- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Akhirnya Aceng Lengser Jadi Bupati Garut


TS
dannz463
Akhirnya Aceng Lengser Jadi Bupati Garut
Quote:
Quote:

Quote:

Quote:
Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut soal pemberhentian Aceng HM.Fikri sebagai Bupati Garut.Dalam permohonannya itu DPRD Kabupaten Garut menyatakan Aceng telah melanggar etika dan melakukan pelanggran terhadap perundang- undangan.Permohonan DPRD Kabupaten Garut ini diambil setelah mendapat desakan masyarakat luas di Garut yang menghendaki Aceng untuk lengser setelah kasus kimpoi kilatnya dengan Fanny Oktara terungkap dan diberitakan secara luas oleh media massa.
Keputusan ini dilakukan hari Selasa kemaren 22-1-2013 oleh Majelis hakim dipimpin oleh Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi.Hasil keputusan ini diumumkan hari ini oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta.
Dalam putusannya MA menilai kasus perkimpoian kilat Bupati Garut Aceng tidak bisa dipisahkan (dikotomi)dengan sebagai pribadi disatu sisi dan posisi Bupati dilain sisi.Perkimpoian kilat yang dilakukannya tetap melekat jabatan Bupati.DPRD Garut telah menjerat Aceng dengan dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkimpoian.
Menaggapi putusan MA ini Aceng menyatakan kepasrahannya,seperti dikutip oleh detik..com di kantornya hari ini Aceng mengaku juga tidak mengikuti kasus ini,karena ia mengaku fokus untuk bekerja buat masyarakat Garut sampai putusan ini diterimanya.Pernyataan berbeda justru dilontarkan kubu Aceng Fikri melalui pengacaranya yang mengancam akan mengerahkan massa turun ke jalan untuk menentang putusan MA ini.Pihak Polri juga sudah siap mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi dilapangan nantinya menyangkut putusan MA ini.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pakar Hukum hukum tata negara Jimly Asshidiqie yang dikutip dari republika mengatakan rasa syukur dan menghargai keputusan MA itu untuk melengserkan Aceng dari kursi Bupati Garut.Jimly berpendapat pejabat publik harus diisi oleh orang -orang yang terpecaya bukan hanya menegakkan hukum tapi juga harus menegakkan etika.Jimly menyarankan untuk lebih praktis dan memudahkan dibentuk lembaga etik semacam DKPP yang mengawasi pelanggaran etik pejabat KPU dan Bawaslu.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso berpendapat putusan MA ini sebagai payung hukum bagi pihak yang bertikai dan semua harus tunduk pada keputusan MA ini sebagai lembaga tertinggi di republik ini.Priyono minta DPRD Garut untuk melaksanakan putusan MA tersebut.
Pernyataan yang sangat hati-hati datang dari DPRD Kabupaten Garut melalui Wakil Ketua DPRD Garut Lucky Lukmansyah Trenggana ketika dihubungi detikcom, Rabu (23/1/2013).Lucky belum berani mengeluarkan pernyataan kalau surat dari MA belum diterima ditangan katanya.Bahkan ketika didesak kalau seandainya surat itu sudah ditangan,Lucky tetap berkilah tidak mau berandai-andai jika surat belum diterima.
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arif Zudan memberikan apresiasi pada putusan MA terhadap kasus Aceng ini.Begitu putusan ini dilakukan oleh DPRD Kabupaten Garut,maka selanjutnya usulan kepada Presiden melalui Mendagri.
Kasus Aceng merupakan pelajaran berharga buat pejabat publik lainnya untuk tunduk dan patuh pada etika dan norma-norma dalam menjalani kehidupan pribadinya.Jangan menganggap remeh dan enteng masalah etika dan norma dalam menjalani kehidupan pribadi dengan anggapan tindakan yang dilakukan tidak berhubungan dengan jabatan yang disandang.Sebagi pejabat publik tentunya masyarakat luas akan menilai dan mengamati tingkah lakunya sebagai seorang pemimpin dan publik figur.Apalagi dalam kasus ini Aceng telah banyak mengeluarkan pernyataan yang melecehkan harkat dan martabat kaum perempuan.Walaupun kemudian Aceng telah melakukan islah dan perdamaian dalam kasus ini,tetapi tindakannya dinilai tidak murni karena telah terdesak tuntutana massa yang menghendakinya untuk mundur dari kursi Bupati.
Sudah saatnya sekarang menjadi pemimpin yang taat hukum dan etika,sudah tidak zamannya lagi mengumbar kekuasaan,disaat berbuat salah,kalau tetap bandel,rakyat akan melengserkannya secara paksa seperti kasus Aceng ini.
Keputusan ini dilakukan hari Selasa kemaren 22-1-2013 oleh Majelis hakim dipimpin oleh Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi.Hasil keputusan ini diumumkan hari ini oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta.
Dalam putusannya MA menilai kasus perkimpoian kilat Bupati Garut Aceng tidak bisa dipisahkan (dikotomi)dengan sebagai pribadi disatu sisi dan posisi Bupati dilain sisi.Perkimpoian kilat yang dilakukannya tetap melekat jabatan Bupati.DPRD Garut telah menjerat Aceng dengan dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkimpoian.
Menaggapi putusan MA ini Aceng menyatakan kepasrahannya,seperti dikutip oleh detik..com di kantornya hari ini Aceng mengaku juga tidak mengikuti kasus ini,karena ia mengaku fokus untuk bekerja buat masyarakat Garut sampai putusan ini diterimanya.Pernyataan berbeda justru dilontarkan kubu Aceng Fikri melalui pengacaranya yang mengancam akan mengerahkan massa turun ke jalan untuk menentang putusan MA ini.Pihak Polri juga sudah siap mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi dilapangan nantinya menyangkut putusan MA ini.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pakar Hukum hukum tata negara Jimly Asshidiqie yang dikutip dari republika mengatakan rasa syukur dan menghargai keputusan MA itu untuk melengserkan Aceng dari kursi Bupati Garut.Jimly berpendapat pejabat publik harus diisi oleh orang -orang yang terpecaya bukan hanya menegakkan hukum tapi juga harus menegakkan etika.Jimly menyarankan untuk lebih praktis dan memudahkan dibentuk lembaga etik semacam DKPP yang mengawasi pelanggaran etik pejabat KPU dan Bawaslu.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso berpendapat putusan MA ini sebagai payung hukum bagi pihak yang bertikai dan semua harus tunduk pada keputusan MA ini sebagai lembaga tertinggi di republik ini.Priyono minta DPRD Garut untuk melaksanakan putusan MA tersebut.
Pernyataan yang sangat hati-hati datang dari DPRD Kabupaten Garut melalui Wakil Ketua DPRD Garut Lucky Lukmansyah Trenggana ketika dihubungi detikcom, Rabu (23/1/2013).Lucky belum berani mengeluarkan pernyataan kalau surat dari MA belum diterima ditangan katanya.Bahkan ketika didesak kalau seandainya surat itu sudah ditangan,Lucky tetap berkilah tidak mau berandai-andai jika surat belum diterima.
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arif Zudan memberikan apresiasi pada putusan MA terhadap kasus Aceng ini.Begitu putusan ini dilakukan oleh DPRD Kabupaten Garut,maka selanjutnya usulan kepada Presiden melalui Mendagri.
Kasus Aceng merupakan pelajaran berharga buat pejabat publik lainnya untuk tunduk dan patuh pada etika dan norma-norma dalam menjalani kehidupan pribadinya.Jangan menganggap remeh dan enteng masalah etika dan norma dalam menjalani kehidupan pribadi dengan anggapan tindakan yang dilakukan tidak berhubungan dengan jabatan yang disandang.Sebagi pejabat publik tentunya masyarakat luas akan menilai dan mengamati tingkah lakunya sebagai seorang pemimpin dan publik figur.Apalagi dalam kasus ini Aceng telah banyak mengeluarkan pernyataan yang melecehkan harkat dan martabat kaum perempuan.Walaupun kemudian Aceng telah melakukan islah dan perdamaian dalam kasus ini,tetapi tindakannya dinilai tidak murni karena telah terdesak tuntutana massa yang menghendakinya untuk mundur dari kursi Bupati.
Sudah saatnya sekarang menjadi pemimpin yang taat hukum dan etika,sudah tidak zamannya lagi mengumbar kekuasaan,disaat berbuat salah,kalau tetap bandel,rakyat akan melengserkannya secara paksa seperti kasus Aceng ini.

sumber gan
0
3.2K
Kutip
46
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan