Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

agoengfunkAvatar border
TS
agoengfunk
Pengusaha yang tidak punya pembukuan akan dikenakan Pajak




Jakarta, Sigmanews- Pengusaha yang memiliki lokasi usaha tetap namun tidak punya pembukuan akan diberlakukan aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar satu persen oleh pemerintah demikian disampaikan Dirjen Pajak Fuad Rahmany di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, pada hari Senin, 7 Januari 2013.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku kesulitan menindak pengusaha yang usahanya mikro namun omsetnya miliaran, karena aturan pajak yang menegaskan itu belum ada. "Makanya penerimaan pajak UKM itu tidak sampai tiga persen, apalagi usaha yang mengaku mikro padahal omsetnya besar, itu bisa di atas tiga persen" kata Fuad.
Fuad menambahkan dengan diberlakukan aturan tersebut, para UKM tersebut bisa belajar membayar pajak, meski usahanya baru merangkak.

SUMBER

Hmm...haduhh gimana nihh ya,, bagi yang baru rintis usaha, langsung dikenakan pajak emoticon-Bingung (S)emoticon-Cape d... (S)
0
3.1K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan