- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penjaga Sekolah Cabuli Siswi SMP


TS
BERlSlK
Penjaga Sekolah Cabuli Siswi SMP

ilustrasi
CIREBON, (PRLM).- Kas (30) seorang penjaga sekolah sebuah SMP Negeri di Kota Cirebon, terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Cirebon Kota. Kas yang sudah 2 tahun ini ditinggal istrinya menjadi TKW ke Arab Saudi, diduga telah mencabuli Mawar (bukan nama sebenarnya) siswi SMP tempat dia bekerja menjadi penjaga sekolah.
Tidak tanggung-tanggung, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan sampai 10 kali, sejak setahun terakhir ini. Bapak tiga anak itu mengakui, perbuatannya dilakukan karena kesepian, ditinggal istrinya menjadi TKW.
Namun, aksi bejat pelaku tak sampai berlangsung lama ketika Jumat (18/1) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB, orangtua korban mengetahuinya. Bermula saat korban diam-diam hendak mengunjungi tersangka di tempat kerjanya malam itu.
Kepergian korban diketahui sang ayah yang dengan curiga mengikuti anaknya. Sang ayah tak percaya mengetahui perbuatan pelaku terhadap anaknya di salah satu ruang kelas SD tempat Jaya bekerja dan langsung melaporkan Jaya kepada polisi.
“Biasanya datang sendiri, saya tidak menyangka saat itu ayahnya datang,” keluh pelaku yang merupakan tenaga honorer ini di hadapan petugas.
Orang tua korban, kemudian melaporkan tersangka, karena tak terima anaknya dipacari penjaga sekolah. Saat pemeriksaan keduanya, terungkap hubungan tersangka, mawar terjalin sejak awal 2012 lalu. Tersangka yang kesepian sejak ditinggalkan istri bekerja keluar negeri, suatu hari membujuk korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Perbuatan itu selalu mereka lakukan di rumah dinas sang penjaga sekolah, di saat ketiga anak tersangka tidak berada di rumah.
Tersangka bahkan sempat merekam adegan mesum itu dengan menggunakan telefon selular. Rekaman itu, dijadikan senjata agar korban selalu menuruti kemauannya. Setiap kali korban menolak keinginannya, tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman mesum itu.
Menurut Doni, meski perbuatan tersangka dengan korban, didasarkan suka sama suka, namun karena korban masih di bawah umur, perbuatan tersangka dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak. Apalagi, lanjutnya, tersangka juga merekam adegan tersebut, untuk dijadikan senjata ancaman, kalau korban menolak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegasnya. (A-92/A-147)***
Pikiran Rakyat
Quote:
Diubah oleh BERlSlK 02-02-2013 05:18
0
7.1K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan