Welcome to My Thread
alo agan semua . ane dafet infoh nih .
tentang E-ktp yang akan di berlakukan di indonesia
langsung aja ya gan
Quote:
JAKARTA, (PRLM).-Pemerintah mengundurkan pemberlakukan KTP Elektronik (e-KTP) sebagai KTP Nasional dari 31 Desember 2012 menjadi hingga 31 Desember 2013.
Ketentuan perubahan pemberlakuan KTP Nasional itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Desember lalu.
Demikian seperti dirilis oleh Sekretariat Kabinet RI di Jakarta, Rabu (9/1). Melalui Perpres No. 126/2012 itu ditegaskan, bahwa KTP non elektronik tetap berlaku dan harus disesuaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2013.
Dalam hal penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik tetapi belum menerima KTP Elektronik, menurut Perpres ini, KTP non elektronik yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku.
“Masa berlaku KTP non elektronik sampai dengan penduduk yang bersangkutan menerima KTP Elektronik,” bunyi Pasal 10 Ayat (3).
Terkait dengan pencetakan KTP Elektronik, melalui Perpres No. 126/2012 ini dijelaskan, bahwa perangkat keras dan perangkat lunak diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupatan/Kota hanya 1 (satu) kali. Adapun blangko KTP Elektronik akan diberikan oleh pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota setiap tahun.
“Pemeliharaan atas perangkat keras dan perangkat lunak menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya,” bunyi Pasal 3 Ayat (3) Perpres ini.
Meski begitu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tetap mengingatkan kepada pimpinan Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Pimpinan Kepolisian, Perbankan dan lembaga lainnya untuk mulai tidak lagi menggunakan KTP setempat (sesuai domisili, red) dalam pensyaratan. Sesuai dengan amanat UU, KTP Elektronik (e-KTP) berlaku secara nasional.
Menurut dia, e-KTP telah dilengkapi dengan rekaman elektronik yang berisi biodata, pas foto, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan. Dengan rekaman elektronik tersebut, maka e-KTP tidak dapat digandakan atau dipalsukan.
“E-KTP merupakan bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik di instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta yang berkaitan antara lain dengan perizinan, usaha, perdagangan, jasa perbankan, asuransi, perpajakan, pertanahan, dan pelayanan publik lainnya,” katanya.
Berdasarkan laporan dari beberapa kabupaten/kota dan hasil pemantauan dari Tim Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri, masih terdapat beberapa unit kerja di beberapa kabupaten/kota yang belum mengetahui, belum memahami atau belum melaksanakan ketentuan e-KTP sebagai KTP nasional.
Karena itu, melalui surat tersebut, mendagri berharap pimpinan kementerian, LPNK, kepolisian dan pimpinan lembaga lainnya menginstrukan kepada jajarannya masing-masing, baik di provinsi, kabupaten/kota sampai tingkat lapangan agar dapat mengetahui, memahami, dan melaksanakan bahwa dalam melaksanakan pelayanan publik tidak diperkenankan lagi mensyaratkan KTP setempat, karena hal itu melanggar UU. (A-156/A-89)***
sedikit kecewa gan . dulu ane di buru-buru untuk bikin KTP ini ampe ga ada acara daftar susulan .terpaksa ane bolos kerja sampe kena SP. eh sekarang malah di undur .
Ane bakalan nangis gan kalo ga di kasih

apalagi kalo ga di
