- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Plat Kendaraan Palsu "hanya" aksesori] Dahlan Iskan Bebas dari Jeratan Hukum,
TS
Kimak.Kaw
[Plat Kendaraan Palsu "hanya" aksesori] Dahlan Iskan Bebas dari Jeratan Hukum,
Dahlan Iskan Bebas dari Jeratan Hukum
Penulis : Sandro Gatra | Jumat, 25 Januari 2013 | 20:32 WIB
![[Plat Kendaraan Palsu "hanya" aksesori] Dahlan Iskan Bebas dari Jeratan Hukum,](https://dl.kaskus.id/assets.kompas.com/data/photo/2013/01/11/1054356-bah-menteri-badan-usaha-milik-negara-bumn-dahlan-iskan-620X310.jpg)
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan saat memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, Kamis (10/1/2013). Dahlan diperiksa selama dua jam di Gedung Road Traffic Manajemen Center (RTMC) Ditlantas terkait kecelakaannya menggunakan mobil listrik Tucuxi di Magetan pada Sabtu (5/1/2013).
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan, tidak ada unsur pidana dalam kasus kecelakaan mobil listrik Tucuxi yang melibatkan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Magetan, Jawa Timur. Dengan demikian, Dahlan bebas dari jeratan hukum.
Kapolri mengatakan, tidak adanya unsur pidana dalam kecelakaan tersebut lantaran tergolong kecelakaan ringan. Apalagi, kata dia, tidak ada pihak lain yang menjadi korban.
"Kan, diselesaikan kerugian materiilnya. Apalagi, kecelakaan sendiri. Dari sisi itu tidak ada (pidana)," kata Kapolri sebelum menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/1/2013) malam.
Sebelumnya, Dahlan telah diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Timur. Kesimpulan sementara tim gabungan Polda Jawa Timur ketika itu, Dahlan dianggap melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280, dan Pasal 64 Ayat 1.
Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Adapun Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Pelat nomor DI 19 yang dipasang pada Tucuxi ketika itu adalah pelat palsu. Dahlan menyebut pelat tersebut hanya aksesori.
Editor :Tri Wahono
http://nasional.kompas.com/read/2013...campaign=Kknwp
Pelat No Kendaraan Palsu = Aksesori...
Benar2 deh si Dagelan Iskan ini... Ntar kalo Ketangkap pake Pelat Palsu... bilang aja Kata Pak Dahlan hanya Aksesori...
Penulis : Sandro Gatra | Jumat, 25 Januari 2013 | 20:32 WIB
![[Plat Kendaraan Palsu "hanya" aksesori] Dahlan Iskan Bebas dari Jeratan Hukum,](https://dl.kaskus.id/assets.kompas.com/data/photo/2013/01/11/1054356-bah-menteri-badan-usaha-milik-negara-bumn-dahlan-iskan-620X310.jpg)
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan saat memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, Kamis (10/1/2013). Dahlan diperiksa selama dua jam di Gedung Road Traffic Manajemen Center (RTMC) Ditlantas terkait kecelakaannya menggunakan mobil listrik Tucuxi di Magetan pada Sabtu (5/1/2013).
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan, tidak ada unsur pidana dalam kasus kecelakaan mobil listrik Tucuxi yang melibatkan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Magetan, Jawa Timur. Dengan demikian, Dahlan bebas dari jeratan hukum.
Kapolri mengatakan, tidak adanya unsur pidana dalam kecelakaan tersebut lantaran tergolong kecelakaan ringan. Apalagi, kata dia, tidak ada pihak lain yang menjadi korban.
"Kan, diselesaikan kerugian materiilnya. Apalagi, kecelakaan sendiri. Dari sisi itu tidak ada (pidana)," kata Kapolri sebelum menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/1/2013) malam.
Sebelumnya, Dahlan telah diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Timur. Kesimpulan sementara tim gabungan Polda Jawa Timur ketika itu, Dahlan dianggap melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280, dan Pasal 64 Ayat 1.
Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Adapun Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Pelat nomor DI 19 yang dipasang pada Tucuxi ketika itu adalah pelat palsu. Dahlan menyebut pelat tersebut hanya aksesori.
Editor :Tri Wahono
http://nasional.kompas.com/read/2013...campaign=Kknwp
Pelat No Kendaraan Palsu = Aksesori...

Benar2 deh si Dagelan Iskan ini... Ntar kalo Ketangkap pake Pelat Palsu... bilang aja Kata Pak Dahlan hanya Aksesori...
Diubah oleh Kimak.Kaw 26-01-2013 15:46
0
2.5K
28
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan