Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

touhuaAvatar border
TS
touhua
Kantor ane di Claim costumer 800juta gara2 salah kirim produk 2 kilo.
Hi agan sekalian yg pakar hukum ane ada masalah mengenai kasus kantor ane yg diclaim costumer ane sebesar 800 juta rupiah karna salah kirim produk.

Ane saat ini menjabat sebagai marketing, Kantor ane bergerak di bidang tinta printing/sablon untuk garment atau sepatu dan costumer ane bergerak di bidang jasa printing/sablon , dan posisi costumer ane adalah vendor dari factory pakaian jadi.

Pada awal November 2012, karena pengiriman salah dari kantor ane, Tinta untuk material kain garment dikirimkan tinta material untuk plastik, Total berat tinta tersebut 1 can = 4 kg, setelah costumer ane memakai tinta tersebut selama 1 minggu(kurang lbih 2 kilo) baru diketahui ada Hasil sablon yg reject hasil printingnya copot, dan quantity untuk order tersebut ada 20 ribu pieces pakaian, di dalamnya ada yg bagus dan yg reject.

Oleh karena itu 20 ribu pieces pakaian tersebut ditunda ekspornya oleh factory pakaian jadi tersebut, diperiksa satu2 dibongkar ulang untuk dicek hasil yg reject dan dilakukan perbaikan untuk hasil yg reject,
Oleh karena penunddan tersebut Factory pakaian jadi tersebut harus mengekspor 20 ribu pieces pakaian jadi tersebut melalui Kargo udara (biasanya melalui jalur laut) dan sebagian yg tidak bisa dilalukan perbaikan di lakukan pembelian material baru.

Dan pada akhirnya Factory pakaian jadi tersebut menyatakan kerugian sebanykan 800 juta (biaya ekspor via kargo udara, Biaya lembur pekerja yg tidak seharusnya, dan pembelian material baru).
Otomatis Factory pakaian jadi tersebut mengclaim costumer ane atas kerugian nya tersebut, dan Costumer ane pun menuntut kantor ane untuk mengganti kerugian tersbut karna kesalahan pengiriman tinta tersebut.

Yang pengen ane tanyakan Kalau masalah ini dilanjutkan sampai ke Pengadilan/melalui jalur hukum , Haruskah kantor ane harus mengganti kerugian tersebut?
Pembuktiannya susah atau mudah?

Dan sekarang yg bikin ane pusing Bos ane yg cuek2 saja, dan meminta ane untuk mengulur2 waktu saja, karna dia pun tidak percaya karna 2 kilogram bisa mengakibatkan kerugian sampai 800 juta rupiah,
Menurut agan2 sekalian apa yg harus ane lakukan? sementara ane ditekan oleh costumer ane dan takutnya dijalankan ke jalur hukum.
0
3.1K
41
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan