Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ferrykurniawan1Avatar border
TS
ferrykurniawan1
Macam2 Pelanggaran + Denda Bagi R2
|[ Macam2 Pelanggaran + Denda Bagi R2 ]|

* Kelengkapan teknis (spion, lampu utama, dll ) = Denda 250.000

* Rambu dan markah = Denda 500.000

* Tidak menunjukan STNK = Denda 500.000

* Tidak menunjukan SIM = Denda 250.000

* Tidak memiliki SIM = Denda 1.000.000

* Lampu utama tidak nyala siang hari = Denda 100.000

* Tidak memakai helm standart = Denda 250.000

* Mengemudi tidak konsentrasi (pakai HP) = 50.000

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
0
636
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan