- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Calon Hakim Agung Daming: Yang Dirudapaksa & Pemerkosa Sama-sama Menikmati


TS
Aquariza
Calon Hakim Agung Daming: Yang Dirudapaksa & Pemerkosa Sama-sama Menikmati
Quote:
Jakarta - Fit and proper test calon hakim agung sempat diwarnai gelak tawa. Ironisnya, penyebab tawa itu muncul ketika membahas kejahatan pemerkosaan.
Pernyataan serius mengenai kejahatan pemerkosaan diajukan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Andi Azhar, kepada calon hakim agung Muhammad Daming Sunusi. Andi menanyakan pendapat Daming mengenai hukuman mati bagi pemerkosa.
"Yang dirudapaksa dengan yang merudapaksa ini sama-sama menikmati. Jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati," kata Daming di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2014).
Atas jawaban Daming yang juga Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) Banjarmasin ini, seketika gelak tawa dari wakil rakyat mewarnai suasana uji kepatutan calon 'wakil Tuhan' ini.
Daming menyampaikan bahwa dirinya setuju hukuman mati diterapkan bagi pelaku kejahatan narkoba dan korupsi. Namun dia tidak setuju jika hukuman mati diterapkan untuk pelaku pemerkosaan.
"Tentu kita harus pertimbangkan baik-baik jika hukuman mati untuk kasus pemerkosaan, harus dilihat dari kasusnya. Kalau kasus tertentu seperti narkoba dan korupsi saya setuju," tutur Daming.
Dalam uji kepatutan tersebut, dia menyatakan seorang hakim harus menjaga independensi dan imparsialitasnya. Dia juga menganut hukum progresif, hakim bukanlah corong UU melainkan dapat memutuskan perkara menurut kebijakannya sendiri ketika undang-undang yang ada tidak mencukupi lagi.
Usai fit and proper test, Daming ditanya lagi oleh wartawan atas pernyatan pemerkosa dan yang dirudapaksa sama-sama enak. Daming berkilah jawaban tersebut untuk mencairkan suasana.
"Saya lihat kita terlalu tegang, supaya ketegangan itu berkuranglah. Tadi kan ketawa sebentar," jawab Daming.
(asp/nrl)
Pernyataan serius mengenai kejahatan pemerkosaan diajukan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Andi Azhar, kepada calon hakim agung Muhammad Daming Sunusi. Andi menanyakan pendapat Daming mengenai hukuman mati bagi pemerkosa.
"Yang dirudapaksa dengan yang merudapaksa ini sama-sama menikmati. Jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati," kata Daming di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2014).
Atas jawaban Daming yang juga Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) Banjarmasin ini, seketika gelak tawa dari wakil rakyat mewarnai suasana uji kepatutan calon 'wakil Tuhan' ini.
Daming menyampaikan bahwa dirinya setuju hukuman mati diterapkan bagi pelaku kejahatan narkoba dan korupsi. Namun dia tidak setuju jika hukuman mati diterapkan untuk pelaku pemerkosaan.
"Tentu kita harus pertimbangkan baik-baik jika hukuman mati untuk kasus pemerkosaan, harus dilihat dari kasusnya. Kalau kasus tertentu seperti narkoba dan korupsi saya setuju," tutur Daming.
Dalam uji kepatutan tersebut, dia menyatakan seorang hakim harus menjaga independensi dan imparsialitasnya. Dia juga menganut hukum progresif, hakim bukanlah corong UU melainkan dapat memutuskan perkara menurut kebijakannya sendiri ketika undang-undang yang ada tidak mencukupi lagi.
Usai fit and proper test, Daming ditanya lagi oleh wartawan atas pernyatan pemerkosa dan yang dirudapaksa sama-sama enak. Daming berkilah jawaban tersebut untuk mencairkan suasana.
"Saya lihat kita terlalu tegang, supaya ketegangan itu berkuranglah. Tadi kan ketawa sebentar," jawab Daming.
(asp/nrl)
ini nih namanya HAKIM AGUNG??? gimana kalau keluarga dia yang dirudapaksa??? kasihan ya negara kita, deritanya ngga habis-habis
rate bintang 5 biar semua pada baca dan bisa menghukum mental si HAKIM AGUNG
update :
Quote:
Jakarta - Lontaran pernyataan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin M Daming Sunusi yang menilai 'pemerkosa dan korban sama-sama enak' menuai kecaman. Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas meminta DPR menolak Daming menjadi hakim agung.
"Pernahkah Daming merasakan perasaan korban dan keluarganya? Sangat tidak pantas seorang calon hakim agung mempermainkan perasaan dan penderitaan masyarakat," kata Sekretaris KPAI M Ihsan dalam siaran pers kepada detikcom, Senin (14/1/2013).
KPAI mempertanyakan apakah Daming pernah membaca pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak yang mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain diancam paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. Alhasil, pernyataan Daming dinilai sangat tidak pantas.
"Bagaimana jika yang dirudapaksa anak kita, adik kita atau bahkan ibu kita," beber Ihsan yang juga Ketua Satgas Perlindungan Anak (PA) ini.
Atas pernyataan kontroversial ini, Satgas PA mengimbau masyarakat melakukan penolakan pada DPR dan Presiden untuk memilih Daming sebagai hakim agung. Tidak hanya itu, Satgas PA juga meminta meminta Ketua MA segera mencopot Daming dari Ketua Pengadilan Tinggi.
"Jika permintaan masyarakat tidak diindahkan, maka masyarakat dapat melakukan cara sendiri untuk meminta pertangungjawaban Daming," cetus Ihsan.
Seperti dikatahui, pernyataan serius mengenai kejahatan pemerkosaan diajukan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Andi Azhar, kepada Daming Sunusi yang menanyakan pendapat Daming mengenai hukuman mati bagi pemerkosa. Pertanyaan terlontar dalam fit and proper test calon hakim agung di DPR.
"Yang dirudapaksa dengan yang merudapaksa ini sama-sama menikmati. Jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati," kata Daming.
Usai fit and proper test, Daming ditanya lagi oleh wartawan atas pernyatan pemerkosa dan yang dirudapaksa sama-sama enak. Daming berkilah jawaban tersebut untuk mencairkan suasana.
"Saya lihat kita terlalu tegang, supaya ketegangan itu berkuranglah. Tadi kan ketawa sebentar," jawab Daming.
(asp/nrl)
"Pernahkah Daming merasakan perasaan korban dan keluarganya? Sangat tidak pantas seorang calon hakim agung mempermainkan perasaan dan penderitaan masyarakat," kata Sekretaris KPAI M Ihsan dalam siaran pers kepada detikcom, Senin (14/1/2013).
KPAI mempertanyakan apakah Daming pernah membaca pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak yang mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain diancam paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. Alhasil, pernyataan Daming dinilai sangat tidak pantas.
"Bagaimana jika yang dirudapaksa anak kita, adik kita atau bahkan ibu kita," beber Ihsan yang juga Ketua Satgas Perlindungan Anak (PA) ini.
Atas pernyataan kontroversial ini, Satgas PA mengimbau masyarakat melakukan penolakan pada DPR dan Presiden untuk memilih Daming sebagai hakim agung. Tidak hanya itu, Satgas PA juga meminta meminta Ketua MA segera mencopot Daming dari Ketua Pengadilan Tinggi.
"Jika permintaan masyarakat tidak diindahkan, maka masyarakat dapat melakukan cara sendiri untuk meminta pertangungjawaban Daming," cetus Ihsan.
Seperti dikatahui, pernyataan serius mengenai kejahatan pemerkosaan diajukan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Andi Azhar, kepada Daming Sunusi yang menanyakan pendapat Daming mengenai hukuman mati bagi pemerkosa. Pertanyaan terlontar dalam fit and proper test calon hakim agung di DPR.
"Yang dirudapaksa dengan yang merudapaksa ini sama-sama menikmati. Jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati," kata Daming.
Usai fit and proper test, Daming ditanya lagi oleh wartawan atas pernyatan pemerkosa dan yang dirudapaksa sama-sama enak. Daming berkilah jawaban tersebut untuk mencairkan suasana.
"Saya lihat kita terlalu tegang, supaya ketegangan itu berkuranglah. Tadi kan ketawa sebentar," jawab Daming.
(asp/nrl)
Diubah oleh Aquariza 14-01-2013 16:58
0
6K
Kutip
73
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan