Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wheremygirlAvatar border
TS
wheremygirl
mohon pencerahan gan
salam kaskuser

keluarga besar saya sedang dalam dilema nih gan mohon yang ngerti hukum mohon dibantu.

jadi gini gan ada sepupu saya melakukan penggelapan dikantornya disurabaya nah awalnya dia kabur lepas tanggung jawab gitu dia pulang kejakarta selang berapa lama akhirnya orang kantornya nemu juga tuh sepupu ane gan dirumah orang tuanya dijakarta yg juga bibi ane. singkat cerita akhirnya mereka sepakat selesaikan jalur kekeluargaan dengan jangka waktu yg disepakati bersama, ( ane ngak tahu berapa lama) .dengan perjanjian bahwa bibi ane alias ortunya bertanggung jawab bahwa sepupu ane nih ngak akan kabur. sepupu ane pun bisa lunasin tapi baru setengahnya namun sampai batas akhir perjanjiannya dia ngak bisa lunasin setengahnya lagi.dan kasus ini rencananya akan dibawa kejalur hukum. masalahnya mereka ngancam akan bawa bibi ane ini ke kantor polisi juga kata mereka bibi ane blangnya ikut tanggung jawab padahal bibi ane cuma bertanggung jawab agar anak sialannya itu aka sepupu ane ngak kabur bukan bertanggung jawab atas penggembaliannya.

menurut agan yg ngerti hukum ini gimana apa benar bibi ane bisa diseret juga dikantor polisi

makasih yah atas bantuannya
0
1.3K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan