Kaskus

News

5764285Avatar border
TS
5764285
Tak Dikasih Ayam Goreng, Andi Tusuk Tukang Pecel Hingga Tewas
Tak Dikasih Ayam Goreng, Andi Tusuk Tukang Pecel Hingga Tewas


Jakarta - Lapar ternyata mampu membutakan Andi Sulistyawan (19). Andi menusuk seorang pedagang nasi pecel bernama Aryadi Putra (21) hingga tewas karena permintaannya akan sepotong ayam goreng, ditolak.

"Hari Kamis 5 Desember 2012, pukul 05.00 WIB, pelaku minta ayam goreng, minta rokok, dan minta uang ke korban tapi tidak diberikan. Korban lalu memukul wajah pelaku, kemudian pelaku lari ke rumah mengambil pisau lipat. Dia datang tiba-tiba langsung menusuk ke dada korban tiga kali hingga tewas," kata Kapolsek Cipayung Kompol AU Tryono di Mapolsek Cipayung, Jalan Bambu Apus, Jakarta Timur, Senin (21/1/2013).

Penusukan ini terjadi di warung nasi pecel tempat Aryadi bekerja di Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Andi lalu kabur ke Purwokerto selama seminggu dan pengejaran pun dilakukan pihak kepolisian.

"Setelah itu pelaku kabur, pengakuannya selama seminggu ke Purwokerto. Pelaku lalu kabur ke Cakung selama seminggu, dan tertangkap di rumah neneknya di Jalan Purwodadi, Subang, Jawa Barat. Saat ditangkap, pelaku sedang menonton televisi," ujar Tryono.

Penangkapan ini terjadi pada Sabtu (19/1) malam dan dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kaos bernoda darah yang digunakan pelaku saat menusuk korban. Sedangkan senjata pembunuh yang digunakan pelaku belum ditemukan.

"Barang bukti yang diamankan kaos bernoda darah yang digunakan pelaku saat menusuk korban. Pisaunya dibuang di sekitar lapangan dekat TKP yang jelas kita sudah upayakan dan belum ketemu," ujar Tryono.

Pelaku mengaku saat kejadian ditemani oleh dua rekannya yang juga berprofesi sama dengan dirinya, yakni tukang parkir. Dua rekan Andi ini bernama Hadi Sobari (20) dan RF (16) turut diperiksa polisi.

"Pengakuannya minta-minta ke pedagang baru kali ini, tapi sopir truk pernah melapor kejadian pemalakan dan sedang kita cari pelakunya yang mana. Saat terjadi penusukan dua orang juga kita amankan, dua orang itu hanya ikut serta saja," ujar Tryono.

Andi dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang akan membuatnya terancam dipenjara selama 12 tahun. "Ancamannya pasal 338 KUHP dengan kurungan 12 tahun penjara," tutup Tryono.

sumber : [url]http://news.detik..com/read/2013/01/21/174134/2148720/10/tak-dikasih-ayam-goreng-andi-tusuk-tukang-pecel-hingga-tewas?n991102605[/url]
0
2.9K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan