**{{ Ente kena tipu di FJB?? Ini caranya.....,MASUK GANNZZ...!! }}**
TS
alfredo1983
**{{ Ente kena tipu di FJB?? Ini caranya.....,MASUK GANNZZ...!! }}**
Asallammuallaikum WR WB....
Singkat cerita aja ya ganzz.,saya penjual/pedagang di FJB...,tp ane kadang prihatin melihat beberapa kejadian yang menimpa teman2 kita sesama KASKUSER....,ingin beli barang...,ehhh..,malah kena tipu....
kadang yang lebih miris lagi...,sang pembeli adalah anak sekolah...,yang uangnya boleh nabung sedikit demi sedikit....
sedikit tips dari anS E N S O R.,untuk Juragan yang SUDAH KENA...,dan MAU "SEDIKIT REPOT" untuk menindak lanjuti kejadian yang menimpa agan2 ...
Spoiler for Ini dari Kompas Gannzzzz.....:
JAKARTA, KOMPAS.com- Korban penipuan melalui transfer bank sekarang bisa meminta bank untuk memblokir rekening pelaku dan mengembalikan dana korban jika pelaku tidak memberikan keterangan identitasnya kepada bank.
Mediator Madya Senior Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir di Jakarta Senin (20/12/2010) mengatakan bahwa mengenai blokir rekening itu merupakan salah satu keputusan Komite Bye Laws dan Bank Indonesia untuk melindungi nasabah perbankan.
"Aturan Bye Laws mengenai hal ini sudah berjalan sejak Desember 2009, yang ditujukan untuk melindungi nasabah perbankan yang menjadi korban kejahatan atau penipuan dengan mentransfer dana melalui bank," katanya.
Dikatakannya, dengan aturan teknis bersama (bye laws) pelaku perbankan ini, maka nasabah yang merasa tertipu dengan mengirim dana melalui transfer, bisa langsung meminta pada bank yang digunakan pelaku penipuan untuk diblokir.
Dengan aturan ini, bank akan segera menghentikan sementara rekening pelaku sambil meminta surat laporan dari kepolisian sambil melakukan verifikasi atas laporan korban.
Setelah bank melakukan identifikasi pada pemilik rekening pelaku dan ternyata setelah beberapa kali panggilan pelaku tidak hadir maka, bank bisa memutuskan untuk mengembalikan dana korban.
Sondang menjelaskan, aturan ini juga berlaku bagi kejahatan lain seperti card trapping atau card skimming dan kejahatan lain yang termasuk cyber crime yang dilakukan melalui transfer dana dari rekening korban kepada rekening pihak lain secara melawan hukum. "Tapi untuk korban penipuan dengan uang tunai kami tidak bisa bantu," katanya.
Aturan yang dikeluarkan Komite Bye Laws ini, lanjutnya merupakan terobosan hukum untuk membantu nasabah dengan memblokir, mengembalikan dana dan penutupan rekening.
"Namun bank tetap menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mitigasi risiko hukum dengan melakukan investigasi dengan cara meneliti profil transaksi nasabah, mengunjungi alamat nasabah dan identitas nasabah," katanya.
Pengaturan pemblokiran rekening ini, katanya merupakan turunan dari berbagai aturan yang ada seperti undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Data yang diterima BI dari 10 bank, sejak 2007 sampai pertengahan 2010 terdapat 15.097 kasus penipuan melalui bank dengan total dana sekitar Rp86.755 miliar. "Total dananya bisa lebih dari itu, karena beberapa bank hanya melaporkan kasusnya tapi tidak menyebutkan jumlah dananya," katanya.
SUMBER : KOMPAS
EDITOR : ERLANGGA DJUMENA
Nahhh.....,sekarang Agan2 sekalian sudah mengerti kan bahwa rekening PENIPUbisa di blokir dengan cara melakukan pelaporan ke pihak Bank yang bersangkutan..
Spoiler for Cekidot ganzzz ::
Pemblokiran Rekening Bank Penipu :
Nah..,langkah yang mesti ente lakukan ini Ganzzz.....:
1.Siapkan bukti - bukti transaksi & percakapan lewat internet atau sms ( kalo smsan sama seller jangan di hapus dulu ganz sebelum barang sampe di tangan kita ).
2.Siapkan data - data dari pihak yang telah menipu Aganzz ( Nomer HP - Foto - ID KAskus ( Contoh ) - Thread nya / Lapak nya - DLL ).
3.Siapkan bukti transfer Bank.( Slip Rekening nya jangan langsung di buang di tong sampah ganzzz..,kalo perlu di fotokopi )
4.Buat laporan PENIPUAN ke kantor POLISI terdekat ( Nah ini yang kadang Korban malas untuk melakukannya.....,entah kenapa ya...,jawabannya ada di hati Agan masing2 )
5.Laporkan ke pihak Bank yang bersangkutan & Tanya tentang syarat untuk melakukan Pemblokiran rekening bank penipu( Jangan sungkan Ganzzz...,laporin aja.... )
6.Ajukan permohonan pemblokiran secara resmi sesuai dengan tata cara Bank yang bersangkutan ( Kalo udah sampe tahap ini..,bentar lagi kita tinggal nunggu aja gan....)
Nah...,hanya segitu aja sementara ini yang ane bisa info ke Agan2 sekalian yang telah menjadi korban Penipuan di FJB atau situs manapun di DUNIA NYA SI MAYA ini.....
Sumber : Aru Martino.com
Dan...,lebih baik kalo Beli OnlinS E N S O R.,COD aja...,hehehS E N S O R,( ada yang bilang COD sekarang juga gag aman.. ), COD di rumah kita aja..,suruh barangnya anter ke rumah . ( penjual dan pembeli harus satu kota ).....
Sekian Trit singkat dari ane dan semoga dapat bermanfaat untuk Aganz2 sekalian....
Ane gag nolak kalo di kasih cendollzzz....
Tapi kalo gag berkanan mohon jangan di sambit ya Ganzzz