Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fauzoneAvatar border
TS
fauzone
Zina Yang Dilakukan Orang Yang Belum Menikah
Agan-agan yang baik, saya mau tanya dong. Pertanyaannya sesuai dengan judul ya.

Jadi misalnya gini. Ada tetangga (seorang remaja) yang membawa pacarnya ke rumahnya & terbukti (ada saksi) melakukan hubungan seks (padahal belum menikah).

Apakah menurut hukum di Indonesia, hal tersebut adalah tindakan ilegal? Apakah saksi tersebut atau tetangga pelaku tersebut bisa melapor ke polisi?

Karena yang saya tahu, perzinaan yang bisa dijerat secara hukum adalah perzinaan yang dilakukan orang yang sudah menikah (selingkuh).

Sebelumnya terima kasih ya,
Diubah oleh fauzone 19-01-2013 08:55
0
3.4K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan