Quote:
Senin, 28 Januari 2013 23:04:45 WIB
Reporter : Nyuciek Asih
Surabaya (beritajatim.com) - Ali Darsono (64) terdakwa kasus pengelapan, penipuan dan pencucian uang (money laundry) dengan modus pembuatan perusahaan dan perkebunan kelapa sawit senilai 39 miliiar rupiah dibebaskan majelis hakim yang diketuai M Sholeh, Senin (28/1/2013).
Hakim Sholeh menyatakan, tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Ali Darsono namun sudah masuk dalam ranah perdata. Direktur Utama PT PT Indo Alam Makmur dianggap hakim telah memenuhi dan menjalankan perjanjian yang disepakati anatara pihak pelapor dengan terdakwa.
"Tidak ada unsur pidana dalam perkara ini, terdakwa telah menjalankan isi dari kesepakatan yang telah ditanda tangani oleh para pihak," kata Sholeh saat membacakan putusannya di ruang sidang Kartika PN Surabaya.
Menurut Sholeh, tidak sepantasnya seseorang yang bukan karena perbuatannya harus dijatuhi hukuman pidana. "Mengadili menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ucap Sholeh saat akan mengakhiri putusannya.
Sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Wahyudistira menuntut Ali Darsono dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Ali dianggap melanggar pasal 372, 378 dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (money laundry).
Selain itu [B]perbuatan terdakwa juga dianggap dapat menimbulkan turunnya kepercayaan negara asing terhadap investasi usaha di Indonesia.[B]
Atas putusan tersebut, Jaksa belum menentukan sikapnya. Apakah akan melawan putusan onslgah tersebut atau tidak ."Belum kita masih pikir pikir dulu," ungkap Wayan usai persidangan. [uci/but]
hati hati untuk yang mau investasi, cermati dulu perjanjian karena salah salah bukannya untung tetapi rugi, ya seperti kasus ini..
lalu buat teman teman yang ahli hukum disini, apakah hakim benar ?
jika kasusnya kedua belah pihak setuju atas perjanjian tetapi nyatanya hanya untuk money loundry?
Nah ini dia! mari bedah kasus!