Kaskus

News

dedenabadiAvatar border
TS
dedenabadi
Pertama di Indonesia, Pejabat jadi Tersangka karena Jalan Rusak
Terobosan Baru Penegakan Hukum
Samarinda Pertama di Indonesia, Pejabat Diproses karena Jalan Rusak

SAMARINDA – Langkah yang ditempuh Unit Lakalantas Satlantas Polresta Samarinda menetapkan seorang pejabat Pemkot Samarinda sebagai tersangka karena jalan rusak, dinilai terobasan baru. Dan inilah yang sejatinya dilakukan polisi sedari dulu, sebab jalan-jalan di Kota Tepian memang banyak yang rusak dan sering diabaikan
Hal tersebut diungkapkan pengamat hukum Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda, Prof Agus Santoso. Dia menyebut tindakan kepolisian masih dalam batas wajar, sebab memang itu tugas mereka. Selain itu, sejak dulu pemerintah teledor memperbaiki jalan, dan itu cara yang tepat untuk menimbulkan efek jera.


“Lagi pula sudah ada contohnya, Jembatan Kartanegara yang roboh dan memakan korban berbuntut pejabat PU (Pekerjaan Umum) dijadikan tersangka. Begitu juga dengan pihak perusahaan yang membangun jembatan tersebut,” ucap Dekan Fakultas Hukum UWGM kemarin (21/1). Kata Agus, bisa jadi kepolisian sudah sering memberikan masukan kepada pemerintah dengan memetakan jalan-jalan mana saja yang rusak. Tapi, tak ada upaya perbaikan signifikan. Tak hanya itu, sebagain masyarakat tentu kesal dengan konsisi jalan yang ada di Samarinda. “Makanya, ini merupakan salah satu langkah untuk membuat sadar pemerintah,”katanya.
Dari segi hukum, sebut Agus, penyidik Unit Lakalantas Satlantas Polresta Samarinda tak akan menetapkan seseorang menjadi tersangka jika tak cukup bukti. Itu artinya, polisi sudah mempunyai dasar kuat. Semisal, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Darat dan Jalan (LLAJ) pasal 273 ayat 1 hingga 4. “Itu yang primer. Biasanya akan ada juntonya dengan menambahkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. Satu hal lagi yang perlu ditambahkan yakni, yurisprudensi,” ulasnya.
Agus menjelaskan yurisprudensi ialah putusan hakim berkekuatan hukum tetap mengacu perkara serupa. Hal tersebut, sambung dia, bisa dijadikan salah satu acuan hukum atau dasar hukum yang lain. Nah, jika semuanya sudah terpenuhi maka bergantung majelis hakim berapa hukuman yang dijatuhkan pada tersangka. “Saya rasa kalau sudah berani menetapkan pejabat sebagai tersangka berarti 95 persen sudah terbukti bersalah,” tuturnya.
Namun dalam perkara ini, Agus agak heran mengapa sopir yang melindas kepala Zainal Mutakin (16) tak dijadikan tersangka. Padahal kecelakaan serupa yang pernah terjadi, sopirnya berstatus tersangka. “Ya harus diambil kebijakan. Selain dari penyelenggara jalan, juga dari sopir mestinya jadi tersangka,” usulnya. Terobosan yang diambil kepolisian mengusut tanggung jawab penyelenggara jalan, sebut dia, adalah hal yang baru di bidang penegakan hukum. Dia pun berharap karena kasus ini, pemerintah tak menyepelekan lagi kondisi jalan yang rusak, melainkan menjadi perhatian serius untuk diperbaiki.
Seperti diwartakan, seorang remaja bernama Zainal Mutakin (16) tewas saat berupaya menghindari lubang Jalan Achmad Dahlan. Nahas, usahanya itu malah terjatuh dan dilindas truk Mitsubishi Fuso berpelat KT 8702 MK yang disopiri Rahman (45), 20 September 2012. Berdasarkan hasil olah TKP kepolisian, Zainal berusaha menyalip truk tapi terjatuh lalu terpental ke depan truk dan dilintas karena jalan berlubang. Dia pun meninggal di lokasi kejadian.
Sementara, Kanit Lakalantas Polresta Samarinda AKP Kustiana menyebut pemberkasan tersangka Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) I Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Samarinda berinisial Er masih terus dilakukan. Sebab hal ini merupakan kasus pertama di Tanah Air dan baru Satlantas Polresta Samarindaa yang memprosesnya. “Kan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 273 sebagai dasarnya. Untuk apa undang-undang dibuat jika tak diterapkan,” katanya kemarin.
Kustiana menuturkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Samarinda agar perkara ini bisa segera disidangkan. “Mudah-mudahan saja tembus,” tuturnya. Menurut dia, alasan Unit Lakalantas tak menjadikan sopir truk Rahman (54) sebagai tersangka walau sang sopir yang melindas kepala korban hingga pecah, pihaknya tak menemukan dasar kelalaian pada sopir. Karena, posisi korban yang terpental dan terjatuh usai menghindari lubang, persis di depan truk. Sopir pun tak melihat ada korban yang terjatuh.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, korban sudah tergelatak di jalan. Selain itu, jarak truk dan korban sangat dekat sehingga sopir tak bisa menghindar,” imbuhnya. Perkembangan terakhir di Unit Lakalantas Polresta Samarinda, berkas perkara Er akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda pekan depan. Dalam proses penyidikan sekitar empat bulan, penyidik telah mengumpulkan bukti dan memeriksa 9 saksi. (*/ypl/ibr)

source: http://www.kaltimpost.co.id/berita/d...kan-hukum.html
------------
Ane suka polisi yg kaya gini, biar pejabat daerah memperdulikan kondisi jalan buat rakyatnya, bukan malah korban kecelakaan yg disalahkan
Diubah oleh dedenabadi 25-01-2013 08:46
0
3.4K
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan