Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

soiponAvatar border
TS
soipon
{Melawan Brutus Bertopeng Restorasi} Kisah Luviana, Jurnalis Wanita Lawan Surya Paloh
Kisah Luviana, jurnalis wanita lawan Surya Paloh
Reporter : Anwar Khumaini
Kamis, 17 Januari 2013 06:47:05


Mantan karyawan Metro TV, Luviana, tidak lelah memperjuangkan hak-haknya sebagai karyawan yang di-PHK sepihak oleh stasiun televisi Metro TV. Berbagai upaya dia lakukan untuk memperjuangkan hak-haknya.

Pada 2 November 2012 lalu, Luviana mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia meminta Ketua PN Jakarta Pusat memberikan penetapan eksekusi atas kasusnya yang diberhentikan tanpa sebab yang jelas oleh Metro TV dan tidak menerima gaji selama tiga bulan.

"Saya mau mengajukan permohonan penetapan eksekusi supaya ada penetapan soal upah," ujar Luviana sebelum mendaftarkan surat permohonan penetapan eksekusi di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, saat itu.

Luviana mengatakan, permohonan ini diajukan karena pihak Metro TV dinilai telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Dalam kesepakatan itu, pihak Metro TV berjanji akan membayarkan gaji Luviana sesuai ketentuan Undang-undang (UU).

Menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Umar Idris, telah terjadi kesepakatan antara Luviana dengan Metro TV pada 6 Juli lalu. Tetapi, secara sepihak, Metro TV tiba-tiba mengeluarkan surat pemecatan atas rekomendasi Disnakertrans.

"Sesuai UU, apabila belum ada putusan yang inkracht terkait perkara seperti yang dialami Luviana, maka seharusnya Luviana masih berhak menerima gaji," terang Umar.

Pada 6 Oktober 2012, Luviana kemudian melakukan pengaduan ke Polda Metro Jaya. Luviana mengadukan terkait upah yang hampir lima bulan tidak dibayar oleh manajemen Metro TV.

"Ini merupakan tindakan pidana yang dilakukan Metro TV, yang tidak melakukan kewajibannya untuk membayarkan gaji karyawannya. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 93 jo pasal 186 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ancaman maksimal empat tahun dan denda Rp 400 juta," ujar kuasa hukum Luviana dari LBH Pers, Sholeh Ali saat membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Selasa (6/11).

Dikatakan Ali, hal tersebut tergolong tindakan pidana. Pasalnya, kasus ini, seperti diatur dalam UU Ketenagakerjaan, belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Terlebih lagi, Peradilan Hubungan Industrial (PHI) hingga kini belum memberikan putusan. Artinya, sambung dia, pihak perusahaan dan karyawan yang bersengketa masih harus terus melakukan kewajiban masing-masing hingga adanya putusan yang inkracht. Perusahaan pun harus membayar gaji dari karyawan yang di PHK.

Aksi Luviana seakan tak pernah berhenti. Pada Jumat (23/11) lalu, Luviana melakukan aksi seorang diri di Bundaran HI, Jakarta. Dia melakukan aksi dengan membawa spanduk untuk mengajak masyarakat agar tidak menonton Metro TV tanggal 25 November 2012, bertepatan dengan HUT televisi milik pengusaha Surya Paloh tersebut.

Nah, pada Rabu (16/1) kemarin, 30 orang mendatangi kantor Partai Nasdem untuk memperjuangkan hak Luviana yang diberhentikan secara sepihak oleh Metro TV. Alasan pendemo menggelar aksi di depan kantor Nasdem karena Surya Paloh, pimpinan televisi biru itu berkantor di Gedung Nasdem.

Ketika demonstran melakukan aksinya di kantor Nasdem di Jalan RP Soeroso nomor 44 Gondangdia, sempat terjadi ketegangan. Sekitar 40 orang mengusir pendemo dengan merusak mobil komando demonstran hingga hampir membakar mobil tersebut.

"Kami ditendang, siapa kamu ambil gambar, 7 orang jadi korban, Maruli Rajaguguk, Rio Aulia dari AJI Jakarta dipukul, Ucan dari masyarakat miskin kota dipukul bagian kepala, mobil komando dirusak hingga rusak berat, itu mobil yang sering digunakan serikat buruh," ujar Luviana saat jumpa pers di depan kantor Nasdem kemarin.

Atas tindakan anarkis ini, rencananya hari ini AJI dan Luviana akan melaporkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum di depan kantor DPP Nasdem tersebut.

Sementara, Ketua Garda Pemuda (GP) Nasdem, Martin Manurung menegaskan kericuhan yang terjadi di depan kantor Partai NasDem tidak ada kaitannya dengan organisasi sayap partai, Garda Pemuda Nasdem. Martin mengatakan pelaku pemukulan terhadap pendemo adalah petugas pengamanan gedung.

"Yang kami tahu itu terkait dengan pengamanan gedung," kata Martin di Kantor Nasdem, Jakarta Pusat, Rabu (16/1) kemarin.

Martin menyesalkan akan aksi demonstrasi untuk memperjuangkan nasib Luviana setelah dipecat Metro TV, karena dia menganggap salah alamat. Karena seharusnya aksi tersebut dilayangkan ke pihak di mana Luviana bekerja.

"Itu merupakan masalah karyawan dengan perusahaan, bukan masalah Nasdem," ujar dia.

Dia membantah pelaku dan terlibat kericuhan di depan kantor NasDem di Jalan RP Soeroso nomor 44 Gondangdia, Jakarta Pusat adalah anak buahnya. "Aksi yang di depan itu tidak ada kaitannya dengan GP Nasdem maupun baret Nasdem," kata Martin.

Source

Di tengah keluarnya Hary Tanoe dari Nasdem, jangan lupakan kasus Luviana VS Surya Paloh yang belum usai hingga sekarang.

emoticon-Matabelo
0
7.1K
42
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan