ratunyablakAvatar border
TS
ratunyablak
Gugat MA Rp 5 Triliun, Aceng Dinilai Berlebihan
Anggota Komisi III DPR-RI Didi Irawadi Syamsudin menilai rencana Bupati Garut Aceng Fikri menggugat Menteri Dalam Negeri dan Mahkamah Agung senilai Rp 5 triliun sangat berlebihan.

"Itu berlebihan dan mengada-ngada. Kalau hakim mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, rasanya gugatan tersebut tidak akan dikabulkan," kata Didi, Sabtu (26/1/2013).

Menurut Didi, pihak yang digugat juga akan balik menggugat Aceng. Oleh karena itu seharusnya Aceng berlapang dada dan tidak mengerahkan kekuatan hanya untuk menunjukkan bahwa dirinya masih didukung dan diinginkan.

"Biarkan berproses secara alami. Negara adalah negara hukum dan semua pihak harus patuh pada hukum. Selayaknya keputusan dapat diterima oleh semua pihak. Termasuk Aceng dan para pendukungnya," ujar dia.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR-RI Abdul Malik Haraiman, juga berpendapat hal yang sama. Malik mendesak Kementerian Dalam Negeri harus segera menindak lanjuti putusan MA dengan melakukan tindakan administrasi.

"Tidak ada alasan lagi bagi Kemendagri untuk tidak memberhentikan Aceng sebagai bupati. Semua prosedur mulai pleno DPRD Garut sampai putusan MA sudah dilalui," ujar anggota DPR komisi bidang pemerintahan ini


sumber
0
1.7K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan