Kaskus

News

aussieisyoursAvatar border
TS
aussieisyours
DPR: Kejaksaan Agung Tak Berani 'Sentuh' Boediono
DPR: Kejaksaan Agung Tak Berani 'Sentuh' Boediono

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani menyatakan bahwa mantan Gubernur BI yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden (Wapres) Boediono selalu diselamatkan oleh rezim-rezim setelah orde baru dalam beberapa kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah.

"Semua rezim setelah era orde baru (Soeharto, Abdurahman Wahid, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono) selalu menyelamatkan Boediono. Negeri ini sungguh ironis. Menyelamatkan orang yang berlumuran dosa," cetus Yani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/01/2013).

Yani menuturkan bahwa dalam kasus penggelontoran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sangat jelas jika temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan fakta-fakta dalam persidangan bahkan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) sangat terlihat adanya keterlibatan Boediono.

Yani beranggapan jika Kejaksaan Agung selaku lembaga hukum yang menangani kasus tersebut terkesan menutup-nutupinya. Bahkan, dirinya tidak yakin jika Kejaksaan berani membongkar keterlibatan Boediono dalam kasus BLBI.

"Kejaksaan sengaja menutup-nutupi. Saya tidak yakin Kejaksaan Agung mau dan mampu tindaklanjuti kasus tersebut," tegas Politisi PPP itu.

Oleh karena itu dia berharap, KPK dapat segera mengambil alih kasus tersebut dari Kejaksaan Agung. Maka, lanjut Yani, KPK pegang dua kasus yang melibatkan Boediono yakni, BLBI dan kasus mega skandal Bank Century.

Selain itu Yani menegaskan, jika KPK sama seperti Kejaksaan yang tidak mampu menuntaskan dan menyeret Boediono, dirinya menyarankan agar ketua KPK dan Pimpinan KPK saat ini lebih baik mundur dari jabatannya.

"Kalau KPK juga tidak mampu. Maka, lebih baik pimpinan KPK mundur dari sekarang," jelasnya.

Tak hanya itu, Yani juga menyatakan jika ketua KPK saja yang diminta mundur jika tidak mampu tuntaskan BLBI, Kepala Kejaksaan Agung juga disarankan untuk mundur apabila tidak punya nyali selesaikan BLBI.

"Kalau Jaksa Agung tidak mau, tidak mampu, maka lebih baik mundur," pungkasnya.

Seperti diberitakan Boediono dalam data putusan Mahkamah Agung (MA) dinyatakan ikut serta dalam kasus BLBI. Direktori Putusan Mahkamah Agung setebal 96 halaman itu bernomor 979 K/PID/2004 tentang permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terkait tersangka BLBI, Drs. Hendrobudiyanto dan Putusan MA bernomor 981 K/PID/2004 tentang permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terkait tersangka BLBI, Paul Soetopo Tjokronegoro, SE. ME. MPE.

"Bahwa saldo debet yang diberikan terdakwa bersama-sama Drs Hendrobudiyanto, dan anggota Direksi lainnya yaitu Prof. Dr. Heru Soepratomo, Paul Soetopo Tjokronegoro, Boediono, Haryono, Mukhlis Rasyid, Soedradjat Djiwandono telah merugikan negara sebesar Rp 18.164.798.150.266,51 (sekitar delapan belas triliun)," demikian dikutip dari putusan itu.

SUMBER
Diubah oleh aussieisyours 29-01-2013 17:07
0
1.7K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan