelas Kompol Endang.

Code:
hxxp://bangka.tribunnews.com/2013/02/06/pelaku-pemerkosaan-bocah-akhirnya-ditahan-polisi


Akhirnya ababil bajing*n pemerkosa ini ditangkap.emoticon-Angkat Beer


0
1.4K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan