Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sampoernakakaAvatar border
TS
sampoernakaka
A A A Mancanegara - Rabu, 23 Jan 2013 01:12 WIB Kapal Perang AS Kandas, Pilipina T
Manila, (Analisa). Pemerintah Pilipina mengumumkan bahwa pihaknya akan meminta ganti rugi untuk kerusakan yang disebabkan oleh kandasnya kapal penyapu ranjau Angkatan Laut Amerika Serikat di Pilipina Selatan.
Menteri Transportasi dan Komunikasi Pilipina Joseph Abaya, Selasa (22/1), mengatakan pemerintah Pilipina akan mengajukan klaim ganti rugi oleh kandasnya kapal penyapu ranjau AS USS Guardian, namun ia tidak menyebutkan jumlahnya.

Ketika ditanya apakah pemerintah AS telah memberikan jaminan bahwa dalam hal itu pihaknya akan memberikan kompensasi Pilipina untuk kerusakan yang dilakukan pada Karang Tubbataha, daerah perlindungan laut di Palawan.

Abaya hanya mengatakan, "Saya berasumsi bahwa sebagai bangsa yang bertanggung jawab dan sebagai sekutu Pilipina, sebaiknya tak usah mengatakannya."

Menurut World Wide Fund for Nature (WWF), kapal perang Angkatan Laut Amerika Serikat yang kandas di Karang Tubbataha pada 17 Januari tidak berkoordinasi dengan otoritas setempat mengenai perlintasannya di wilayah tersebut.

Taman Karang Laut Alami Tubbataha terletak di tengah Laut Sulu. Taman ini melindungi hampir 100.000 hektar habitat laut berkualitas tinggi yang mencakup tiga atol dan area besar laut dalam.

Kawasan lindung ini berada di jantung Coral Triangle yang dianggap sebagai "pusat global keanekaragaman hayati laut" dan rumah bagi setidaknya 40 persen dari ikan dunia dan 75 persen dari kandang dunia. Hal ini juga dikenal sebagai salah satu tempat menyelam terbaik di dunia.

Jose Lorenzo Tan, kepala kantor eksekutif WWF-Pilipina, mengatakan bahwa apa yang USS Guardian telah lakukan adalah bertentangan dengan protokol antara kapal asing dan setempat yang melintasi perairan dekat Situs Warisan Dunia di Laut Sulu itu.

Sejumlah laporan mengutip Angelique Songco, Kepala Dinas Pengelolaan Tubbataha, mengatakan bahwa kapal perang AS memasuki perairan Pilipina tanpa izin dan itu melanggar Undang-Undang Republik Nomor 10067 atau Tubbataha Reefs Natural Park Act of 2009.

Dua senator Pilipina juga mengecam kapal AS untuk serangannya ke dalam perairan Pilipina dan mengatakan, mereka akan merekomendasikan diadakannya penyelidikan Senat dalam insiden tersebut.

Senator Francis Escudero, ketua komite Senat tentang lingkungan dan sumber daya alam, mengatakan penyelidikan yang diusulkan itu akan bisa "mengungkap kemungkinan pelanggaran hukum Pilipina dan internasional."

Escudero mengatakan, Pilipina harus menuntut tidak hanya ganti rugi atas kerusakan, tetapi juga biaya restorasi. "Terumbu karang tumbuh selama berabad-abad, tingkat kerusakan dan apa yang akan ditinggalkan tidak dapat diukur dalam jumlah berapa pun," katanya.

Senator Loren Legarda, ketua komite Senat pada hubungan luar negeri, mengutip kegagalan pemerintah AS untuk mengkoordinasikan gerakan dan rute USS Guardian sementara berada di perairan Pilipina.(Ant/Xinhua-OANA)
Diubah oleh sampoernakaka 24-01-2013 09:41
0
1.1K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan