Kaskus

Entertainment

aleehdAvatar border
TS
aleehd
Penumpang Garuda ‘Gratis’ Airport Tax
emoticon-KissWELCOME TO MY THREAD emoticon-Kiss



Jakarta (Kabarbumn.com) - Setelah sempat tertunda akibat belum siapnya sistem teknologi informasi, PT Garuda Tbk. memastikan akan menerapkan penyatuan airport tax dengan tiket pasawat pada 28 September 2012 mendatang.

Direktur Marketing PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Elisa Lumbantoruan menjelaskan, setelah Filipina, saat ini hanya Indonesia yang belum menerapkan pengenaan passenger service charge (PSC) dalam tiket.

"PSC merupakan hak pengelola bandara, bukan airline. Tapi kami siap untuk membantu pengelola bandara dalam penerapan PSC," kata Elisa di Jakarta, Selasa (11/9/2012).

Saat ini, maskapai Garuda Indonesia sedang melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak, termasuk agen tiket perjalanan. Untuk tiket yang diterbitkan travel agent, Garuda Indonesia akan menggunakan IATA Building Settlement Plan sehingga diperlukan modifikasi dalam sistem settlement IATA.

Elisa menjelaskan, seluruh tiket penerbangan Garuda Indonesia yang dibeli sebelum 28 September 2012 masih akan memakai sistem manual (belum memakai PSC). Namun, untuk pemesanan tiket pesawat mulai 28 September, maka tiket akan sudah termasuk dengan airport tax. "Modifikasi settlement tersebut memerlukan waktu 14-30 hari kerja," tambahnya.

Nantinya, seluruh maskapai yang masuk dalam IATA juga akan menerapkan PSC ini, termasuk maskapai penerbangan asing. Untuk menerapkan PSC ini, Garuda Indonesia memiliki waktu transisi selama 12 bulan sejak pemberlakuan PSC pada 28 September mendatang.

Sekadar catatan, penerapan PSC ini diharapkan dapat menguntungkan pihak maskapai penerbangan dan pengelola bandara baik PT Angkasa Pura I maupun PT Angkasa Pura II, khususnya dalam memangkas pelayanan antrean masuk pesawat. Dengan layanan PSC tersebut, antrean di pintu keberangkatan bandara akan dipangkas.

Di sisi lain, pihak maskapai akan berusaha meningkatkan tingkat ketepatan penerbangan (on time performance/OTP) karena bisa memangkas waktu check in.

Elisa menambahkan, bila pihak penumpang tidak memiliki barang yang akan dimasukkan dalam bagasi maka calon penumpang ini juga bisa melakukan city check in yang terdapat di kantor penjualan tiket Garuda Indonesia. Khusus kelas bisnis dan premium (Garuda Frequent Flyer), calon penumpang juga bisa langsung check in di Premium Check in Lounge. (Firman/Mon)


Sumber : Info Lengkap



Info yang Saya Terima Dari Rekan kerja saya Di Garuda Indonesia:

Info ya mulai tgl 4 Oct, pembelian tiket sudah termasuk airport tax ya. Jadi kalau ditagih di airport, jangan bayar. Teman saya tadi juga ditagih lagi. Setelah bilang ketentuan ini, orgnya baru diam. Stiker sih tetap ditempel di boarding pass krn memang kita sudah bayar didalam harga tiketnya. Krn banyak org tidak tau, org counternya pasti banyak yg sengaja tetap tagih. Masuk kantong sendiri. Sebarkan info ini biar masyarakat pada tahu tidak dibodohi oknum2 di Bandara!


PELURUSAN INFO :

Ketentuan tersebut sementara hanya berlaku untuk Penerbangan GARUDA INDONESIA dimana setiap pembelian tiket setelah tgl 04 Oct 2012 didalam komponen harga tiket sudah termasuk Airport Tax (saat ini baru utk PENERBANGAN DOMESTIK).
Namun jika pembelian tiket sebelum 04 Oct 2012 maka akan tetap di wajibkan membayar Airport Tax di counter.

Sebaiknya setiap penumpang membawa Copy /Print Ticket ketika melakukan check-in di airport karena akan membantu percepatan layanan dan pembuktian bhw PSC/Airport Tax sudah termasuk dalam ticket. Namun demikian petugas tetap akan melakukan cross check thdp data dalam system komputer. Atas pengertiannya diucapkan Terima kasih..

Spoiler for Bukti No Repost:




KASKUSER YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN JEJAK

emoticon-Shakehand2


Bantuemoticon-Rate 5 Star
Ane Menolakemoticon-Blue Guy Bata (L)
Kalau Berkenanemoticon-Blue Guy Cendol (L)
0
3.9K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan