- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
'Hamba Allah' tak Boleh Sumbang Kampanye


TS
BERlSlK
'Hamba Allah' tak Boleh Sumbang Kampanye
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, naskah aturan dana kampanye sudah rampung. Bahkan, akan segera dikonsultasikan dengan Komisi II DPR dan pemerintah.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, poin utama yang dibahas dalam aturan tersebut mengenai sumber dana kampanye. KPU mengatur secara detil aturan kampanye yang sudah dicantumkan dalam UU Nomor 8/2012.
"Dalam rancangan tersebut, partai harus mendaftarkan rekening kampanye partai. Serta mendaftarkan secara terperinci sumber dana kampanye yang digunakan," katanya, Jumat (25/1).
Bagi penyumbang yang memberikan dana diatas Rp 30 juta,lanjutnya, harus disertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Tidak ada lagi yang menulis hamba Allah sebagai penyumbang," kata Ferry.
Rancangan aturan itu, lanjutnya, juga mengatur mekanisme pelaporan dana kampanye. Parpol diwajibkan untuk melaporkan penggunaan dana kampanye setiap tiga bulan sekali. Ini dilakukan hingga 14 hari sebelum kampanye terbuka dimulai.
Sedangkan dana kampanye yang digunakan calon legislatif (caleg) harus dilaporkan ke parpol. Selanjutnya parpol akan memberikan laporannya kepada KPU.
"Jadi KPU tidak menerima laporan dana kampanye dari caleg, semuanya disalurkan melalui parpol," ujar Ferry.
ROL
judul masih perawan dari sumber, demi menjaga keaslian berita
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, poin utama yang dibahas dalam aturan tersebut mengenai sumber dana kampanye. KPU mengatur secara detil aturan kampanye yang sudah dicantumkan dalam UU Nomor 8/2012.
"Dalam rancangan tersebut, partai harus mendaftarkan rekening kampanye partai. Serta mendaftarkan secara terperinci sumber dana kampanye yang digunakan," katanya, Jumat (25/1).
Bagi penyumbang yang memberikan dana diatas Rp 30 juta,lanjutnya, harus disertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Tidak ada lagi yang menulis hamba Allah sebagai penyumbang," kata Ferry.
Rancangan aturan itu, lanjutnya, juga mengatur mekanisme pelaporan dana kampanye. Parpol diwajibkan untuk melaporkan penggunaan dana kampanye setiap tiga bulan sekali. Ini dilakukan hingga 14 hari sebelum kampanye terbuka dimulai.
Sedangkan dana kampanye yang digunakan calon legislatif (caleg) harus dilaporkan ke parpol. Selanjutnya parpol akan memberikan laporannya kepada KPU.
"Jadi KPU tidak menerima laporan dana kampanye dari caleg, semuanya disalurkan melalui parpol," ujar Ferry.
ROL
Quote:
judul masih perawan dari sumber, demi menjaga keaslian berita
Diubah oleh BERlSlK 25-01-2013 20:20
0
3.8K
58


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan