kabay4nAvatar border
TS
kabay4n
Vonis Angelina Sondakh Dinilai Janggal
Vonis Angelina Sondakh Dinilai Janggal
Padahal Angelina Sondakh dinyatakan terbukti menerima uang grup Permai


VIVAnews - Anggota Komisi III DPR RI Bidang Hukum dari Fraksi PKS Indra, menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Angelina Sondakh, janggal.

Angie kemarin divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta atas kasus dugaan suap dalam pengadaan anggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olaharaga. Namun, menurut Indra, vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun dan denda Rp21 miliar.

"Padahal, Angie dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang sebanyak Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta dari group Permai. Jadi rasanya janggal apabila, dinyatakan terbukti menerima uang, tapi tidak ada perintah pengembalian ke negara," kata Indra, di Jakarta, Jumat 11 Januari 2013.

Atas vonis ringan Majelis Hakim ini, Indra mengatakan sebaiknya Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Tak hanya itu, vonis Angie harus menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran untuk KPK. Dia pun mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus Angie.

"Padahal kita sudah sama-sama tahu UU Tindak Pidana Korupsi tidak cukup optimal dalam perampasan aset koruptor. Hal ini menyebabkan perampasan aset dan pengembalian ke negara tidak maksimal dan tentunya juga optimalisasi efek jera juga tidak tercapai," ujarnya.

Seperti diketahui, Angelina Sondakh hanya divonis dengan menggunakan pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur soal penerimaan sesuatu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (umi)

Sumber


Spoiler for Sidang Vonis Angie:


Spoiler for Sidang Vonis Angie:


Spoiler for Bagaikan Bumi dan Langit:



Pasca Vonis, BK DPR Belum Pecat Angie
Hingga hari ini Angie masih berstatus sebagai anggota DPR RI


Di Negeri yang aneh dengan aparat penegak hukum yang aneh pula kejanggalan seperti ini sudaaah biiaaaasaaa...kalau ada yang dinilai sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan hukum yang berlaku adalah Rrrruuuuuaaarrr Biassaaaaaa !

Diubah oleh kabay4n 11-01-2013 06:10
0
4.2K
73
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan