- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Ini Dia Aturan Baru Soal Rokok dalam PP Tembakau
TS
mahadibunga
Ini Dia Aturan Baru Soal Rokok dalam PP Tembakau
Quote:
Jakarta- Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sudah disahkan akhir tahun lalu. Ada beberapa aturan baru di dalamnya, mulai dari peringatan bergambar hingga larangan untuk menyuruh anak beli rokok. Simak selengkapnya.
"Semua aturan ada kekurangan, tapi ini awal yang baik menurut saya," kata Ketua IDI, dr Zaenal Abidin, MH Kes mengomentari peraturan baru yang telah ditunggu pengesahannya sejak tahun 2009 tersebut, saat dihubungi detikHealth, Rabu (9/1/2013).
Beberapa poin penting yang diatur dalam PP 109/2012 tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Rokok putih minimal isi 20 batang
Peraturan yang ditujukan bagi produsen maupun importir rokok ini tercantum pada pasal 13, yang kurang lebih melarang rokok putih dikemas dalam kemasan yang berisi kurang dari 20 batang. Tujuannya tidak lain untuk membuat harga jualnya makin tidak terjangkau, sehingga masyarakat makin enggan beli rokok dan uangnya bisa untuk beli makanan bergizi. Sayangnya, belum ada satu pasal pun yang melarang jual beli rokok ketengan atau eceran.
2. Tak boleh pakai istilah rokok mild
Istilah mild, light, low tar selama ini dianggap menyesatkan karena mengesankan seolah-olah tidak lebih berbahaya dibanding rokok biasa. Padahal justru karena merasa lebih aman, para perokok cenderung menghisap rokok lebih banyak. Sementara itu istilah Rokok Slim juga dilarang karena mengesankan seolah-olah bisa membuat orang jadi slim atau langsing. Aturan ini tercantum di pasal 24.
3. Peringatan bergambar 40 persen
Salah satu poin yang baru pertama kali ada di Indonesia adalah pencantuman peringatan bergambar seluas 40 persen di sisi depan-belakang kemasan rokok. Selama ini, produk rokok di Indonesia hanya mencantumkan peringatan tertulis, padahal produk yang sama sudah diberi peringatan bergambar ketika dijual di negara tetangga seperti Singapura.
4. Iklan rokok di luar ruang maksimal 72 m2
PP Tembakau yang ditetapkan tanggal 24 Desember 2012 mengatur iklan rokok di laur ruangan luasnya tidak boleh lebih dari 72 m2. Ini berarti Giant Letter bertuliskan Djarum Super yang menghiasi ruas jalan tol Cipularang Jawa Barat juga harus dicopot karena tidak sesuai peraturan.
5. Harus mencantumkan peringatan 18+
Selain wajib mencantumkan peringatan bergambar seluas 40 persen, kemasan rokok juga wajib mencantumkan peringatan bunyinya "dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil". Artinya jika ada anak di bawah umur membeli rokok, maka yang melanggar peraturan adalah penjualnya.
6. Dilarang menyuruh anak beli rokok
Pasal 46 dalam peraturan tersebut berbunyi, "Setiap orang dilarang menyuruh anak di bawah usia 18 (depalan belas) tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi Produk Tembakau". Larangan ini terdapat di bagian keempat tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak dan Perempuan Hamil.
Quote:
Sumber : [url]http://health.detik..com/read/2013/01/09/145407/2137335/763/1/ini-5-aturan-baru-soal-rokok-dalam-pp-tembakau[/url]
Bagaimana pendapat agan ?
0
3.1K
Kutip
22
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan