- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wow..Kasus Korupsi Bidang Pendidikan Capai Rp 139 M


TS
gazta012
Wow..Kasus Korupsi Bidang Pendidikan Capai Rp 139 M
Spoiler for ilustrasi:
JAKARTA (KRjogja.com) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan kasus korupsi di bidang pendidikan Indonesia telah merugikan negara hingga Rp139 miliar. Menurut data ICW, diduga terjadi 40 kasus korupsi sepanjang 2012.
.
Peneliti ICW Febri Hendri menyatakan, kasus korupsi ditemukan di semua level pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Pelakunya, mulai dari dinas pendidikan daerah hingga anggota DPR. Menurut laporan terbaru ICW, sekira sepertiga anggaran pendidikan negara diselewengkan khususnya untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
.
"Hal ini (penyelewengan) berpotensi menurunkan kualitas universitas. Pada akhirnya, ini akan berpengaruh pada kualitas lulusan, karena mereka menjadi lulusan yang tidak berkualitas," kata Febri dalam rilisnya, Selasa (29/01/2013).
.
Dalam laporannya, ICW menunjuk ada lima jenis korupsi. Yakni laporan peristiwa fiktif, proyek atau perjalanan resmi, harga yang dinaikkan (mark-up), pemerasan, penggelapan dan penyalahgunaan anggaran.
.
Kerugian terbesar disebabkan oleh harga yang dinaikkan atau mark-up. Kelebihan selisih harga tersebut dikantongi oleh pejabat yang korup. Mark-up merupakan praktik yang umum terjadi di lembaga-lembaga pendidikan Indonesia, karena sebagian besar didorong oleh kurangnya transparansi dalam proses penganggaran.
.
"Setiap kali ada pengadaan di sebuah universitas, maka ada kemungkinan untuk harga yang di mark-up," kata Febri. Dia menjelaskan, praktik korupsi banyak terjadi untuk pengadaan sarana dan prasarana.
.
Kasus terbaru di bidang pendidikan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Angelina Sondakh menjadi contohnya. Angelina, bekas ratu kecantikan yang kemudian beralih profesi menjadi politikus, dinyatakan bersalah karena menyelewengkan anggaran negara tahun 2010-2011 untuk proyek-proyek universitas di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang saat itu bernama Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Angelina divonis empat tahun enam bulan penjara karena menerima suap senilai total Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta dari perusahaan konstruksi, Grup Permai.
.
Angelina bertanggung jawab atas pengadaan untuk 16 universitas di beberapa provinsi di Sumatera, Jawa, Bali, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua dengan proyek senilai Rp20 miliar dan Rp75 miliar. Menurut hukum, seharusnya proposal pengadaan untuk sarana dan prasarana diserahkan oleh universitas kepada Kemendikbud, dan selanjutnya kementerian menyerahkan proposal tersebut ke DPR. Kemudian DPR menentukan apakah anggaran tersebut disetujui atau ditolak. Namun kenyataannya, menurut Sesditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Haris Iskandar, beberapa anggota DPR sudah melihat 16 proposal pengadaan, yang bahkan belum pernah dia terima.
.
Haris menjelaskan, salah satu proposal yang telah disetujui untuk Universitas Cendana di provinsi Nusa Tenggara Timur. Ketika diusulkan, alokasi anggaran sebesar Rp15 miliar. Tapi setelah didiskusikan di DPR, anggarannya naik menjadi Rp70 miliar. Haris diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Angelina pada Oktober lalu.
.
Terkait dengan kasus Angelina, Kejaksaan sudah menuntut delapan pejabat senior di empat universitas yakni Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Sriwijaya di Sumatera Selatan, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Banten, dan Universitas Negeri Malang (UNM) di Jawa Timur. Menurut Kejaksaan, mereka terlibat dalam lelang pengadaan laboratorium.
.
Pengadilan atas pejabat UNJ dimulai sejak 15 Januari. Sementara pengadilan atas dua dosen dan Kepala Administrasi dan Keuangan UNM sudah dimulai sejak akhir November 2012. Sementara kasus yang melibatkan pejabat Universitas Sriwijaya dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa baru akan masuk pengadilan, setelah didesak sejumlah LSM.
.
Febri mengkritik, banyak kasus korupsi yang tidak ditangani dengan baik. "Tidak jelas apakah proses penyidikan di kepolisian sudah rampung atau tidak. Bahkan ketika sudah rampung, Kejaksaan seringkali tidak melimpahkan ke pengadilan," imbuhnya.(Ndw)
.
http://krjogja.com/read/159968/wowka...ai-rp-139-m.kr
ternyata peluang korupsi paling besar ketika pengadaan barang dan jasa, kita sebagai mahasiswa perlu jeli dan kritis jika begini, apa lagi dengan pembangunan gedung-gedung baru. . .pendidiknya saja korupsi bagaimana peserta didiknya?

0
1.4K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan