Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aapoedAvatar border
TS
aapoed
(ASK) Apa saja sih ijin ijin yang harus dibuat untuk UKM agar layak edar
PermisiOm Momod dan Para sesepuh..

Nubi minta Saran kepada para sesepuh UKM...

Seperti yang saya perhatikan sekarang ini sebenarnya banyak pelaku UKM di sekitar kita yang mana mereka masih menggunakan cara cara traditonal yang mana produk mereka hanya beredar dikalangan yang terbatas.

Dan tidak jarang juga karena produk itu laku keras di pasaran akhirnya produk itu dengan mudah di bajak oleh orang dan dibikin hak cipta oleh mereka yang menduplikat produk tersebut.

Mungkin disini banyak juga yang lagi belajar mengenai bisnis UKM dan tentu juga dibutuhkan cara cara untuk membuat ijin ijin agar produksi kita terlindungi dari pembajak dan tidak membodohi konsumen..

Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. ijin apa saja yang harus dibikin agar produksi kita bisa sampai layak edar. khususnya untuk jenis makanan ringan (cnth : mungkin salah satunya halal atau haram, dll).
2. dari ijin ijin tersebut kita harus mengurus kemana saja.
3. biaya untuk mengurus ijin tersebut.

Untuk para sesepuh yang sudah berpengalaman dalam menjalankan bisnis dan mengerti tentang alur ini mungkin bisa berbagi dengan kami yang masih ingin belajar mengenai UKM.

Mudah mudahan saran dari agan agan semua bisa bermanfaat bagi kita semua.. khususnya agar perekonomian indonesia semakin kuat dan tidak akan takut untuk menyongsong arus globalisasi.

Mohon maaf jika tulisannya berantakan..
maklum masih nubi...
0
887
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan