Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bimadoangAvatar border
TS
bimadoang
LARANGAN PEREMPUAN DUDUK NGANGKAN BERLEBIHAN SAAT DI BONCENG MOTOR

K12-11
Pengendara berboncengan di sepeda motor. bulan ini pemerintahan di Kota Lhokseumawe-Aceh, akan mensosialisasikan wacana aturan pelarangan berbonceng dengan duduk mengangkakng bagi perempuan di kota Lhokseumawe-Aceh. ***** K12-11

Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menilai, surat edaran Pemerintah Kota Lhokseumawe yang berisi larangan bagi para perempuan untuk mengangkang saat dibonceng di atas sepeda motor sebagai peraturan yang tidak wajar. Bahkan, menurutnya, berlebihan. Ia mempertanyakan, larangan perempuan dibonceng mengangkang di atas sepeda motor itu memang masuk dalam syariat Islam atau tidak. Selain itu, ia mempertanyakan, apa ada keterlibatan masyarakat dalam pembuatan peraturan itu.

"Seharusnya setiap peraturan apa pun yang dibuat harus melibatkan masyarakat. Itulah fungsi konsultasi politik, dan dengar pendapat," ujar Ganjar, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/1/2013).

Menurutnya, larangan mengangkang itu justru bisa mengganggu keamanan. Pasalnya, dengan duduk menyamping di atas sepeda motor, keseimbangan menjadi sulit diatur. "Selain itu, kalau duduk menyamping tapi bukan dengan muhrimnya bagaimana? Sementara duduk mengangkang bonceng dengan muhrimnya? Ini kan jadinya berlebihan," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Ganjar juga menekankan, jika imbauan ini akan diatur dalam sebuah peraturan daerah, Pemerintah Kota Lhokseumawe harus mempertimbangkan pendapat masyarakat dan peraturan-peraturan yang sudah dibuat sebelumnya.

"Pemerintah pusat bisa turun tangan kalau ada peraturan daerah yang tidak wajar, karena ada peraturan-peraturan di atasnya misalnya," ujar Ganjar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kaum perempuan tidak duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor.

"Alasannya untuk peningkatan dan mendukung syariat Islam yang telah ada qanun-nya di Aceh," kata Suadi Yahya, Rabu (2/1/2013) siang, melalui telepon.

Menurutnya, kaum perempuan yang duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor tidak sesuai dengan budaya Aceh yang Islami. "Sebenarnya budaya Aceh, bagi perempuan, kalau duduk di sepeda motor ini tidak boleh mengangkang, budayanya harus duduk menyamping," jelas Suadi.

Surat edaran berupa imbauan kepada warga Lhokseumawe, menurutnya, mulai berlaku sejak Selasa (1/1/2013) lalu. Sosialisasi pun dilakukan ke kecematan hingga ke desa-desa. Selama satu bulan ke depan, pemerintah kota Lhokseumawe akan mengevaluasi sejauh mana efektivitas surat edaran itu berdampak ke masyarakat.

"Kita lihat perkembangannya. Baru setelah itu kita lakukan (dalam) bentuk aturan seperti aturan wali kota atau membuat qanun," kata Suadi.

Suadi mengklaim surat edarannya ini didukung masyarakat Lhokseumawe, setidaknya kalangan ulama di wilayah itu. Menurutnya, alasan yang berkembang di kalangan ulama Lhokseumawe menyebutkan, jika kaum perempuan duduk tidak mengangkang saat dibonceng sepeda motor, terlihat karakter perempuannya.

"Kalau duduk mengangkang, itu kayak lelaki, kalau dilihat dari samping. Tapi kalau duduk menyamping, ciri khasnya terlihat kalau itu perempuan," jelas Suadi.
0
4.1K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan