Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BERlSlKAvatar border
TS
BERlSlK
Cap Kaki Tiga Digugat Warga Inggris
Cap Kaki Tiga Digugat Warga Inggris


inilah..com, Jakarta - Sidang perdana gugatan pembatalan seluruh sertifikat merek atas nama Wen Ken Drug, dengan uraian merek berupa logo Cap Kaki Tiga dengan segala variannya digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pihak penggugat yang diwakili Previany Annisa Rellina, SH, advokad dan Konsultan Hukum pada kantor hukum THar & co, selaku kuasa Hukum dari Russel Vince warga negara Inggris selaku penggugat. Ia nampak hadir dalam sidang.

Sedangkan, pihak tergugat diwakili Agus Nasrudin, selaku kuasa hukum Wen Ken Drug juga hadir. Sidang yang dipimpin Hakim Bagus Irawan tersebut berlangsung singkat, sekitar 15 menit.

"Gugatan ini atas dasar Logo Cap Kaki tiga sebagaimana terdaftar dalam sertifikat-sertifikat merek milik Wen Ken Drug merupakan tiruan atau menyerupai Lambang "sle of Man” yang digunakan dalam atribut dan atau mata uang, dimana Isle of Man berdiri jauh sebelum merek cap kaki tiga terdaftar di Indonesia," kata Previany, usai sidang perdana, Senin (14/1/2013).

Dasar gugatan ini, menurut Previanny, antara lain berdasarkan Pasal 6ayat (3) huruf b Undang Undang No.15 tahun 2001 (“UU Merek”) mengatur soal "Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut (b) merupakan tiruan atau menyerupainama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang".

"Berdasar adanya kemiripan antara Logo Cap Kaki Tiga dengan lambang/symbol/bendera/mata uang dari Isle of Man, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b UU Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual seharusnya menolak Permohonan Pendaftaran merek cap kaki tiga," tegas Previanny.

Previanny menerangkan, kliennya keberatan penggunan lambang itu tanpa izin. Bahkan lambang Isle of Man tersebut saat ini sedang menjadi obyek sengketa, yang mana seolah-olah yang bersengketa adalah Isle of Man.

"Bahwa dengan demikian, penggugat adalah pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan merek," tandasnya.

Hakim memberikan waktu kepada tergugat untuk menyusun jawaban, dan sidang akan dilangsungkan kembali pada 21 Januari 2013 mendatang.[man]

[URL="http://nasional.inilah..com/read/detail/1947312/cap-kaki-tiga-digugat-warga-inggris"]inilah[/URL]

Quote:

Spoiler for cap kaki tiga:

Spoiler for isle of man:


Spoiler for jangan bawa-bawa ane, ane udah ga ikut campur:
Diubah oleh BERlSlK 15-01-2013 02:26
0
9.4K
88
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan