- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sinetron DPR & KY di Pemilihan Hakim Agung, akhirnya Kita Disuguhi Hakim Ecek-ecek?


TS
karmila
Sinetron DPR & KY di Pemilihan Hakim Agung, akhirnya Kita Disuguhi Hakim Ecek-ecek?

Gedung Mahkamah Agung, tempat praktek & berkantor para Hakim Agung RI
Calon Hakim Agung Tak Berkualitas, DPR Salahkan KY
Jum'at, 25 Januari 2013 13:53 wib
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengaku sudah berkonsultasi langsung dengan Pimpinan Komisi Yudisial (KY) terkait nama-nama calon Hakim Agung yang tak cakap dan tersandera kasus. "Kami undang pimpinan dan poksi-poksinya untuk bahas surat KY dengan seperangkat nama-nama itu. DPR tidak punya peluang apa-apa, kecuali seluruh mata dan telinga terhadap nama-nama yang ditujukan," ungkapnya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/1/2013).
Bahkan, jika calon Hakim Agung memiliki standar yang biasa-biasa saja, maka DPR akan menyalahkan KY. "DPR hanya tindaklanjuti dari nama-nama yang diajukan. Ketua KY, pastikan nama-nama itu orang-orang terbaik sejauh diperiksa KY," tegasnya. Politikus Golkar tersebut menghargai surat yang dikirim KY langsung ke Komisi III, walaupun terlambat. "Namun, itu baik daripada tidak sama sekali. Sebaiknya tidak lazim, tapi tetap kita terima," terangnya.
Dalam surat yang dikirimkan KY disebutkan keberatan atas pengusulan DR Nommy HT sebagai calon Hakim Agung karena dianggap bukan hakim bersih yang layak menjadi Hakim Agung. "Padahal Nommy itu ada sisi yang menonjol," pungkas Priyo. Usai melakukan fit and proper test oleh Komisi III DPR, akhirnya terpilih 8 Hakim Agung, antara lain Hamdi dan M.Syarifuddin dengan 54 suara. Ketiga, I. Gusti Agung Sumantha, dengan 52 suara. Kemudian Irfan Fachruddin mendapat 48 suara dan Margono memperoleh 47 suara. Sementara itu, Mayjen TNI Burhan Dahlan, berhasil meraup 43 suara, dikuti Desnayeti dengan 25 suara dan terakhir Nommy HT Siahaan yang mendapat 21 suara.
http://news.okezone.com/read/2013/01...pr-salahkan-ky

Hakim Agung saat dilantik di MA
Sarat Kepentingan Politik, Hakim Agung Baiknya Dipilih KYHal ini diusulkan Martin Hutabarat. Tetapi, ujung-ujungnya mengapa harus meminta persetujuan DPR?
Rabu, 23 Januari 2013 22:03 WIB
JAKARTA, Jaringnews.com - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat tak menampik bahwa kepentingan partai politik kental sekali dalam pemilihan hakim agung. Alhasil, kata dia, sulit mendapatkan hakim agung yang benar-benar mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Tak pelak, hal ini memicu wacana pemilihan hakim agung tidak lagi dilakukan DPR, namun diserahkan langsung kepada Komisi Yudisial (KY). Dengan begitu, akan didapat hamim agung dengan integritas tinggi disamping rekam jejak yang mumpuni. "Jelas ada kepentingan partai dalam memilih calon hakim agung. Makanya kalau bisa ke depan jangan lagi DPR yang memilih. Harus kita ganti UU-nya. Katakanlah, KY yang memilih, dibantu tim yang ahli dan membantu menyeleksi, nanti diserahkan ke DPR diterima atau tidak," ujar politikus Gerindra ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1).
Dia menambahkan, DPR telah memberikan wewenang kepada KY untuk melakukan upaya penyadapan terhadap para hakim yang diduga melanggar kode etik. Ini dimaksudkan sebagai bentuk kontrol. "Sudah. Kita berikan wewenang kepada KY untuk melakukan penyadapan terhadap para hakim. Dengan meminta bantuan KPK dan polisi. Tapi kan harus ada indikasi dulu," kata dia.
http://jaringnews.com/politik-perist...nya-dipilih-ky
.jpg)
Pesimistis di Balik Terpilihnya 8 Hakim Agung Baru
Jumat, 25 Januari 2013 | 11:28 WIB

Suasana penghitungan suara saat pemilihan hakim agung oleh anggota Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1).
JAKARTA, KOMPAS.com — Terpilihnya delapan hakim agung baru dinilai tidak akan dapat memperbaiki internal Mahkamah Agung (MA) maupun dunia peradilan secara keseluruhan. Pasalnya, mereka yang terpilih dinilai hasil dari proses rekrutmen dan kaderisasi hakim yang salah sejak awal. "Saya pesimistis. Seleksi tersebut hanya untuk memenuhi seremoni dan rutinitas kelembagaan di mana MA kekurangan hakim agung, lalu Komisi Yudisial melakukan rekrutmen dan seleksi lalu dipilih Komisi III DPR," kata anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah ketika dihubungi, Jumat (25/1/2013).
Sebelumnya, Komisi III DPR telah memilih delapan dari 24 calon hakim agung. Semuanya yang terpilih berlatar belakang hakim karier. Basarah mengatakan, saat ini memang sulit mencari hakim agung yang benar-benar mampu merepresentasikan sebagai "manusia agung" mewakili Tuhan di bumi dalam menegakkan keadilan. Untuk itu, perlu ada terobosan fundamental dalam proses pengadaan calon hakim mulai dari rekrutmen, pendidikan, sampai penempatan tugas. "Hakim-hakim yang masih 'putih dan bersih' harus disterilkan dari berbagai virus lingkungan yang dapat merusak idealismenya. KY perlu memonitor perkembangan hakim-hakim muda tersebut," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Menurut Basarah, mereka yang berhasil bebas dari virus dan mampu mempertahankan idealisme serta integritasnya sebagai hakim harus dipromosikan menjadi hakim agung. Sebaliknya, mereka yang tidak lolos jangan diberi kesempatan mengembangkan karier sebagai hakim agung. "Dengan demikian, proses seleksi hakim agung benar-benar berbasiskan atas ketersediaan mutu seorang calon hakim agung yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari," pungkas Basarah.
Anggota Komisi III DPR lainnya, Eva Kusuma Sundari, mengatakan, kunci dari keberhasilan para hakim agung dalam memperbaiki dunia peradilan ada di tangan pimpinan MA. Pasalnya, para anggota Komisi III hanya melihat aspek kepantasan dari calon yang kebanyakan tergantung dari penampilan lantaran keterbatasan waktu. Komisi III hanya memiliki waktu sekitar 1,5 jam untuk menilai setiap calon hakim agung. "Jadi, bagaimana mereka akan bekerja sangat ditentukan sistem di internal MA, bukan proses di DPR. Semoga pemimpin MA mampu memperbaiki sistem sehingga delapan hakim agung terpilih dapat bekerja secara akuntabel," kata Eva.
http://nasional.kompas.com/read/2013...campaign=Kknwp
Seleksi Calon Hakim Agung, KY Dinilai Komisi III DPR Amatir
Wed, 23 Jan 2013 08:15:00 GMT
Ada yang janggal menjelang penetapan nama-nama calon hakim agung (CHA) oleh Komisi III DPR RI. Soalnya seseorang bernama Baharuddin Sapunan mengirimkan surat tertanggal 16 Januari 2013, meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk tidak meloloskan CHA DR Nommy Siahaan menjadi Hakim Agung. Ketika mendapatkan surat tersebut, KY langsung melapor ke Komisi III DPR RI. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan seharusnya KY tidak usah mengirimkan surat tersebut apalagi bersifat personal. "KY harusnya tidak usah kirim surat lagi, apalagi personal, ini kan tidak pas, kenapa belum final dibawa ke sini. Ketika kami memilih, posisinya di sini semakin berat. Karena keajiban ini kami lakukan," kata Pasek saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2013).
Politisi Partai Demokrat ini juga meminta agar KY tidak melakukan hal tersebut lagi ke depan. Sebab, nama-nama calon hakim agung di DPR merupakan yang telah diloloskan KY pada seleksi tahap pertama. "KY besok-besok jangan kayak begitu lah, kelihatan amatiran. Artinya enggak jelas orangnya (yang kirim surat ke KY), kemudian dikasih pengantar resmi oleh KY. Sedangkan seleksi masih dalam proses," imbuh Gede Pasek. "Kami enggak bahas (surat itu), diserahkan kepada masing-masing anggota untuk menilai. KY itu cara kerjanya amatiran kalau kayak gitu," pungkasnya.
Berikut isi surat tersebut:
16 Januari 2013.
Kepada: Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR.
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Baharuddin Sapunan SH dengan surat tanggal 20 Desember 2012 yang ditujukan kepada Ketua KY, menyampaikan keberatannya atas pengusulan DR Nommy HT sebagai calon hakim agung karena dianggap bukan hakim bersih yang layak menjadi hakim agung.
Sehubungan dengan surat tersebut, diterima oleh KY setelah pengumuman hasil selesi calon hakim agung, maka surat dimaksd kami teruskan kepada pimpinan DPR. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Ttd. Prof. Dr. . Eman Suparman, SH MH.
http://berita.plasa.msn.com/nasional...iii-dpr-amatir
------------------------
Kewenangan DPR yang terlalu besar di dalam memilih dan menentukan Pimpinan Lembaga Negara seperti penetapan Hakim Agung untuk MA, Pimpinan KPK, dan banyak pimpinan pejabat lainnya setingkat Badan Negara atau Komisi-Komisi, mendapat kritikan dari pakar hukum tata-negara, Prof.Jimly Asshiddiqie, bahwa DPR kok sekarang terlalu terlibat pada masalah-masalah teknis dalam pemilihan seperti itu. Langsung kritikan itu di jawab lantang oleh Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, bahwa kewenangan besar itu adalah akibat amandemen UUD 1945 sendiri, yang memberikan kekuasaan dan kewenangan yang begitu besar kepada DPR untuk melakukan tindakan seperti itu. kalau dirubah, yaaa amandemen UUD 1945 yang yang harus dirubah. Nah lhoooo ... kebablasan semua kan jadinya!
Diubah oleh karmila 25-01-2013 19:08
0
1.5K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan