hugteaAvatar border
TS
hugtea
MK Hapus Kelas Bertaraf Internasional (RSBI) di Sekolah Pemerintah
MK Hapus Kelas Bertaraf Internasional (RSBI) di Sekolah Pemerintah



Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. MK memutuskan RSBI bertentangan dengan UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat sekolah bertaraf internasional di sekolah pemerintah itu bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menilai RSBI menimbulkan dualisme pendidikan.

"Ini merupakan bentuk baru liberalisasi dan berpotensi menghilangkan jati diri bangsa dan diskriminasi adanya biaya yang mahal," tandas MK.

Seperti diketahui, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).

"Saya senang dengan putusan ini karena MK berpihak kepada rakyat, hormatilah keputusan hukum. Jangan sampai tidak ada RSBI, tapi ada yang setipe," kata wali murid, Widi yang anaknya sekolah di SMA 68.

Spoiler for keluhan:


Quote:


komen :
mudah2an tanpa ada embel2 RSBI sekolah di indonesia berkualitas.
karena rata2 orang tua mengeluh mahalnya sekolah di RSBI.



Bubarkan Sekolah Pemerintah Kelas Internasional, MK: RSBI Komersil!


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) bertentangan dengan UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan. Alhasil, MK memutus kelas internasional di sekolah pemerintah ini harus dihapus.

"Hanya keluarga dengan status ekonomi mampu dan kaya yang dapat menyekolahkan anaknya pada sekolah SBI/RSBI," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

MK berpendapat, walaupun terdapat perlakuan khusus dengan memberikan beasiswa kepada anak-anak latar belakang kurang mampu secara ekonomi untuk mendapat kesempatan tetapi hal itu sangat sedikit dan hanya ditujukan kepada anak-anak yang sangat cerdas.

Sehingga anak-anak yang tidak mampu secara ekonomi yang kurang cerdas latar belakang lingkungannya yang sangat terbatas tidak mungkin sekolah di RSBI/SBI.

"Hal ini di samping menimbulkan pembedaan perlakuan terhadap akses pendidikan juga mengakibatkan komersialisasi sektor pendidikan," tegas MK.

MK menilai kelas internasional di sekolah negeri menjadikan pendidikan berkualitas menjadi barang mahal yang hanya dinikmati oleh mereka yang mampu secara ekonomi.

"Hal demikian bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjadikan penyelenggaraan pendidikan sebagai tanggung jawab negara," tandas MK.


Seperti diketahui, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).

Quote:


>> ada juga yang kecewa RSBI dibubarkan

Wali Murid SDN 11 Kebon Jeruk Kecewa RSBI Dibubarkan


Jakarta - Sistem Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di sekolah negeri dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi orang tua siswa di SDN 11 Kebon Jeruk (RSBI), Jakarta Barat, merasa kecewa dengan dihapuskannya sistem belajar RSBI.

"Programnya kan sudah bagus, kita kecewa dibubarkan. Kalau balik lagi seperti zaman dulu, pelajaran Bahasa Inggrisnya kan dapat di SMP," kata wali murid kelas I, Yosi, kepada wartawan di SD 11 Kebon Jeruk, Jalan Raya Kebon jeruk RT 3/13, Rabu (9/1/2013).

Yosi mengatakan, sekolah SD yang sudah memiliki label RSBI tidak dipungut biaya SPP lagi. Namun wali murid diminta membayar donasi sebesar Rp 210 ribu hanya untuk biaya english club.

Fitri, wali murid lain juga merasa kecewa dengan dihapuskannya sistem belajar RSBI.

"Saya sengaja memasukan anak saya ke RSBI supaya dapat mutu lebih baik. Baru sekolah satu semester, tapi RSBI nya sudah dihapus," ungkap Fitri.

Seperti diketahui, MK menghapuskan RSBI yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. Menurut MK, RSBI bertentangan dengan UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan.

[url]http://news.detik..com/read/2013/01/09/145020/2137331/10/wali-murid-sdn-11-kebon-jeruk-kecewa-rsbi-dibubarkan?9911012[/url]

RSBI juga ada yang bagus.........


Biaya Sekolah Reguler dan RSBI di Surabaya Gratis, Beda Penekanan Mutu

Surabaya - Secara prinsip Rintisan Sekolah Bertaraf Internasinal (RSBI) dengan sekolah reguler di Kota Surabaya ternyata tidak ada perbedaan. Biaya sekolahnya semua digratiskan.

"Kurikulumnya juga sama kok," ungkap salah satu guru salah satu SMA Negeri favorit saat dihubungi detiksurabaya.com, Rabu (9/1/2013).

Mengenai bahasa pengantar menggunakan bilingual di sekolah RSBI hanya pada mata pelajaran yang diikutkan ujian nasional, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Geografi dan Ekonomi.


"Kalau di sekolah reguler bahasa pengantarnya mungkin cukup Indonesia," katanya.

Materi ujian nasional antara RSBI/SBI maupun reguler tidak mengalami perbedaan. "Sama," tandas guru ini.

Namun, yang menarik di RSBI pernah ada sistem pembayaran kredit semester. "Tapi sekarang tidak ada," kata seorang guru lainnya melalui sambungan telepon.

Metode pembelajarannya lebih ditekankan berbahasa Inggris. Di materi harus ada bahasa Inggrisnya. "Tapi di undang-undang kan tidak ada aturan itu," tambah guru yang mengaku sedang dengar pendapat di ruang Komisi D DPRD Surabaya ini.

Sedangkan Direktur Hotline Pendidikan Jawa Timur menilai secara prinsip tidak ada perbedaan antara sekolah reguler dengan yang menyandang RSBI/SBI.

"Secara prinsipi tidak ada, tapi di RSBI ada tuntutan mutu. Mutu itu bicara prilaku, budaya, displin, etos kerja dan siswa Reguler juga perlu tapi tidak menjadi tuntutan yang kuat," kata Isa.

Penggiat pendidikan ini menegaskan bahwa di Surabaya sekolah reguler dan RSBI/SBI sama-sama gratis biaya sekolahnya.

"Sistem RSBI diterapkan di sekolah reguler bisa, tapi beban psikologisnya mahal. Lain lagi kalau reguler di RSBI kan semuanya," katanya.

Karena MK sudah membubarkan RSBI/SBI, Isa menyarankan Walikota Surabaya Tri Rismaharini meminta MK meninjau kembali putusannya.

"Walikota harus bilang bahwa RSBI/SBI di Surabaya beda dengan daerah lainnya. Tidak ada diskrimasi di Surabaya," kata Isa.

Quote:
Diubah oleh hugtea 10-01-2013 01:37
0
3K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan