- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
makan duit rakyat cm d hukum segitu
![bangmoess](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
bangmoess
makan duit rakyat cm d hukum segitu
PD: Semua Pihak Harus Hormati Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Angie
Ahmad Toriq - detikNews
Angelina Sondakh. (Dok.Detikcom)
Jakarta - Mantan Wasekjen Partai Demokrat (PD) Angelina Sondakh divonis 4 tahun 6 bulan oleh pengadilan. PD pun meminta semua pihak untuk menghormati putusan itu.
"Kita hormati saja," kata Jubir PD, Gede Pasek Suardika, saat dihubungi detikcom, Jumat (11/1/2013).
Pasek meyakini putusan yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa itu sudah dipertimbangkan dengan baik oleh hakim. "Sekarang kita serahkan ke jaksa dan terdakwanya, mau banding atau tidak," ujarnya.
Pasek mengatakan semua pihak harus menghormati putusan hakim atas mantan putri Indonesia itu. "Tidak usah bikin peradilan opini, kan sudah ada peradilan resmi yang memutuskan," pungkas Ketua Komisi III DPR ini.
Politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh (35) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan diganjar hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.
pendapat ente apa gan !![No Hope emoticon-No Hope](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ox6ps8oqq.gif)
sumber : detik.com
Ahmad Toriq - detikNews
Angelina Sondakh. (Dok.Detikcom)
Jakarta - Mantan Wasekjen Partai Demokrat (PD) Angelina Sondakh divonis 4 tahun 6 bulan oleh pengadilan. PD pun meminta semua pihak untuk menghormati putusan itu.
"Kita hormati saja," kata Jubir PD, Gede Pasek Suardika, saat dihubungi detikcom, Jumat (11/1/2013).
Pasek meyakini putusan yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa itu sudah dipertimbangkan dengan baik oleh hakim. "Sekarang kita serahkan ke jaksa dan terdakwanya, mau banding atau tidak," ujarnya.
Pasek mengatakan semua pihak harus menghormati putusan hakim atas mantan putri Indonesia itu. "Tidak usah bikin peradilan opini, kan sudah ada peradilan resmi yang memutuskan," pungkas Ketua Komisi III DPR ini.
Politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh (35) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan diganjar hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.
pendapat ente apa gan !
![No Hope emoticon-No Hope](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ox6ps8oqq.gif)
sumber : detik.com
![tien212700](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/12/18/avatar10974720_1.gif)
tien212700 memberi reputasi
1
2K
24
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan