- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- Lounge Pictures
Usulan Dana Aspirasi Anggota DPR 15 Miliar Per Orang ( dilarang iri )


TS
areef1985
Usulan Dana Aspirasi Anggota DPR 15 Miliar Per Orang ( dilarang iri )
Quote:
Quote:
[IMG]
[/IMG]
Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin, menyatakan, pihaknya sangat tidak setuju dengan model `dana aspirasi` Rp15 miliar per anggota dewan sebagaimana kini menjadi sorotan beberapa pihak.
Ia mengungkapkan itu kepada ANTARA, merespons kritik-kritik warga masyarakat yang menganggap usulan `dana aspirasi` oleh Fraksi Partai Golkar itu akan menguras anggaran negara hanya bagi kepentingan tertentu.
Dikatakan bahwa bagi Fraksi PDI Perjuangan, hal ini tak perlu langsung dicatat dalam anggaran negara atau APBN.
"Model `dana aspirasi` yang anggota DPR-nya bawa uang (aspirasi) ke daerah pemilihan (Dapil)-nya sebesar Rp15 miliar , yang katanya setiap anggota Dewan wajib mendukung dan membawa program aspirasi daerah untuk diperjuangkan di DPR RI, jelas kurang elok," kata Tjahjo Kumolo.
Sebab, menurut dia, memperjuangkan aspirasi (rakyat dari daerah) itu sudah menjadi kewajiban anggota DPR RI secara konstitusional.
"Makanya, kalau pakai model bahwa anggota DPR RI diberi dan bawa dana APBN buat `aspirasi` ke Dapil masing-masing, jelas saya sangat tidak setuju. Silah tulis, sebagai anggota DPR RI, saya tidak setuju kalau bawa uang aspirasi yang dianggarkan lewat APBN, berapa pun besarnya, ke daerah pemilihannya," tegasnya.
Tetapi, ia berpendapat, anggota DPR RI wajib untuk memperjuangkan program usulan daerah.
"Baik yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda), atau lewat koordinasi dengan Pemda dan DPRD setempat," tandas Tjahjo Kumolo lagi.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin, menyatakan, pihaknya sangat tidak setuju dengan model `dana aspirasi` Rp15 miliar per anggota dewan sebagaimana kini menjadi sorotan beberapa pihak.
Ia mengungkapkan itu kepada ANTARA, merespons kritik-kritik warga masyarakat yang menganggap usulan `dana aspirasi` oleh Fraksi Partai Golkar itu akan menguras anggaran negara hanya bagi kepentingan tertentu.
Dikatakan bahwa bagi Fraksi PDI Perjuangan, hal ini tak perlu langsung dicatat dalam anggaran negara atau APBN.
"Model `dana aspirasi` yang anggota DPR-nya bawa uang (aspirasi) ke daerah pemilihan (Dapil)-nya sebesar Rp15 miliar , yang katanya setiap anggota Dewan wajib mendukung dan membawa program aspirasi daerah untuk diperjuangkan di DPR RI, jelas kurang elok," kata Tjahjo Kumolo.
Sebab, menurut dia, memperjuangkan aspirasi (rakyat dari daerah) itu sudah menjadi kewajiban anggota DPR RI secara konstitusional.
"Makanya, kalau pakai model bahwa anggota DPR RI diberi dan bawa dana APBN buat `aspirasi` ke Dapil masing-masing, jelas saya sangat tidak setuju. Silah tulis, sebagai anggota DPR RI, saya tidak setuju kalau bawa uang aspirasi yang dianggarkan lewat APBN, berapa pun besarnya, ke daerah pemilihannya," tegasnya.
Tetapi, ia berpendapat, anggota DPR RI wajib untuk memperjuangkan program usulan daerah.
"Baik yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda), atau lewat koordinasi dengan Pemda dan DPRD setempat," tandas Tjahjo Kumolo lagi.
Spoiler for ANGGOTA DPR:
sumber :
http://id.news.yahoo.com/antr/201006...a-cc08abe.htmlQuote:
Jakarta (ANTARA) - Partai Persatuan Pembangunan menolak usulan tentang dana aspirasi sebesar Rp15 miliar per anggota DPRuntuk dialokasikan di daerah pemilihan yang diajukan Partai Golkar.
"DPP PPP menolak usulan dana aspirasi Rp15 miliar untuk dialokasikan di daerah pemilihan anggota DPR ," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta, Senin.
Irgan Chairul mengatakan tugas DPR yang meliputi legislasi, pengawasan, dan penganggaran tidak masuk ranah teknis penempatan program.
"Karena itu ,sesungguhnya merupakan domain atau kebijakan eksekutif," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR tersebut.
Selain itu, lanjutnya, PPP sangat memahami suasana kebatinan masyarakat yang saat ini peka terhadap dinamika yang terjadi, baik di internal parlemen maupun pemerintah.
Golkar mengajukan usul dana aspirasi bagi anggota DPR tersebut dengan alasan untuk mempercepat pembangunan di daerah.
Jika masing-masing dari 560 anggota DPR mendapat alokasi anggaran Rp15 miliar, maka total anggaran yang harus disisihkan APBN untuk dana aspirasi mencapai Rp8,4 triliun pertahun.
Sebagian kalangan menilai pengajuan dana aspirasi itu disebabkan anggota DPR kelabakan karena janji-janji mereka saat kampanye ditagih masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
"DPP PPP menolak usulan dana aspirasi Rp15 miliar untuk dialokasikan di daerah pemilihan anggota DPR ," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta, Senin.
Irgan Chairul mengatakan tugas DPR yang meliputi legislasi, pengawasan, dan penganggaran tidak masuk ranah teknis penempatan program.
"Karena itu ,sesungguhnya merupakan domain atau kebijakan eksekutif," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR tersebut.
Selain itu, lanjutnya, PPP sangat memahami suasana kebatinan masyarakat yang saat ini peka terhadap dinamika yang terjadi, baik di internal parlemen maupun pemerintah.
Golkar mengajukan usul dana aspirasi bagi anggota DPR tersebut dengan alasan untuk mempercepat pembangunan di daerah.
Jika masing-masing dari 560 anggota DPR mendapat alokasi anggaran Rp15 miliar, maka total anggaran yang harus disisihkan APBN untuk dana aspirasi mencapai Rp8,4 triliun pertahun.
Sebagian kalangan menilai pengajuan dana aspirasi itu disebabkan anggota DPR kelabakan karena janji-janji mereka saat kampanye ditagih masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Spoiler for ANGGOTA DPR:
sumber :
http://id.news.yahoo.com/antr/201006...i-cc08abe.htmlQuote:
GAJI ANGGOTA DPR
(CEKIDOT)

Penerimaan anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:
rutin perbulan, rutin non perbulan dan sesekali.
Rutin perbulan meliputi :
Gaji pokok : Rp 15.510.000
Tunjangan listrik : Rp 5. 496.000
Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000
Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000
Tunjangan Komunikasi : Rp 12.000.000
Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000
Total : Rp 46.100.000/bulan
Total Pertahun : Rp 554.000.000
Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan nonbulanan atau nonrutin. Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni.
Gaji ke-13 :Rp 16.400.000
Dana penyerapan ( reses) :Rp 31.500.000
Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika di total selama pertahun totalnya sekitar Rp 118.000.000. Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu:
Dana intensif pembahasan rencangan undang-undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan sebesar Rp 5.000.000/kegiatan
Dana kebijakan intensif legislative sebesar Rp 1.000.000/RUU
Jika dihitung jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun mencapai hampir 1 milyar rupiah. Data tahun 2006 jumlah pertahun dana yang diterima anggota DPR mencapai Rp 761.000.000, dan tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000. Woww !!!! Pantas jika mereka mengejar kursi DPR, belum lagi dana pensiunan yang mereka dapatkan ketika tidak lagi menjabat.
Sumber:
[url]www.kabarinews.com[/url]
[url]http://warnadunia.com/rahasia-kenapa i-anggota-dpr/[/url]
Tunjangan yang diterima anggota DPR per bulan.
[url]http://warnadunia.com/rahasia-kenapa i-anggota-dpr/[/url]
Tunjangan yang diterima anggota DPR per bulan.
Fasilitas anggota DPR RI, 2004-2009:
A. Gaji pokok dan tunjangan
1. Rp 4.200.000/bulan
2. tunjangan
a. Jabatan Rp 9.700.000/ bulan
b. Uang paket Rp 2000.000/bulan
c. Beras Rp 30.090/jiwa/bulan
d. Keluarga:
suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln)
anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/bulan)
e. Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813
B.penerimaan lain-lain
1. Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan
2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan
3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
4. Pansus Rp 2.000.000/undang-undang per paket
5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000/bulan)
6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/orang/per periode
C.Biaya perjalanan
1. Tiket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
2. Uang harian:
a. Daerah tingkat I Rp 500.000/hari
b. Derah tingkat II Rp 400.000/hari
3. Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp 300.000
(keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja,
dan sebanyak-banyaknya 7 hari untuk kunjungan kerja
per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi/gabungan komisi)
D. Rumah Jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/rumah/tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/rumah/tahun
2. Perlengkapan rumah lengkap
E. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
1. Biaya pengobatan (oleh PT Askes)
- Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota
yang bersangkutan.
- Jangkauan pelayanan nasional:
- Di provider diseluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif
untuk rawat jalan dan rawat inap.
2. Uang duka : -wafat (3 bulan X gaji)
-tewas (6 bulan x gaji)
3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orang
F. Pensiunan
1. Uang pensiun (60% x gaji poko) Rp 2.520.000/bulan
2. Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/bulan.
sumber :
Quote:
MAAF KLO

Quote:
GAJI DAN TUNJANGAN UDAH DAPET DITAMBAH DANA ASPIRASI 15 MILIAR PER ORANG ? DITAMBAH UANG KORUPSI, LALU ANE DENGER2 TARIF LISTRIK DAN SEMBAKO RENCANA MAU DINAEKIN..KAYAKNYA ENAK YA GAN JADI ANGGOTA DPR..SESUAI SINGKATAN (DEWAN PEMERAS RAKYAT, DEWAN PENIPU RAKYAT, DEWAN PENJAJAH RAKYAT..SILAKAN KLO JURAGAN MAU NAMBAHIN)

Quote:
Quote:
0
5.3K
Kutip
168
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan