Camat Dituduh Terima Gratifikasi Rp 900 Juta
Quote:
KENDARI, KOMPAS.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Sarjun Mokke dan Camat Palangga Irwan Hasanuddin Silondae dilaporkan ke polda setempat karena diduga menerima gratifikasi dari perusahaan tambang nikel PT Jagat Rayatama.
Dalam laporan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Palangga Menggugat kepada Direktorat Reserse dan Kriminal khusus Polda Sultra, Sekda Konawe Selatan menerima dana gratifikasi senilai Rp 58.500.000 dan Camat Palangga sebesar Rp 942.000.000 dari hasil pembagian porsi kompensasi royalti masyarakat.
"Gratifikasi terjadi pada setiap kelebihan muatan ore (biji nikel) yang dikirim di atas 50.000 matrik ton. Sisanya langsung ditransfer ke rekening pribadi Sekda dan Camat. Pengapalan ore sudah berlangsung sebanyak enam kali sejak Oktober 2012 lalu," ungkap Andre Darmawan, kuasa hukum Aliansi Masyarakat Palangga Menggugat, Senin (4/1/2013).
Menurut dia, pemberian gratifikasi dari pembagian porsi kompensasi royalti kepada kedua pejabat tersebut tidak memiliki dasar hukum. Sebab, yang berhak menerima adalah masyarakat di sekitar tambang yang menerima dampak dari kegiatan penambangan PT Jagat Rayatama.
"Sekda Konawe Selatan dan Camat Palangga telah melanggar Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, kami meminta polisi untuk serius menangani laporan kami," ujarnya.
Hal senada dikatakan salah seorang Aliansi Masyarakat Palangga Menggugat, Dedi Arman. Ia menjelaskan, dalam areal konsesi PT Jagat Rayatama terdapat beberapa lahan masyarakat. Namun, pihaknya menerima laporan ada beberapa rumpun warga yang belum menerima bagi hasil royalti dari hasil pengiriman ore tersebut.
"Areal konsesi perusahaan tambang nikel yang beroperasi sejak Oktober 2012 seluas 1800 hektar. Nah, di dalam konsesinya ada beberapa areal milik warga. Kalau tidak salah, ada enam rumpun warga. Pembagian dan penentuan kompensasinya juga tidak transparan," tutupnya.
Gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelakunya pun diancam hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 juta maksimal Rp 1 miliar. Kecuali jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK, paling lambat dalam 30 hari setelah diterima, ancaman pidana tersebut tidak berlaku (Pasal 12C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Sumber : http://m.kompas.com/news/read/2013/02/04/19164923/camat.dituduh.terima.gratifikasi.rp.900.juta--regional
Jaman edan, dari pejabat tingkat atas ampe bawah kasus korupsi semakin rame, berlakukan hukuman mati aja biar pada jera kalik yah..

: